PERISAI Percepat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

251
Gubernur Sherly Tjoanda berjabat tangan dengan Agen PERISAI didampingi Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rahmad, di Bela Hotel Ternate, Selasa 28 Juli 2026. (Foto: Biro Adpim Malut).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ternate, I Wayan Alit Mahendra, mengatakan pengukuhan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) menjadi langkah strategis untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal di Malut. Kehadiran para agen diharapkan mampu menjangkau pekerja yang selama ini belum terlindungi, mulai dari nelayan, petani, pedagang, pelaku UMKM, pengemudi ojek, pekerja jasa, hingga berbagai profesi mandiri lainnya.
“Agen PERISAI menjadi ujung tombak BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan perlindungan hingga ke lapisan masyarakat paling bawah. Kehadiran mereka akan semakin memudahkan pekerja informal memperoleh informasi, mendaftar sebagai peserta, sekaligus mendapatkan pendampingan secara langsung,” kata Alit dalam rilis tertulis yang diterima redaksi WARTASOFIFI.ID, Selasa, 4 Agustus 2026.
Penguatan jaringan Agen PERISAI menjadi bagian dari strategi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Malut. Melalui agen yang tersebar hingga tingkat desa dan kelurahan, pekerja sektor informal diharapkan semakin mudah memperoleh informasi, mendaftar sebagai peserta, serta mendapatkan pendampingan dalam mengakses program perlindungan. Dengan semakin luasnya jangkauan layanan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan terus meningkat.
“Kami optimistis, dengan dukungan Pemerintah Provinsi Malut dan seluruh pemangku kepentingan, cakupan kepesertaan akan terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi dari resiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian,” ungkap Alit menjelaskan.
Program tersebut menjadi wujud kehadiran pemerintah dalam memperkuat perlindungan bagi para pekerja, terutama saat menghadapi resiko kecelakaan kerja maupun kematian. Selain memberikan rasa aman selama bekerja, jaminan sosial ketenagakerjaan juga diharapkan menjadi bekal perlindungan bagi kesejahteraan pekerja dan keluarganya pada masa mendatang.
“Program ini menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada para pekerja dan keluarganya ketika menghadapi resiko kecelakaan kerja, kematian, maupun sebagai bekal kesejahteraan di masa mendatang,” sambungnya.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate akan terus memperkuat pembinaan dan pendampingan bagi Agen PERISAI agar mampu menjalankan perannya secara profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Melalui penguatan kapasitas tersebut, para agen diharapkan tidak hanya berperan dalam memperluas kepesertaan, tetapi juga menjadi ujung tombak edukasi yang mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap Agen PERISAI tidak hanya menjadi mitra dalam memperluas kepesertaan, tetapi juga menjadi duta edukasi yang membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” papar Alit menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan.
Pengukuhan Agen PERISAI menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara Pemprov Malut dan BPJS Ketenagakerjaan. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan bagi setiap pekerja.
Pada Penganugerahan Jamsostek Award 2026 di Bela Hotel Ternate, Selasa, 28 Juli 2026 lalu, Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, menegaskan bahwa kehadiran Agen PERISAI merupakan langkah nyata untuk mendekatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat, terutama pekerja sektor informal yang selama ini belum seluruhnya memperoleh perlindungan.
Sherly menilai kehadiran Agen PERISAI menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat, khususnya pekerja sektor informal yang selama ini belum seluruhnya memperoleh akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Agen PERISAI yang telah dikukuhkan akan menjalankan tugas memberikan edukasi, sosialisasi, pendampingan pendaftaran, hingga pelayanan kepada masyarakat pekerja. Ke depan, jumlah agen tersebut akan terus diperluas di seluruh kabupaten dan kota sebagai bagian dari upaya meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memperluas jangkauan layanan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Melalui penguatan peran Agen PERISAI, semakin banyak pekerja diharapkan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang, produktif, serta memberikan rasa aman bagi keluarganya ketika menghadapi resiko pekerjaan. (red)