Langkah Hukum Gubernur Malut Dalam Pergeseran Anggaran Didukung Aturan

257
Ketua DPRD Malut, Ikbal Ruray (kanan) & Anggota Banggar Aksandri Kitong (kiri)

WARTASOFIFI.ID – Pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) tahun anggaran 2025 yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dipastikan sah dan tidak menyalahi aturan. Hal ini ditegaskan oleh Anggota DPRD Malut yang juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar), Aksandri Kitong, dalam pernyataan pers yang diterima redaksi Wartasofifi.id, pada Jumat (30/5).

Menurut Aksandri, pergeseran anggaran oleh kepala daerah dalam kondisi mendesak diatur secara eksplisit dalam sejumlah regulasi, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.

“Permendagri 77/2020 secara teknis memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan pergeseran anggaran, khususnya pada kondisi yang bersifat mendesak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia merujuk pada halaman 332 Bab VI Butir D.1.H dari Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, angka 4.7, yang juga memuat ketentuan soal penyusunan perubahan APBD.

“Di situ jelas, pergeseran bisa dilakukan dalam kondisi luar biasa, seperti adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang bersifat nasional dan wajib direspons cepat oleh daerah,” tambah politisi Partai Demokrat tersebut.

Aksandri juga mengutip Pasal 65 ayat 2 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan kebijakan dan mengambil tindakan dalam keadaan mendesak.

“Pasal 316 paragraf 6 dari UU yang sama pun mempertegas hal itu. Jadi, tidak ada yang salah dengan pergeseran anggaran selama regulasi diikuti dan Pergub sudah disampaikan ke DPRD,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan tafsir antara pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait sempat mencuat dalam pertemuan antara tim Banggar DPRD Malut dengan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (28/5) di Jakarta.

“Memang ada sedikit selisih tafsir karena kita sebelumnya lebih terfokus pada PP 12 Tahun 2019, padahal aspek teknis diatur lebih jelas dalam Permendagri,” ungkapnya.

Aksandri berharap seluruh proses lelang dan tender kegiatan bisa mulai berjalan pada pertengahan Juni, termasuk penyelesaian utang pihak ketiga.

“Kalau bisa Juli nanti penyerapan sudah di atas 40 persen. Ini penting sebagai tanggung jawab kepada pemerintah pusat dan demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Malut, Ikbal Ruray, menyatakan bahwa dokumen Pergub pergeseran anggaran dari Pemprov telah diterima DPRD pada Selasa (27/5) lalu.

Dalam pertemuan tersebut, TAPD yang diwakili oleh Sekda dan jajarannya telah memberikan penjelasan awal kepada Badan Anggaran DPRD.

“Semua pergeseran sudah dibicarakan, dan tinggal kita kaji lebih mendalam untuk memastikan tidak bertentangan dengan regulasi,” kata Ikbal kepada wartawan di Sofifi.

Ia menambahkan bahwa DPRD akan segera memberikan persetujuan setelah memastikan seluruh unsur pergeseran, baik di bidang pendidikan, ketahanan pangan, maupun kesehatan, memang relevan dan mendesak.

Menurut Ikbal, tidak ada masalah sepanjang pergeseran dilakukan antarprogram dalam satu OPD. Namun, jika melibatkan lintas-OPD, maka kajian perlu dilakukan lebih hati-hati.

“Kami sudah terima dokumen dan teman-teman di DPRD minta waktu satu-dua hari untuk mempelajarinya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa DPRD sangat mendukung pergeseran anggaran yang bertujuan untuk kepentingan publik.

“Sepanjang tidak menyalahi aturan, kita dukung. Baik untuk pendidikan, kesehatan, maupun kepentingan masyarakat secara luas,” katanya.

Lebih lanjut, DPRD juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Dirjen Keuangan Daerah, guna memastikan bahwa pergeseran tersebut sudah sesuai aturan teknis.

“Supaya ketika kita mengeluarkan persetujuan, tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutup Ikbal. (red)