LHP BPK Bongkar Celah Besar dalam Tata Kelola Keuangan Pemprov Malut

1813
Irjen BPK RI Suwarni Dyah Setyaningsih menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK atas LK Pemprov Malut TA 2024 di DPRD Malut. (Foto: Humas DPRD Malut)

WARTASOFIFI.ID Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun Anggaran 2024. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Malut di Sofifi, Kamis (4/6/2025).

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Suwarni Dyah Setyaningsih kepada DPRD dan jajaran Pemprov Malut.

Opini WDP mengindikasikan bahwa masih ditemukan sejumlah persoalan material yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Suwarni menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menilai kewajaran penyajian LKPD berdasarkan empat aspek utama, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

“Opini WDP bukan sekadar catatan administratif, tetapi mencerminkan adanya temuan-temuan signifikan yang belum diselesaikan secara tuntas,” tegas Suwarni.

Ia menambahkan bahwa temuan ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Malut untuk mencegah potensi kerugian negara dan membenahi praktik pengelolaan keuangan daerah.

BPK mencatat bahwa Pemprov Malut telah menyerahkan LKPD unaudited pada 27 Maret 2025. Setelah proses audit yang mendalam, opini WDP diberikan sebagai penilaian akhir, sesuai amanat Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004.

Suwarni mengingatkan bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK bersifat wajib dan harus dilaksanakan maksimal dalam 60 hari setelah LHP diterima.

Ia mendorong DPRD agar menggunakan hasil pemeriksaan ini secara optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Jangan sampai rekomendasi BPK hanya menjadi dokumen formal tanpa tindak lanjut nyata. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Suwarni tetap mengapresiasi langkah-langkah Pemprov Malut dan DPRD dalam menjaga akuntabilitas keuangan, seraya berharap transparansi dan pembenahan sistemik terus diperkuat.

Opini WDP merupakan peringatan bahwa tata kelola keuangan Pemprov Malut belum sepenuhnya sehat.

Meski laporan keuangan dianggap disajikan secara wajar secara umum, BPK menilai ada sejumlah catatan penting yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah untuk diperbaiki dalam waktu dekat. (red)

Sumber: Rilis BPK RI