Ketua Pansus LKPJ, Pardin Isa, mengungkap kualitas dokumen LKPJ yang disusun oleh Pemprov Malut. Dalam proses pembahasan yang tengah berlangsung, Pansus tidak hanya fokus pada aspek dokumen, tetapi juga menguji sejauh mana dokumen tersebut mampu menggambarkan capaian kinerja Gubernur Sherly Tjoanda dan Wagub Sarbin Sehe secara utuh. Meski di satu sisi progres kerja pansus berjalan, di sisi lain masih terdapat sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian.
“Masih ada 24 perangkat daerah yang belum diundang untuk rapat bersama Pansus LKPJ. Sejauh ini, kerja-kerja Pansus cukup lancar,” ungkapnya melalui rilis tertulis yang diterima WARTASOFIFI.ID, Selasa 21 April 2026.
Dalam pelaksanaan rapat-rapat bersama OPD, Pansus juga mencermati tingkat kehadiran para Kepala OPD. Hal ini dianggap penting karena kehadiran langsung mereka menggambarkan keseriusan serta kesiapan dalam mempertanggungjawabkan kinerja lembaga yang dipimpin. “Dari semua OPD yang sudah diundang, hanya ada satu OPD yang tidak dihadiri langsung oleh pimpinan OPD. Seluruh OPD lainnya dihadiri langsung oleh pimpinan OPD,” katanya, menyoroti tingkat kehadiran pimpinan OPD dalam rapat pansus.
Kondisi tersebut, menurut Pardin, setidaknya menunjukkan adanya kesadaran kolektif dari para kepala OPD terkait pentingnya LKPJ sebagai bagian dari mekanisme evaluasi dan pengawasan oleh DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. “Ini menandakan pimpinan OPD cukup akomodatif dan memahami benar urgensi LKPJ,” ujarnya, menilai sikap kooperatif pimpinan OPD.
Namun di balik respons positif tersebut, Pansus justru menemukan sejumlah persoalan yang dinilai cukup mendasar. Temuan ini tidak hanya berkaitan dengan teknis penyusunan laporan, tetapi juga menyangkut keseriusan dan komitmen Pemprov Malut dalam menyajikan laporan yang berkualitas dan sesuai ketentuan. “Namun, ada sejumlah hal mendasar yang membuat kami, Pansus, pesimis terhadap keseriusan pemerintah daerah,” tegasnya, menyampaikan keraguan terhadap keseriusan Pemprov Malut.
Salah satu sorotan utama Pansus adalah kualitas dokumen LKPJ yang dinilai belum mencerminkan substansi laporan pertanggungjawaban yang sebenarnya. Selain tidak lengkap, laporan tersebut juga dinilai belum memenuhi standar yang telah diatur dalam regulasi yang berlaku. “Dokumen LKPJ yang disampaikan tidak mewakili substansi LKPJ yang sebenarnya. Laporan tidak lengkap dan belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP No. 13 Tahun 2019 dan Permendagri No. 18 Tahun 2020,” jelas Pardin, mengkritisi substansi dan kelengkapan dokumen LKPJ.
Bahkan, Pardin mengungkapkan bahwa masih terdapat cara pandang yang keliru dalam memahami fungsi LKPJ. Ia menilai sebagian pihak masih memandang LKPJ hanya sebagai formalitas laporan tahunan, bukan sebagai instrumen evaluasi kinerja yang komprehensif.“Jika dokumen LKPJ hanya dianggap sebagai laporan tahunan, maka tentu sudah bisa dianggap memenuhi syarat,” katanya, menggambarkan cara pandang Pansus terhadap LKPJ.
Padahal, menurutnya, esensi utama LKPJ adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Oleh karena itu, isi laporan seharusnya mampu menggambarkan capaian yang terukur dan relevan dengan target yang telah ditetapkan. “Namun, jika LKPJ dipahami sebagai keterangan pertanggungjawaban kinerja selama satu tahun, maka isinya masih sangat jauh dari yang diharapkan,” ujarnya, menekankan pentingnya pendekatan berbasis kinerja.
Kondisi ini, lanjutnya, tidak terlepas dari minimnya pemahaman sebagian pimpinan OPD terhadap substansi LKPJ. Bahkan, dalam praktiknya masih ditemukan adanya penyamaan antara LKPJ dengan dokumen lain yang sejatinya memiliki fungsi berbeda “Banyak pimpinan OPD belum memahami substansi LKPJ, bahkan cenderung menyamakan LKPJ dengan LPP APBD,” papar Pardin, menyoroti kekeliruan pemahaman OPD.
Politisi Nasdem Malut itu menegaskan bahwa LKPJ dan LPP APBD merupakan dua dokumen yang memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi pendekatan maupun tujuan. Kesalahan dalam memahami hal ini berdampak langsung pada kualitas laporan yang disusun. “Padahal, LKPJ adalah laporan berbasis kinerja (outcome) sebagaimana diatur dalam PP No. 13 Tahun 2019, sedangkan LPP APBD berbasis realisasi anggaran (output) sesuai PP No. 12 Tahun 2019,” jelasnya, membedakan konsep LKPJ dan LPP APBD.
Akibat dari kekeliruan tersebut, dalam forum pembahasan bersama Pansus, sebagian besar OPD lebih banyak menyampaikan laporan keuangan dibandingkan capaian kinerja yang seharusnya menjadi fokus utama LKPJ. “Dalam rapat bersama Pansus LKPJ, rata-rata OPD hanya menyampaikan realisasi anggaran dan tidak melaporkan capaian kinerja,” katanya, kembali mengungkap pola laporan OPD yang masih berorientasi anggaran.
Selain itu, Pansus juga menemukan adanya kelemahan dalam koordinasi antar OPD dalam proses penyusunan dokumen LKPJ. Hal ini menyebabkan laporan yang dihasilkan tidak terintegrasi dengan baik dan sulit digunakan untuk mengukur capaian kinerja secara komprehensif. “Penyusunan dokumen LKPJ tidak terkonsolidasi dengan baik. Pansus ingin menakar capaian kinerja dalam satu tahun terakhir, namun capaian tersebut belum mampu diuraikan secara jelas dan tidak tergambarkan dalam dokumen LKPJ,” tandas Pardin, menegaskan lemahnya konsolidasi dan belum tergambarnya capaian kinerja. (red)