Kadikbud Malut Akan Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman Terkait Pengelolaan Dana BOS

520
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub. (RD)

WartaSofifi.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub, mengungkapkan rencananya untuk menindaklanjuti temuan dari Ombudsman terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Temuan tersebut mencakup dugaan pelanggaran terhadap penggunaan dana atau pihak sekolah melakukan pungutan dari siswa untuk seragam dan uang kursi di SMA Negeri 1 Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

“Kemarin itu ada temuan dari Ombudsman kepada beberapa sekolah, label dalilnya adalah sarana sekolah, dalam hal ini adalah seragam dan apa namanya uang kursi yang ditemukan di SMA Negeri 1 Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng),” jelas Imran, baru-baru ini.

Imran menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi mendalam terkait hal ini. “Saya akan panggil untuk membuktikan benar atau tidak, kalau memang benar tentu ada sanksi tegas yang akan kita berikan,” katanya.

Dalam pandangannya, sekolah seharusnya bukanlah entitas yang berorientasi pada keuntungan semata, tetapi sebagai wadah untuk memberikan pendidikan kepada generasi muda.

“Harapan bahwa sekolah bukan perusahaan, tapi sekolah itu tempat bagaimana anak-anak itu mendapat pendidikan. Jadi bukan hitung-hitung, Kepala Sekolah dan Komite bahwa ini jumlah siswa sekian, uang sekian masuk,” ujarnya.

Imran juga menekankan perlunya transparansi dalam pengelolaan dana BOS. Menurutnya, transparansi ini sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.

“Yang berikutnya sekolah juga harus transparan dalam mengelola dan BOS, semakin besar dana BOS maka semakin kecil partisipasi masyarakat. Asal sekolah itu transparan, misalnya kebutuhan sekolah itu 100 juta, dana BOS misalnya 50 juta berarti ada partisipasi 50 juta yang dicari,” paparnya.

Imran juga menyuarakan komitmennya untuk menghapus praktik pungutan di sekolah. “Harapan bahwa tidak ada yang namanya pungutan di sekolah, kalau ada pungutan kita akan tindak tegas,” tegasnya.

Dalam upaya untuk memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan, Imran mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan telah membentuk Tim Pungli berdasarkan edaran dari KPK.

“Kan isu bahwa dana BOS itu ada banyak masalah di dana BOS, ada juga pungutan, itu kan isu, kita belum bukti. Tapi di Dinas ini kan ada edaran KPK terkait dengan pembentukan Tim Pungli yang dibentuk di dinas. Kita sudah bentuk dan akan turun,” katanya.

Imran juga berjanji untuk secara langsung memantau keadaan di lapangan. “Saya akan turun ke sekolah-sekolah, kalau misalnya kita dapat ada pungutan yang kemudian pungutan itu memang membawa nama dinas saya tidak segan-segan memberhentikan yang bersangkutan, harus diberikan sanksi,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa semua ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana BOS senilai kurang lebih Rp 300 miliar yang dialokasikan untuk semua jenjang pendidikan di tahun ini digunakan secara efektif dan transparan.

“Penggunaan dana BOS itu sekolah bentuk rencana kegiatan sekolah, untuk kebutuhan BOS itu, jadi nanti disitu sekolah yang akan lebih tahu kekurangannya, terkait kebutuhan-kebutuhan apa yang ada di sekolah, termasuk penerimaan siswa baru ada disitu, jadi tidak ada alasan sekolah melakukan pungutan,” jelasnya.

Imran menegaskan bahwa semua sekolah yang menerima dana BOS harus menyusun rencana kerja sekolah yang sesuai, dan akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya. (red)