Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir. Foto: WARTASOFIFI.ID/RD
Pemprov Malut menilai penyamaan persepsi yang difasilitasi LKPP menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa. Kesamaan pemahaman antara OPD dan Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai diperlukan untuk meminimalkan perbedaan penafsiran terhadap regulasi, sehingga pelaksanaan pengadaan dapat berjalan lebih seragam, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
“Acara dua hari ini untuk bagaimana didorong membuat persepsi yang sama antarlembaga. Kemudian, saat ini persepsi bersama antara masing-masing OPD supaya membuat perencanaan, pelaksanaan, dan semuanya dalam bentuk yang seragam, dengan tata cara pelaksanaan yang saya kira masih banyak interpretasi terhadap pelaksanaan kegiatan itu,” kata Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir, usai kegiatan Penyamaan Persepsi Penanganan Permasalahan PBJ di Bela Hotel, Ternate, Rabu 1 Juli 2026.
Keseragaman pemahaman terhadap regulasi dinilai menjadi kunci agar berbagai instrumen baru dalam pengadaan barang dan jasa dapat diterapkan secara optimal. Pemprov Malut menilai sosialisasi masih perlu diperkuat, terutama terkait penerapan kontrak payung dan e-katalog, sehingga seluruh OPD memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaannya.
“Sekarang ini kan lagi ramai juga terkait dengan kontrak payung, katalog. Untuk itu, perlu lebih banyak sosialisasi agar dipahami secara baik oleh semua OPD,” ujar Samsuddin.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa transformasi sistem pengadaan tidak cukup hanya diikuti dengan penerapan regulasi. Sosialisasi yang berkelanjutan tetap diperlukan agar setiap perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme, manfaat, maupun batasan dalam penerapannya.
Dalam kesempatan yang sama, Samsuddin menyampaikan apresiasi atas kehadiran LKPP. Dia meyakini keterlibatan langsung lembaga tersebut memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif mengenai perkembangan kebijakan pengadaan nasional.
“Kita bersyukur bahwa LKPP datang khusus untuk menyampaikan informasi dan reformasi tentang pelaksanaan lelang dan sebagainya. Saya kira itu bagus juga,” sebutnya.
Baginya, penyampaian materi langsung dari institusi yang menyusun kebijakan nasional menjadi nilai tambah karena mampu menjawab berbagai keraguan yang selama ini muncul di daerah dalam menerapkan ketentuan pengadaan. Meski demikian, Samsuddin menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengubah sistem yang telah berjalan. Fokus utamanya adalah menyamakan pemahaman terhadap aturan yang sama sehingga tidak lagi muncul perbedaan penafsiran di lapangan.
“Sebenarnya sudah jalan, tapi maksudnya mau samakan persepsi. Yang berbeda itu harus disamakanlah, kira-kira begitu ya,” ungkap Samsuddin, mengenai pentingnya kesamaan persepsi agar pelaksanaan proyek di Pemprov Malut berjalan lebih seragam.
Dengan kata lain, forum tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kesamaan cara pandang antara pelaksana pengadaan. Ketika seluruh perangkat daerah memahami aturan dengan sudut pandang yang sama, maka proses pengadaan diharapkan berlangsung lebih konsisten, efektif, dan memiliki kepastian dalam pelaksanaannya.
Samsuddin kembali menekankan bahwa setiap mekanisme pengadaan barang dan jasa harus berorientasi pada hasil, bukan sekadar penyelesaian proses administrasi. Karena itu, setiap OPD didorong memilih metode pengadaan yang paling efisien, efektif, dan mampu memberikan manfaat serta keluaran terbaik bagi pelaksanaan program pemerintah.
Mantan Pj Bupati Morotai itu menilai setiap instrumen pengadaan memiliki karakteristik masing-masing. Karena itu, perangkat daerah perlu memahami kelebihan dan keterbatasan setiap metode sebelum menentukan pilihan dalam pelaksanaannya. “Jawabannya, ya silakan pilih yang mana yang terbaik, dilihat dari sisi hasil pelaksanaan, output, dan sebagainya. Mana yang bisa lebih menguntungkan, lebih efisien, lebih efektif, dan dapat mencapai output yang lebih baik, itu yang kita lakukan,” ungkapnya saat menjelaskan bahwa setiap instrumen pengadaan memiliki keunggulan yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan.
Penyamaan persepsi antara pelaksana pengadaan dan APH dinilai menjadi salah satu kunci untuk menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Pemprov Malut memandang kesamaan pemahaman terhadap regulasi penting agar aparatur dapat menjalankan tugas secara profesional, tidak dibayangi perbedaan penafsiran, serta tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.
“Itu juga bagian dari persoalan persepsi, supaya jangan sampai kadang-kadang apa yang bikin torang rasa sudah benar, ternyata oleh APH dianggap salah,” terang Samsuddin.
Pemprov Malut memanfaatkan forum penyamaan persepsi bersama LKPP sebagai ruang untuk memperkuat pemahaman aparatur terhadap aspek administrasi dan hukum dalam pengadaan barang dan jasa. Kesamaan cara pandang dinilai penting agar setiap pelaksana memahami batas kewenangan, menerapkan regulasi secara tepat, serta mampu menjalankan proses pengadaan secara akuntabel tanpa dibayangi perbedaan penafsiran aturan.
“Kemudian, dengan adanya hitung bersama-sama, berarti kita mempunyai pemahaman yang sama. Berarti boleh begini, boleh begitu. Sangat ekstrem juga kemarin, misalnya, dari LKPP menyampaikan bahwa sepanjang ada notanya, sepanjang tidak ada mens rea-nya, sepanjang pakai nota Shopee, walaupun itu ekstrem, kan?” tuturnya, saat menjelaskan ilustrasi yang disampaikan LKPP terkait pengadaan barang dan jasa.
Contoh tersebut, kata Samsuddin, menunjukkan pentingnya memahami konteks setiap kebijakan secara menyeluruh. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa fleksibilitas yang dijelaskan dalam forum tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Karena itu, setiap praktik pengadaan tetap harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan sesuai ketentuan.
“Karena meskipun itu boleh, kita tetap harus mengaturnya dalam tata cara pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik,” tegasnya.
Penegasan itu menunjukkan bahwa ruang diskresi dalam pelaksanaan pengadaan tetap harus dibingkai oleh sistem pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian, Samsuddin menilai bahwa akar persoalan dalam banyak kasus bukan semata-mata terletak pada prosedur yang ditempuh, melainkan pada niat yang mendasari pelaksanaan suatu tindakan. Karena itu, ia mengajak seluruh aparatur untuk tetap menjaga integritas dalam setiap tahapan pengadaan.
“Itu yang kemudian kita sesuaikan sehingga nanti tidak menimbulkan permasalahan. Permasalahan itu muncul kalau sesuatu dilaksanakan dengan niat yang tidak baik, niat untuk mengambil sesuatu. Nah, itu yang salah,” tandas Samsuddin.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai alasan Pemprov Malut mulai menerapkan skema kontrak payung, Samsuddin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari kebutuhan untuk mempercepat pelaksanaan program tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan persaingan yang sehat. Katanya, pola pengadaan konvensional kerap menyita waktu karena setiap kegiatan harus melalui proses yang sama secara berulang, meskipun jenis kebutuhannya identik.
Dalam kondisi tertentu, proses tender yang panjang justru berpotensi mengurangi efektivitas pelaksanaan kegiatan. Untuj itu, kontrak payung dipandang sebagai salah satu instrumen yang mampu menyederhanakan tahapan pengadaan, khususnya untuk kebutuhan yang bersifat rutin atau berulang.
“Pertama, supaya kita tidak kehilangan waktu. Kontrak payung itu lebih kepada bagaimana nanti pelaksanaannya. Jadi, kontrak payung ini sebenarnya hanya kontrak awal saja. Setelah itu baru ada periode pemesanan,” beber Samsuddin.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah cukup menyelesaikan satu kali proses kontrak pada tahap awal. Setelah itu, pelaksanaan pengadaan dilakukan melalui mekanisme pemesanan sesuai kebutuhan yang muncul sepanjang masa berlakunya kontrak. Samsuddin kembali menilai pola tersebut akan memangkas tahapan administrasi yang selama ini harus dilakukan berulang kali pada setiap kegiatan.
“Kalau begitu, kan hanya pakai satu kali proses saja. Misalnya orang bikin kegiatan, terus tender, lalu dilaksanakan. Tapi kalau kontrak payung, kegiatan itu sifatnya berulang-ulang,” terangnya lagi.
Menurut Samsuddin, efisiensi waktu menjadi salah satu nilai utama dari kontrak payung. Aparatur tidak lagi disibukkan dengan proses tender yang sama untuk kebutuhan yang terus berulang, sehingga energi dapat difokuskan pada pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai ilustrasi, dia mencontohkan kebutuhan makan dan minum yang hampir selalu muncul dalam berbagai kegiatan pemerintah. Melalui kontrak payung, kebutuhan tersebut tidak perlu lagi melalui proses pengadaan dari awal setiap kali kegiatan dilaksanakan.
“Misalnya seperti makan dan minum. Di kontrak payung sudah ada, tetapi nota pesanannya disesuaikan dengan harga yang berubah. Ada negosiasi, ada standar harga, semua itu juga dikontrol,” papar Samsuddin.
Dia menegaskan bahwa kemudahan tersebut bukan berarti menghilangkan mekanisme pengawasan. Penyesuaian harga, proses negosiasi, hingga standar yang digunakan tetap berada dalam koridor pengendalian agar pelaksanaan pengadaan berlangsung secara wajar dan akuntabel. Selain itu, kata Samsuddin, tujuan utama kontrak payung bukan sekadar mempercepat administrasi, melainkan memastikan pelaksanaan kegiatan tidak tertunda hanya karena proses pengadaan belum selesai.
“Jadi, lebih kepada agar tidak kehilangan waktu. Yang terpenting, kegiatan bisa sudah dilaksanakan sebelum ada perubahan,” sambungnya.
Bagi Samsuddin, kecepatan dalam memulai pelaksanaan program memiliki arti penting, terutama ketika kegiatan berkaitan langsung dengan pelayanan publik maupun penyerapan anggaran. Efisiensi waktu, kata dia, pada akhirnya akan berpengaruh terhadap efektivitas pelaksanaan program secara keseluruhan. Tak hanyabitu, Samsuddin mengungkapkan bahwa kontrak payung juga memberikan fleksibilitas dalam jangka waktu pelaksanaannya. Skema tersebut memungkinkan kontrak berlaku lintas tahun sesuai ketentuan yang ada, sehingga perangkat daerah tidak harus memulai seluruh proses dari awal setiap tahun anggaran.
“Bahkan, di kontrak payung itu bisa sampai tahun berikutnya, cukup dua tahun juga bisa. Sehingga begitu ada DPA, tinggal pesan saja,” Samsuddin menjelaskan.
Dengan pola seperti itu, OPD terkait memiliki kepastian dalam memenuhi kebutuhan barang maupun jasa sejak awal tahun anggaran. Setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tersedia, proses pengadaan dapat segera dilaksanakan melalui mekanisme pemesanan tanpa menunggu tahapan tender baru. Samsuddin juga menjelaskan bahwa fleksibilitas kontrak payung tidak hanya berkaitan dengan waktu, tetapi juga mencakup jenis kebutuhan yang dapat dipenuhi. Menurutnya, pengadaan dapat dilakukan secara terpisah berdasarkan komponen pekerjaan sehingga membuka ruang persaingan yang lebih luas bagi para penyedia.
“Bahkan juga bisa per item. Kalau kita semua sudah siap, kemudian misalnya ada pekerjaan membangun jalan, kita bisa pesan batu dari satu penyedia, pasir dari penyedia lain, aspal dari penyedia lain, kemudian mengambil tenaga kerja dari tempat lain. Bisa saja, tergantung penawaran yang dimasukkan. Kan lebih fair,” urainya.
Skema tersebut, menurutnya, memberikan kesempatan kepada lebih banyak pelaku usaha untuk berpartisipasi sesuai bidang usahanya masing-masing. Pada saat yang sama, pemerintah memiliki keleluasaan memilih penawaran yang paling sesuai dengan kebutuhan serta tetap menjaga prinsip persaingan yang sehat. Menutup penjelasannya, Samsuddin berharap mekanisme kontrak payung dapat menjadi salah satu instrumen yang mendorong tata kelola pengadaan di lingkungan Pemprov Maluku Utara semakin efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pelaksanaan program pemerintah.
“Atau kalau memang volumenya belum ada, nanti disusun. Nah, itu cara menggunakan sistem ini. Mudah-mudahan bisa lebih efektif dan lebih bersaing dalam penentuan atau pemilihan,” tandasnya lagi. (red)
Bagi WARTASOFIFI.ID, berita adalah amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.