
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya, menegaskan Pemprov Malut menargetkan penyelesaian laporan keuangan tahun 2025 agar lebih cepat dari batas waktu nasional.
Ahmad Purbaya menjelaskan, seluruh laporan keuangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Malut harus diserahkan ke BPKAD paling lambat 9 Januari 2026. Hal ini dilakukan agar BPKAD dapat menyelesaikan konsolidasi laporan keuangan Pemprov Malut pada akhir Januari, kemudian diteruskan ke Inspektorat untuk direview pada awal Februari.
“Laporan keuangan Pemprov Malut diharapkan bisa disampaikan ke BPK RI Perwakilan Malut awal Maret 2026, lebih cepat dari batas waktu nasional,” ujar Purbaya, Rabu, 3 Desember 2025.
Purbaya menambahkan, target ini didukung dengan lima peta aksi dari BPKAD untuk membantu OPD menyelesaikan laporan keuangan tepat waktu. Setiap hambatan dan kendala akan dicari solusinya bersama, sehingga tidak ada keterlambatan dalam penyampaian laporan.
“Semua OPD diminta mempercepat laporan aset sesuai arahan Wakil Gubernur,” tambah Purbaya.
Ia juga menegaskan pentingnya pengiriman Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam bentuk softcopy (PDF)agar pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala administrasi. Langkah ini diharapkan bisa meminimalkan keluhan saat proses audit berlangsung.
Selain itu, BPKAD mendorong koordinasi yang baik antar OPD dan pihak keuangan agar penyusunan laporan keuangan tidak terhambat. Purbaya menekankan, penyampaian laporan yang rapi, lengkap, dan tepat waktu adalah bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Pemprov Malut.
“Sinergi antara OPD dan BPKAD menjadi kunci agar laporan lengkap dan akurat,” tegasnya.




