Musrifah Alhadar: Seluruh Tanah Pemprov di Sofifi Sudah Diberi Tanda

64
Tampak papan nama bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara” berdiri di atas lahan kosong di Desa Guraping, Kecamatan Oba Utara. Foto: WS/RD

WARTASOFIFI.ID – Pemprov Malut mulai menunjukkan ketegasan dalam mengamankan seluruh aset tanah miliknya di wilayah ibu kota Sofifi. Langkah ini ditandai dengan pemasangan papan nama di setiap bidang tanah milik Pemprov, sebagai penanda resmi dan bentuk keterbukaan kepada publik.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Malut, Musrifah Alahadr, saat diwawancarai di Sofifi pada Selasa (5/8).

“Kami sudah pasang papan nama di setiap tanah milik Pemprov yang ada di Sofifi,” tegas Musrifah.

Menurutnya, pemasangan papan nama ini bukan sekadar formalitas, tapi juga merupakan wujud transparansi agar masyarakat mengetahui dengan jelas mana saja tanah yang menjadi aset resmi Pemprov Malut di kawasan ibu kota.

“Tujuannya juga sebagai bentuk transparansi, sehingga masyarakat tahu tanah mana saja milik Pemprov di ibu kota provinsi,” tambahnya.

Tak hanya itu, Musrifah mengungkapkan bahwa pihaknya juga tengah mempercepat proses legalisasi terhadap tanah-tanah yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.

“Untuk sertifikat, kami akan melengkapinya. Tanah-tanah milik Pemprov yang belum bersertifikat akan segera kami urus,” jelasnya.

Langkah ini juga ditegaskan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi klaim sepihak oleh pihak lain, sekaligus memperkuat posisi hukum Pemprov atas kepemilikan aset tanah strategis di Sofifi.

Adapun isi papan nama yang terpasang di setiap lokasi berbunyi sebagai berikut:

TANAH INI MILIK PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA

SESUAI DENGAN SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

Nomor:

Tanah ini dalam proses pembuatan sertifikat.

Dalam waktu 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak pengumuman ini, kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan terhadap permohonan ini, diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan ke Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan. Apabila keberatan-keberatan dimaksud disampaikan lewat jangka waktu tersebut, tidak dapat dilayani. (red)