
WARTASOFIFI.ID – Pemprov Malut terus memperkuat komitmennya dalam menjamin perlindungan sosial tenaga kerja di wilayahnya. Melalui rapat koordinasi yang digelar bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan sejumlah pimpinan perusahaan, Pemprov menekankan pentingnya percepatan pendaftaran seluruh pekerja, khususnya di sektor-sektor strategis, ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Gubernur Sherly Tjoanda, yang mendorong seluruh pemberi kerja untuk mematuhi ketentuan undang-undang terkait perlindungan tenaga kerja.

“Tadi kami melakukan rapat dengan BPJS sesuai dengan arahan Ibu Gubernur. Regulasi sudah sangat jelas mengatur bahwa para penyedia kerja wajib mengasuransikan tenaga kerjanya,” ujar Samsuddin saat ditemui di Kantor Gubernur Malut, Kamis (5/6).
Ia menegaskan bahwa Pemprov Malut tidak sekadar mengikuti prosedur administratif, tetapi benar-benar berupaya aktif melalui langkah koordinatif dengan para pelaku usaha.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyampaikan secara langsung arahan pimpinan daerah kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara.

“Sudah dilakukan upaya untuk rapat dengan perusahaan-perusahaan. Kami coba menyampaikan arahan-arahan dari pimpinan. Itu juga sebenarnya implementasi atau tindak lanjut dari regulasi yang mengatur sesuai perundang-undangan,” sambungnya.
Samsuddin menekankan bahwa Pemprov Malut menginginkan seluruh perusahaan menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Salah satu bentuk kepatuhan tersebut adalah menjamin seluruh karyawan mereka terdaftar sebagai peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Diharapkan kepada semua pemberi kerja atau perusahaan itu dituntut untuk segera bisa mengasuransikan karyawannya. Sebenarnya sudah banyak yang mendaftar, tinggal ada beberapa saja yang perlu dilakukan percepatan karena itu amanat aturan perundang-undangan,” tambahnya.

Dalam rapat yang berlangsung secara daring di ruang rapat Sekda Malut itu, dibahas pula strategi peningkatan cakupan kepesertaan tenaga kerja dari sektor-sektor usaha yang aktif di provinsi ini.

Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Malut, Marwan Polisiri, membenarkan bahwa rapat tersebut memang ditujukan untuk memperluas cakupan kepesertaan tenaga kerja di bawah program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Rapat itu membahas terkait BPJS Ketenagakerjaan, menaikkan cakupan kepesertaan. Intinya, semua karyawan harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Marwan saat dihubungi via pesan WhatsApp, Kamis (5/6).
Ia mengungkapkan bahwa saat ini fokus utama pemerintah masih pada sektor pertambangan, mengingat sektor tersebut memiliki risiko kerja tinggi dan jumlah tenaga kerja yang cukup besar.

Sementara itu, sektor usaha kecil menengah, termasuk karyawan toko dan pusat perbelanjaan, masih dianggap sebagai kelompok rentan dan belum menjadi prioritas utama dalam perluasan cakupan ini.
“Utamakan (karyawan) tambang. UMKM di sarankan karena dong (mereka) kelompok Rentan,” ujarnya.
Meski demikian, Marwan menegaskan bahwa Pemprov Malut tetap mendorong seluruh sektor usaha, termasuk UMKM, untuk segera mendaftarkan pekerjanya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, perlindungan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja, tanpa terkecuali.
Upaya yang digencarkan oleh Pemprov Malut ini sejalan dengan semangat nasional untuk memperluas jangkauan jaminan sosial tenaga kerja, terutama di daerah-daerah dengan aktivitas ekonomi yang tumbuh pesat seperti Maluku Utara.
Melalui koordinasi aktif bersama BPJS dan pelaku usaha, Pemprov Malut berharap dapat menekan angka kerentanan sosial ekonomi pekerja serta menjamin keberlangsungan perlindungan sosial di masa kini dan mendatang. (red)




