Pemprov Malut Bongkar Kejanggalan SKA PT Niko

174
Yudhitya Wahab

WARTASOFIFI.ID – Upaya memperkuat peran daerah dalam perdagangan internasional terus digencarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Langkah konkret terbaru adalah penertiban mekanisme penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA), dokumen resmi yang menyatakan asal usul barang ekspor, agar sesuai dengan domisili komoditas.

Prosedur ini tidak hanya terkait administrasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap pencatatan ekspor, aliran devisa, hingga kontribusi daerah dalam perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH).

Selama ini, sejumlah eksportir yang beroperasi di Malut justru menerbitkan SKA-nya melalui instansi di luar provinsi, khususnya di Jakarta. Salah satu contohnya adalah PT Natural Indococonut Organik (PT Niko), yang berbasis di Halmahera Utara.

Meski produksinya berasal dari tanah Maluku Utara, perusahaan ini menerbitkan SKA di Jakarta. Ini menyebabkan kontribusi ekspor mereka tercatat sebagai milik daerah lain.

Menyikapi hal itu, Disperindag Malut segera mengambil langkah persuasif dan strategis agar perusahaan-perusahaan ini mulai menerbitkan SKA melalui Instansi Penerbit SKA (IPSKA) Malut.

“Pertemuan ini pada dasarnya untuk menertibkan penerbitan SKA, khususnya bagi PT Niko yang selama ini masih mengurus dokumen ekspor di Jakarta, padahal produk mereka berasal dari Halmahera Utara,” ujar Yudhitya.

Pertemuan antara Disperindag Malut dan perwakilan PT Niko bukan sekadar formalitas. Ini menjadi ruang penting untuk menyampaikan pemahaman baru serta menegaskan urgensi agar perusahaan-perusahaan lokal tunduk pada kebijakan yang memberi dampak langsung bagi daerah.

Disperindag Malut menekankan bahwa SKA bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga bagian dari klaim identitas ekonomi daerah di level nasional dan global.

Apalagi, PT Niko termasuk salah satu eksportir aktif di Malut yang mengekspor produk kelapa dan turunannya ke berbagai negara, seperti Tiongkok. Jika data ekspornya tidak tercatat sebagai bagian dari kontribusi Malut, maka daerah kehilangan potensi untuk memperkuat posisi fiskalnya di mata pusat, sekaligus kehilangan peluang dalam program redistribusi nasional berbasis kinerja ekspor.

“PT Niko, itu kan Natural Indococonut Organik yang beroperasi di Halmahera Utara. Mereka itu sudah melakukan ekspor komoditinya ke beberapa negara tujuan seperti Tiongkok dan sebagainya,” jelas Yudhitya.

Disperindag juga menyoroti kebiasaan perusahaan yang selama ini mengurus SKA melalui Jakarta. Langkah tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan prinsip otonomi daerah dan semangat desentralisasi ekonomi. Terlebih, kebijakan terbaru dari Kementerian Perdagangan memungkinkan perusahaan mengalihkan penerbitan SKA ke daerah asal komoditas.

Hal ini menjadi momen penting bagi Pemprov Malut untuk memperbaiki sistem pencatatan ekspornya secara menyeluruh. Dengan pemindahan SKA ke Malut, maka selain manfaat statistik dan fiskal, posisi Maluku Utara sebagai wilayah penghasil ekspor unggulan juga akan semakin diperkuat di peta ekonomi nasional.

“Untuk penerbitan SKA, mereka selama ini mengurusnya di Jakarta. Jadi IPSKA dari Jakarta yang menerbitkan,” lanjutnya.

Bagi Yudhitya, penerbitan SKA bukan hanya menyangkut kepentingan pemerintah provinsi semata. Hal ini juga menyangkut tanggung jawab moral dan administratif perusahaan terhadap daerah tempat mereka menggali keuntungan.

Selain itu, jika pencatatan tetap dilakukan di luar daerah, maka kontribusi ekspor Malut akan terus tertinggal secara statistik.

Disperindag melihat urgensi untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha, agar memahami bahwa surat keterangan asal barang juga berarti pengakuan terhadap sumber daya lokal.

Hal ini penting untuk memperkuat ekosistem perdagangan yang adil, inklusif, dan berpihak pada daerah penghasil.

“Kami dari Perindag Provinsi berupaya berkoordinasi dan mengedukasi bahwa SKA adalah surat yang menerangkan asal suatu barang ekspor atau impor,” kata Yudhitya.

Langkah ini juga terkait erat dengan tanggung jawab negara dalam mengelola dan mencatat secara tepat sumber-sumber ekonomi strategis di tiap daerah. Pemerintah pusat tentu akan kesulitan mendesain kebijakan pembangunan yang tepat sasaran jika data perdagangan tidak akurat. Maka dari itu, setiap dokumen yang berkaitan dengan ekspor harus ditangani oleh lembaga resmi di wilayah asal komoditas.

Lebih dari itu, hal ini menyangkut kepentingan jangka panjang Malut untuk menjadi provinsi yang diakui kontribusinya dalam neraca perdagangan nasional. Ketepatan pencatatan akan berpengaruh pada anggaran yang diterima daerah, hingga legitimasi dalam berbagai forum nasional dan internasional.

“Karena komoditi itu adalah komoditi asli Maluku Utara atau produksi Maluku Utara, maka secara otomatis penerbitan SKA-nya harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” tegasnya.

Konsekuensi dari penerbitan SKA di luar daerah adalah tergerusnya hak Malut atas catatan devisa ekspor. Devisa yang semestinya tercatat berasal dari Malut, akhirnya masuk ke statistik DKI Jakarta. Ini tentu merugikan daerah dari berbagai sisi, mulai dari perencanaan pembangunan, pembagian anggaran, hingga promosi investasi.

Maka itu, salah satu solusi yang paling konkret adalah memindahkan proses penerbitan SKA dari Jakarta ke Malut. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi bagian dari upaya mendorong keadilan fiskal antara pusat dan daerah, terutama dalam konteks ekspor komoditas unggulan dari wilayah timur Indonesia.

“Kalau pencatatan SKA-nya di Jakarta, maka devisa ekspor secara otomatis tercatat di DKI Jakarta. Langkah awal kita adalah memindahkan penerbitan SKA PT Niko ke Maluku Utara,” ucap Yudhitya.

Yudhitya juga menekankan bahwa meski saat ini proses pengapalan komoditas masih dilakukan dari pelabuhan di Surabaya, hal itu tidak meniadakan fakta bahwa produk tersebut berasal dari Malut. Selama SKA diterbitkan di provinsi asal, maka secara administratif dan statistik, komoditas itu tetap dianggap sebagai kontribusi ekspor Maluku Utara.

Upaya ini menjadi bukti nyata bahwa strategi fiskal dan perdagangan tidak melulu soal jalur distribusi, tetapi lebih kepada asal usul dan pencatatan yang tepat. Pemerintah provinsi pun siap memfasilitasi semua proses agar penerbitan SKA bisa berjalan mulus di Malut.

“Dengan demikian, meskipun pelabuhan ekspor masih di Surabaya, komoditinya tetap tercatat sebagai produk ekspor dari Maluku Utara,” imbuhnya.

Lebih jauh, pencatatan devisa ekspor dari Malut akan memperkuat posisi provinsi dalam distribusi DBH nasional. Saat catatan ekspor meningkat, pemerintah pusat juga akan lebih adil dalam mengalokasikan dana, yang nantinya bisa dikembalikan ke daerah dalam bentuk pembangunan.

Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk memperkuat sektor-sektor unggulan, infrastruktur pendukung industri, serta program-program pemberdayaan masyarakat di daerah penghasil. Ini adalah strategi jangka panjang untuk membangun ekonomi daerah dari bawah, berbasis sumber daya lokal.

“Dengan pencatatan SKA di Maluku Utara, maka ekspor kita bisa diklaim secara resmi. Ini akan berdampak pada pembagian DBH, yang hasilnya bisa kita gunakan untuk infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.

Tak hanya pemerintah, pihak perusahaan juga menunjukkan itikad baik. Dalam pertemuan itu, PT Niko disebut telah menyambut baik rencana pemindahan penerbitan SKA. Mereka menyatakan siap bekerja sama dengan Disperindag untuk memperbaiki sistem pencatatan ekspor sesuai domisili produksi.

Kolaborasi seperti ini menjadi modal penting dalam membangun iklim usaha yang saling menguntungkan. Dengan sinergi pemerintah dan pelaku usaha, Malut diyakini bisa naik kelas sebagai provinsi eksportir utama dari kawasan timur Indonesia.

“Tadi dari pihak PT Niko menyambut baik dan punya semangat yang sama untuk memajukan ekspor Maluku Utara,” tutup Yudhitya. (red)