Potret bersama Gubernur Sherly Tjoanda, Sekda Samsuddin Abdul Kadir, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Suci Rahmad, dan para penerima penghargaan menegaskan bahwa perlindungan pekerja merupakan tanggung jawab bersama yang terus diperkuat di Malut. Foto: Biro Adpim Malut.
Setiap penghargaan berakar pada tata nilai yang memberi makna atas ukuran-ukuran yang kasatmata. Dalam dunia ketenagakerjaan, keberhasilan tidak memperoleh legitimasi hanya melalui besarnya investasi, tingginya nilai produksi, ataupun luasnya kawasan industri yang dikelola. Keutamaan sebuah badan usaha justru menemukan bobot etikanya ketika pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan kesediaan melindungi manusia yang menjadi penggerak utama seluruh aktivitas produksi.
Kesadaran itulah yang mengilhami BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan Penganugerahan Jamsostek Award Provinsi Maluku Utara Tahun 2026. Penghargaan tersebut dibangun di atas pandangan bahwa tanggung jawab pemberi kerja tidak berakhir pada pemenuhan kewajiban normatif, melainkan berlanjut menjadi ikhtiar memperluas jangkauan perlindungan sosial melalui pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR). Pada akhirnya, nilai sebuah perusahaan tidak semata dipantulkan oleh capaian ekonominya, melainkan juga oleh kesanggupannya mengubah manfaat usaha menjadi jaminan atas keberlangsungan hidup para pekerja beserta keluarganya.
Penghargaan kepada PT IWIP diberikan sebagai bentuk apresiasi atas ikhtiar perusahaan dalam memperluas perlindungan sosial melalui program CSR. Penghargaan tersebut menggambarkan bahwa tanggung jawab korporasi memiliki cakupan yang lebih luas, ketika keberhasilan usaha dipahami melalui kesanggupan menghadirkan kepedulian terhadap manusia yang menjadi bagian penting dalam perjalanan kemajuan industri.
“Iya, pertama, sesuai dengan yang saya sampaikan di awal tadi, kita memberikan apresiasi kepada badan usaha yang berkontribusi memberikan sebagian CSRnya dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rahmad, kepada wartawan di Bela Hotel Ternate, Selasa 28 Juli 2026.
Penghargaan tersebut memperlihatkan bahwa nilai sebuah badan usaha memiliki dimensi yang lebih luas dari hasil yang dapat diukur secara material. Hakikat keberadaan perusahaan menemukan maknanya ketika pertumbuhan yang diciptakan mampu menjelma menjadi perlindungan, kepastian, dan keberpihakan terhadap pekerja serta masyarakat.
Kemuliaan sebuah penghargaan lahir ketika manfaat menjadi ukuran yang memberi arti bagi setiap keputusan. Dalam perspektif itu, CSR tidak dipandang sebagai besaran dana yang dialokasikan perusahaan, melainkan sebagai ikhtiar yang menghadirkan perlindungan sosial, memperluas rasa aman, serta menguatkan keberlangsungan hidup para pekerja dan masyarakat. Penghargaan pada akhirnya mengakui kemampuan sebuah badan usaha mengubah kepedulian menjadi manfaat yang dapat dirasakan secara nyata.
“Dalam hal ini, PT IWIP, dari sisi jumlah tenaga kerja yang dilindungi, sudah lebih dari 2 ribu orang. Kalau tadi sebanyak 1.918 orang, dengan ada tambahannya lagi di tahun ini, jumlahnya menjadi lebih dari 2 ribu tenaga kerja yang dilindungi dalam setahun,” jelas Rahmad.
Perluasan cakupan perlindungan menghadirkan pemahaman bahwa nilai jaminan sosial tidak ditakar dari banyaknya peserta, melainkan oleh bertambahnya kehidupan yang memperoleh kepastian. Setiap pekerja yang masuk ke dalam sistem perlindungan menghadirkan pengakuan bahwa kerja bukan hanya aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari martabat manusia yang berhak dijaga dalam setiap keadaan.
Proses penilaian turut memberikan perhatian pada kemampuan badan usaha menghadirkan pembaruan yang memperluas manfaat perlindungan sosial. Inovasi dipahami sebagai kesediaan membaca kebutuhan pekerja secara lebih utuh, sehingga jaminan sosial terus berkembang mengikuti dinamika kehidupan manusia.
“Bahkan ada tambahan lagi, yaitu keikutsertaan dalam program JHT. Ini yang luar biasa dan menjadi salah satu inovasi, bahwa pekerja rentan ikut dalam Program Jaminan Hari Tua. Biasanya hanya dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ungkapnya lagi.
Hadirnya Program Jaminan Hari Tua memperlihatkan bahwa perlindungan sosial tidak berakhir pada upaya menghadapi risiko selama masa bekerja. Perlindungan berkembang menjadi ikhtiar menjaga keberlanjutan kehidupan ketika seseorang memasuki siklus kehidupan setelah aktivitas kerja berakhir. Pada pemaknaan itulah jaminan sosial menghadirkan keberpihakan yang tetap menyertai manusia, bahkan ketika produktivitas tidak lagi menjadi ukuran utama.
“Kini ditambah lagi dengan Jaminan Hari Tua, sehingga ketika nanti mereka sudah tidak bekerja lagi atau tidak memiliki aktivitas, manfaat tersebut bisa diambil untuk menopang keberlangsungan hidupnya, dan setelah itu mereka juga bisa menjadi peserta kembali,” sambung Rahmad.
Program Jaminan Hari Tua bagi pekerja rentan memperlihatkan keluasan makna perlindungan sosial. Perlindungan mencakup risiko yang lahir dari pekerjan sekaligus menghadirkan kepastian penghidupan ketika seseorang tidak lagi berada dalam masa produktif. Jaminan sosial dengan demikian menjadi bagian dari kesinambungan kehidupan yang tetap menyertai setiap insan pekerja.
“Inilah yang menjadi salah satu penilaian inovasi, selain jumlah tenaga kerja yang dilindungi dan jumlah dana yang disalurkan PT IWIP kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai iuran kepesertaan,” kata Bos BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku itu.
Inovasi memperoleh kedudukan penting dalam proses penilaian karena memperlihatkan keluasan pandangan perusahaan terhadap perlindungan sosial. Perusahaan dinilai tidak hanya dari kemampuannya memenuhi tanggung jawab, melainkan juga dari kesediaannya mengembangkan manfaat yang menjangkau kebutuhan pekerja secara lebih luas. Ketika perlindungan terus berkembang mengikuti dinamika kehidupan, tanggung jawab sosial berubah menjadi nilai yang menghadirkan kepastian dan keberlanjutan bagi mereka yang bekerja.
“Perusahaan lain, seperti Bank Maluku Malut dan BPRS, juga memberikan bantuan melalui CSR. Itu sebenarnya sudah cukup baik dan kami sangat mengapresiasinya. Namun, dari sisi jumlah tenaga kerja yang dilindungi dan inovasi melalui program JHT, mereka memang belum sampai ke sana,” jelas Rahmad.
Besaran iuran yang dialokasikan untuk Program Jaminan Hari Tua memperlihatkan bahwa perlindungan sosial lahir melalui komitmen yang dipelihara secara berkesinambungan. Nilai sebuah perlindungan tidak hanya hadir pada manfaat yang diterima pekerja, tetapi juga pada kesediaan perusahaan menjaga keberlangsungan pembiayaan agar jaminan sosial tetap dapat mengiringi perjalanan hidup mereka. Konsistensi itulah yang kemudian menghadirkan kepercayaan bahwa perlindungan sosial merupakan tanggung jawab yang terus dijaga, bukan kebijakan yang hadir untuk memenuhi kebutuhan sesaat.
“Sebab, pada program JHT terdapat tambahan iuran sekitar Rp 20 ribu per orang setiap bulan, sehingga nilai kontribusinya menjadi cukup signifikan,” tambahnya.
Ajakan tersebut ditujukan kepada lebih banyak badan usaha, terutama perusahaan-perusahaan tambang di Malut, untuk mengambil bagian dalam memperluas perlindungan sosial melalui program CSR. Partisipasi yang semakin luas akan memperkuat upaya bersama dalam menjangkau pekerja rentan, terutama ketika kemampuan keuangan pemerintah daerah belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan perlindungan sosial. Dalam pengertian itu, investasi menghadirkan pertumbuhan ekonomi sekaligus memikul tanggung jawab moral untuk memastikan manfaat pembangunan menjangkau mereka yang setiap hari menggerakkan industri melalui kerja dan pengabdiannya.
“Nah, ini menjadi contoh ke depan bagi perusahaan-perusahaan lain yang memiliki dana lebih agar melalui CSR-nya dapat ikut berkontribusi. Seperti yang disampaikan Ibu Gubernur, pemerintah daerah hari ini memiliki keterbatasan fiskal untuk membantu. Karena itu, perusahaan-perusahaan dan para stakeholder lain yang belum berkontribusi terus kami ajak,” ujar Suci Rahmad.
Harapan tersebut menghadirkan penghargaan sebagai pemantik kesadaran kolektif di kalangan dunia usaha. Ketika semakin banyak perusahaan mengambil bagian dalam memperluas perlindungan sosial, manfaat pembangunan menjangkau semakin banyak pekerja rentan dan menghadirkan kepastian yang berkelanjutan bagi kehidupan mereka.
“Harapannya, melalui penghargaan ini, perusahaan-perusahaan lain semakin terpacu untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Suci Rahmad.
Jamsostek Award mengukuhkan penghargaan sebagai pengakuan yang menginspirasi lahirnya komitmen perlindungan sosial yang berkelanjutan. Penghargaan ini berkembang sebagai penggerak kesadaran kolektif di kalangan dunia usaha bahwa perlindungan pekerja merupakan bagian dari tanggung jawab sosial yang menyertai setiap aktivitas usaha. Pemahaman tersebut kemudian diperkuat oleh Ketua Tim Penilai Jamsostek Award, Samsuddin Abdul Kadir, yang menguraikan berbagai indikator penilaian sebagai landasan dalam menetapkan PT IWIP sebagai salah satu penerima Jamsostek Award 2026.
Penjelasan Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku pada bagian sebelumnya memperlihatkan bahwa penghargaan diberikan melalui indikator yang terukur. Tetapi, untuk memahami mengapa PT IWIP memperoleh penilaian tertinggi, terdapat perspektif lain yang melengkapi keseluruhan proses tersebut, yakni penjelasan dari Ketua Tim Penilai Jamsostek Award Provinsi Malut Tahun 2026.
Proses penilaian tersebut, disampaikan Mantan Pj Bupati Morotai ini disusun berlandaskan konsep utama jaminan sosial ketenagakerjaan. Konsep tersebut menjadi pijakan dalam menyusun kerangka penilaian, sekaligus melahirkan berbagai indikator untuk menilai tingkat komitmen setiap peserta dalam menghadirkan perlindungan bagi para pekerja.
“Jadi begini. Yang ini kan terkait temanya. Temanya adalah jaminan sosial tenaga kerja,” ujar Samsuddin, yang juga menjabat sebagai Sekda Malut, kepada wartawan.
Jaminan sosial ketenagakerjaan kemudian dijabarkan ke dalam sejumlah ukuran penilaian yang disusun secara objektif. Nilai sebuah penghargaan memperoleh legitimasi ketika lahir dari komitmen yang dapat dibuktikan melalui perlindungan yang benar-benar dihadirkan perusahaan bagi para pekerja, sehingga setiap keputusan tidak dibentuk oleh persepsi ataupun tingkat popularitas.
“Jadi ada beberapa. Seberapa banyak tenaga kerja itu dijamin, itu menjadi salah satu kriteria kita untuk dilakukan penilaian,” jelasnya.
Luasnya perlindungan yang menjangkau para pekerja menjadi ukuran yang memiliki arti penting dalam proses penilaian. Semakin banyak tenaga kerja yang memperoleh jaminan sosial, semakin nyata komitmen perusahaan dalam menghadirkan perlindungan bagi manusia yang menjadi penggerak kegiatan usaha. Dari ukuran itulah penghargaan memperoleh alasan keberadaannya, yakni memberikan pengakuan kepada perusahaan yang menghadirkan perlindungan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial yang diwujudkan dalam tindakan.
“Ketika jumlah karyawan itu sudah dilakukan penjaminan secara keseluruhan, itu menjadi poin penting, namanya coverage. Sudah terlindungi secara keseluruhan. Kemudian yang kedua, di samping mereka menjamin pegawainya, itu juga melakukan penjaminan melalui alokasi CSR,” terangnya, saat menjelaskan kriteria utama dalam proses penilaian Jamsostek Award 2026.
Proses penilaian selanjutnya memberikan perhatian pada pemanfaatan program CSR IWIP dalam memperluas perlindungan sosial kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Komitmen perusahaan dinilai melalui kesediaannya menghadirkan jaminan sosial bagi pekerja rentan yang belum memperoleh perlindungan ketenagakerjaan. Manfaat keberadaan perusahaan kemudian menjangkau kehidupan masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
“Jadi, ada sebagian CSR juga yang digunakan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat sekitarnya, khususnya pekerja rentan. Jadi mereka juga ditanggung,” lanjut kata Samsuddin.
Penilaian tersebut juga memperhatikan sejauh mana IWP memperluas kepedulian terhadap pekerja yang berada di luar lingkungan usaha secara langsung. Perlindungan sosial dinilai semakin memiliki arti ketika manfaat jaminan ketenagakerjaan turut diberikan kepada pekerja yang berada dalam lingkup rumah tangga pemberi kerja, seperti asisten rumah tangga dan pengemudi. Hal ini menunjukkan bahwa cakupan perlindungan menjadi salah satu ukuran penting dalam melihat kesungguhan perusahaan maupun pemberi kerja dalam menghadirkan kepastian bagi setiap pekerja.
“Sebagian juga dilakukan semacam penilaian kepada orang-orang yang berada di lingkungan rumahnya, ya, para pembantu dan sopirnya, apakah sudah diberikan jaminan oleh pemberi kerjanya atau belum. Nah, itu juga menjadi salah satu bagian dari penilaian. Sehingga memang yang paling utama adalah coveragenya dulu,” ungkapnya.
Penilaian tersebut, Samsuddin menjelaskan, memperlihatkan bahwa perlindungan sosial memiliki makna yang tidak terbatas pada hubungan kerja formal. Kepedulian terhadap pekerja rumah tangga, pengemudi, maupun kelompok pekerja rentan lainnya menjadi bagian yang diperhatikan untuk melihat sejauh mana kesadaran perlindungan telah tumbuh dalam lingkungan perusahaan dan masyarakat.
Konsistensi dalam memberikan perlindungan juga menjadi salah satu ukuran penting dalam proses penilaian. Besarnya jumlah pekerja yang dimiliki perusahaan perlu berjalan seiring dengan kepastian bahwa seluruh tenaga kerja memperoleh jaminan sosial, karena nilai perlindungan terletak pada kemampuan menjangkau setiap pekerja tanpa terkecuali.
“Kalau misalnya secara jumlah bagus, pelayanannya bagus, tapi tidak semua pekerja dilindungi, nah, itu juga menjadi perhatian dalam penilaian. Yang berikutnya, kita juga melakukan penilaian terkait dengan komitmen pemerintah daerah terhadap jaminan sosial ini,” kata Samsuddin.
Karena itu, penilaian tersebut juga memberikan perhatian terhadap peran pemerintah dalam membangun sistem perlindungan sosial yang berkelanjutan. Kolaborasi antara dunia usaha, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pemprov Malut menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya perluasan kepesertaan jaminan sosial agar manfaat perlindungan dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
“Kemudian juga program-program kegiatan yang terkait dengan jaminan sosial tersebut kepada masyarakat, baik kegiatan yang bersifat secara langsung maupun yang bersifat memberikan dukungan publik,” tutup Samsuddin.
Rangkaian penjelasan tersebut menunjukkan bahwa Jamsostek Award Tahun 2026 memiliki arti penting sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen perlindungan sosial yang diwujudkan oleh badan usaha, pemerintah, dan para pemangku kepentingan. Penghargaan ini hadir bukan sebagai persaingan di antara berbagai pihak untuk meraih sebuah penghargaan, tetapi sebagai penggerak agar semakin banyak pihak memperkuat kepedulian terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ukuran keberhasilan perusahaan dalam konteks ini terlihat dari kesungguhan memperluas perlindungan bagi pekerja, kepedulian terhadap pekerja rentan, serta kemampuan membangun sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Malut. Dalam proses tersebut, perlindungan sosial yang menjadi bagian dari tanggung jawab bersama akan memperkuat kepastian hidup para pekerja sekaligus mendukung ketahanan sosial dan ekonomi Malut secara berkelanjutan.
Setelah proses penilaian Jamsostek Award 2026 menguraikan berbagai ukuran perlindungan pekerja, perhatian kemudian beralih pada kebijakan Pemprov Malut. Seiring pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang, tantangan pembangunan mencakup penciptaan lapangan kerja sekaligus memastikan setiap pekerja memperoleh jaminan sosial saat menghadapi resiko kehidupan.
Pandangan tersebut disampaikan Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, saat memberikan sambutan pada Penganugerahan Jamsostek Award 2026 yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sherly menegaskan bahwa pembangunan memperoleh makna ketika pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pekerja sebagai penggerak utama perekonomian.
Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kebijakan publik, tetapi juga wujud tanggung jawab negara untuk menjaga martabat pekerja dan keberlanjutan pembangunan daerah. Sherly mengungkapkan, masih terdapat sekitar 360.000 pekerja di Malut yang menjalankan aktivitas tanpa perlindungan jaminan sosial, sehingga risiko yang menimpa mereka dapat menyeret ratusan ribu keluarga ke dalam kesulitan ekonomi.
“Artinya, ada sekitar 360.000 pekerja di Maluku Utara yang setiap hari berhadapan dengan risiko kerja tanpa perlindungan. Jika musibah terjadi, ratusan ribu keluarga bisa tiba-tiba jatuh miskin. Pemerintah harus hadir sebelum mereka kehilangan, bukan setelahnya,” ujar Gubernur Sherly.
Data tersebut memperlihatkan bahwa tantangan pembangunan diukur dari kemampuan menghadirkan perlindungan bagi setiap pekerja. Dari potensi 574.911 pekerja di Malut pada 2026, hingga Juli baru sekitar 214.000 orang atau sekitar 38 persen yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi masih menyisakan pekerjaan besar dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menyikapi kenyataan tersebut, Pemprov Malut memandang universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai tujuan yang harus diwujudkan melalui kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap pekerja memperoleh perlindungan yang menjadi bagian penting dari pembangunan yang berkeadilan.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Gubernur mendorong 10 pemerintah kabupaten/kota bersama Pemprov Malut menerapkan kebijakan yang mewajibkan setiap rekanan atau kontraktor memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum penandatanganan kontrak kerja. Kebijakan ini menegaskan bahwa perlindungan pekerja menjadi bagian yang menyatu dengan setiap pembangunan, sehingga keberhasilannya diukur dari infrastruktur yang terbangun sekaligus keselamatan dan kepastian bagi para pekerja.
Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui pengalokasian anggaran daerah. Pada tahun 2026, Pemprov Malut menambah perlindungan bagi 16.000 pekerja rentan, sehingga jumlah peserta yang ditanggung pemerintah provinsi meningkat dari 214.000 menjadi 230.000 peserta. Upaya ini memperlihatkan bahwa perluasan jaminan sosial tidak hanya diwujudkan melalui kebijakan, tetapi juga melalui dukungan pembiayaan yang memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Sherly juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta secara mandiri, terutama bagi kelompok nelayan yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi. Dengan iuran mandiri sekitar Rp 200.000 per tahun, atau setara dengan harga empat bungkus rokok, seorang pekerja telah memperoleh perlindungan dengan manfaat yang nilainya dapat mencapai ratusan juta rupiah, termasuk beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga jenjang sarjana.
“Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara memang tertinggi secara nasional, mencapai 34 persen. Namun, ukuran keberhasilan kita sesungguhnya bukan tingginya investasi, melainkan seberapa banyak keluarga pekerja yang terlindungi ketika musibah datang,” tegas Sherly.
Apresiasi yang diberikan melalui Jamsostek Award Provinsi Malut Tahun 2026 tidak lahir tanpa alasan. Di balik penghargaan tersebut tersimpan pekerjaan besar yang masih harus diselesaikan, yakni memperluas perlindungan jaminan sosial kepada ratusan ribu pekerja yang hingga kini belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tantangan itu tidak mungkin dipikul oleh satu institusi semata, melainkan membutuhkan kolaborasi yang berkesinambungan antara pemerintah, dunia usaha, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan.
Gambaran tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rahmad, saat memberikan sambutan pada Penganugerahan Jamsostek Award 2026.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan seluruh pemangku kepentingan yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja,” ujar Suci Rahmad.
Penganugerahan Jamsostek Award menegaskan bahwa perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan harus terus dilakukan agar semakin banyak pekerja memperoleh kepastian atas masa depannya. Di Malut, dari 574.911 angkatan kerja, hingga 2025 baru 221.669 pekerja atau 38,56 persen yang terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perluasan cakupan perlindungan masih menjadi pekerjaan bersama, seiring Malut yang berada pada peringkat ke-14 nasional dalam capaian Universal Coverage Jamsostek 2025.
“Provinsi Maluku Utara berada pada peringkat ke-14 secara nasional dalam capaian Universal Coverage Jamsostek Tahun 2025. Data per kabupaten/kota menunjukkan adanya variasi tingkat perlindungan yang menjadi peluang untuk terus ditingkatkan secara bersama-sama,” bebernya.
Perbedaan capaian perlindungan pekerja di setiap kabupaten dan kota menunjukkan bahwa perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih memerlukan upaya yang lebih kuat. Meski jumlah pekerja yang terlindungi terus meningkat dalam tiga tahun terakhir, target Universal Coverage Jamsostek 2026 sebanyak 326.807 pekerja masih menyisakan kesenjangan sekitar 112 ribu pekerja. Realitas ini semakin menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan, terutama karena sekitar 70 persen angkatan kerja di Malut berasal dari sektor informal yang memiliki tantangan perlindungan lebih besar.
“Jika kita melihat perkembangan tiga tahun terakhir, jumlah pekerja yang terlindungi terus meningkat. Namun demikian, target Universal Coverage Jamsostek Tahun 2026 sebesar 326.807 pekerja masih menyisakan kesenjangan sekitar 112 ribu pekerja. Hal ini menunjukkan bahwa upaya percepatan harus terus dilakukan melalui kolaborasi pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Rahmad.
Perbedaan cakupan perlindungan antara pekerja formal dan informal memperlihatkan bahwa perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan masih menghadapi tantangan besar. Sekitar 80 persen pekerja formal telah terlindungi, sedangkan cakupan bagi pekerja informal baru mencapai sekitar 20 persen. Kesenjangan tersebut menunjukkan perlunya perhatian yang lebih besar kepada pekerja sektor informal, mulai dari petani, nelayan, pedagang, pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan, pelaku UMKM, hingga kelompok pekerja rentan lainnya yang setiap hari berhadapan dengan berbagai risiko kerja.
“Hal ini berarti tantangan terbesar kita berada pada perlindungan pekerja sektor informal, yaitu bagaimana memperluas perlindungan kepada pekerja informal, seperti petani, nelayan, pedagang, pengemudi ojek daring maupun ojek pangkalan, pelaku UMKM, hingga pekerja rentan lainnya,” kata Rahmad.
Di tengah tantangan tersebut, Suci Rahmad menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah di Malut yang telah memberikan dukungan nyata melalui pengalokasian anggaran untuk perlindungan pekerja.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah desa di Maluku Utara yang telah menunjukkan komitmen luar biasa terhadap perlindungan pekerja,” ucapnya.
“Melalui APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, maupun APBDes, telah terlindungi lebih dari 102 ribu pekerja, yang terdiri atas 9 ribu tenaga honorer pemerintah daerah, 15 ribu kelembagaan desa, dan 77 ribu pekerja rentan,” jelas Suci Rahmad.
Rahmad menegaskan bahwa program tersebut menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang paling membutuhkan. Melalui perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah tidak hanya memperkuat perlindungan bagi para pekerja rentan, tetapi juga mendukung upaya pengentasan kemiskinan dengan menciptakan rasa aman dan keberlanjutan penghidupan bagi masyarakat.
“Ini merupakan bukti bahwa pemerintah hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat yang paling membutuhkan sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan,” tutup Suci Rahmad.
Perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan dipandang sebagai ikhtiar yang memerlukan kolaborasi berkelanjutan antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Malut, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, dunia usaha, dan berbagai elemen masyarakat. Perlindungan pekerja tidak cukup diukur dari jumlah kepesertaan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keberlangsungan kehidupan pekerja, memperkuat ketahanan keluarga, serta mengurangi risiko kemiskinan akibat kecelakaan kerja. Di tengah keterbatasan anggaran daerah, berbagai sumber pembiayaan dinilai dapat menjadi penguat perluasan perlindungan bagi seluruh pekerja di Malut.
“Perlu kami sampaikan bahwa perluasan perlindungan tidak hanya bergantung pada APBD. Masih banyak potensi pembiayaan lain melalui kepatuhan badan usaha besar dan menengah, perlindungan pekerja UMKM secara mandiri, kepatuhan pemilik proyek jasa konstruksi sektor swasta, perlindungan pegawai koperasi, CSR perusahaan untuk melindungi pekerja rentan, hingga kolaborasi dengan Baznas maupun lembaga amil zakat lainnya,” papanya.
Hal ini memperlihatkan bahwa perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memerlukan keterlibatan banyak pihak. Ketika dunia usaha, lembaga sosial, dan masyarakat ikut mengambil peran, perlindungan bagi pekerja tidak lagi bergantung pada satu sumber pembiayaan, melainkan tumbuh menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan. Implementasi skema tersebut, lanjut Suci Rahmad, telah menunjukkan hasil yang nyata melalui berbagai inisiatif yang dijalankan sejumlah badan usaha di Malut.
PT IWIP memberikan perlindungan kepada 1.918 pekerja rentan dengan cakupan tiga program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pembiayaan iuran sekitar Rp 300 juta. Bank BPD Maluku Malut memberikan perlindungan kepada 1.984 pekerja rentan melalui pembiayaan iuran sekitar Rp 100 juta untuk dua program jaminan sosial ketenagakerjaan. BPRS Bahari memberikan perlindungan kepada 35 pekerja rentan dengan pembiayaan kepesertaan selama tiga tahun sehingga keberlangsungan perlindungan para pekerja tetap terjamin.
“Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa percepatan Universal Coverage Jamsostek dapat diwujudkan melalui sinergi berbagai pemangku kepentingan tanpa semata-mata mengandalkan APBD,” jelas Suci Rahmad.
Optimalisasi berbagai sumber pembiayaan dinilai menjadi kunci untuk mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan. Keberhasilan program ini diukur dari manfaat yang benar-benar dirasakan pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko. Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 15.626 klaim dengan total manfaat lebih dari Rp134 miliar, menunjukkan bahwa jaminan sosial menghadirkan kepastian ketika risiko terjadi.
“Semakin beragam sumber pembiayaan yang dioptimalkan, semakin luas cakupan perlindungan yang dapat diberikan kepada pekerja sehingga target Universal Coverage Jamsostek dapat tercapai secara lebih cepat, berkelanjutan, dan inklusif. Inilah bukti nyata manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Sepanjang tahun 2025 telah dibayarkan 15.626 klaim dengan total manfaat lebih dari Rp134 miliar,” jelas Rahmad.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjangkau keberlanjutan kehidupan keluarga pekerja melalui pemberian beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris. Sepanjang 2025, sebanyak 239 anak menerima manfaat tersebut, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi. Capaian ini menunjukkan bahwa jaminan sosial tidak berhenti pada pemberian santunan, tetapi juga menjaga keberlangsungan pendidikan dan masa depan keluarga ketika risiko kerja menghilangkan sumber penghasilan.
“Selain itu, sebanyak 239 anak ahli waris telah menerima beasiswa pendidikan, yang terdiri atas tiga anak TK, 94 anak SD, 51 anak SMP, 56 anak SMA, dan 35 mahasiswa. Artinya, ketika risiko kerja terjadi, negara hadir menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja, menjaga pendidikan anak-anak mereka, bahkan membantu keberlangsungan ekonomi keluarga,” katanya.
Rangkaian capaian tersebut memperlihatkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya instrumen perlindungan terhadap risiko kerja, tetapi juga kebijakan yang memperkuat ketahanan keluarga dan mencegah lahirnya kemiskinan baru. Ketika kolaborasi terus diperluas dan berbagai sumber pembiayaan dioptimalkan, target Universal Coverage Jamsostek bukan lagi menjadi cita-cita yang sulit dicapai, melainkan tujuan bersama yang dapat diwujudkan melalui komitmen seluruh pemangku kepentingan di Malut.
Di balik angka kepesertaan, capaian cakupan perlindungan, dan berbagai penghargaan yang diberikan dalam Jamsostek Award 2026, terdapat kisah-kisah kehidupan yang menjadi alasan mengapa program jaminan sosial ketenagakerjaan terus diperjuangkan. Kisah itu bukan tentang statistik, melainkan tentang keluarga yang kehilangan pencari nafkah, anak-anak yang terancam kehilangan masa depan, dan harapan yang berusaha dipertahankan di tengah musibah yang datang tanpa peringatan.
Makna perlindungan jaminan sosial tergambar melalui penyerahan santunan secara simbolis oleh Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, kepada keluarga seorang nelayan yang terdaftar sebagai pekerja rentan dengan pembiayaan pemerintah daerah. Santunan sebesar Rp 232 juta beserta beasiswa pendidikan bagi dua anak almarhum menunjukkan bahwa jaminan sosial hadir untuk menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga pekerja ketika risiko kerja merenggut pencari nafkah utama.
“Almarhum meninggal dunia saat sedang mencari nafkah di laut demi memenuhi kebutuhan keluarganya. Atas musibah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp 232 juta. Dua orang anak almarhum juga memperoleh manfaat beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi sehingga cita-cita mereka tetap dapat diraih meskipun telah kehilangan sosok pencari nafkah utama keluarga,” terangnya.
Kisah penerima manfaat tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan sosial menjaga keberlanjutan kehidupan keluarga pekerja setelah risiko terjadi. Manfaat jaminan sosial memberi kesempatan bagi keluarga untuk tetap melanjutkan pendidikan, mempertahankan penghidupan, sekaligus bangkit melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA) yang dijalankan bersama pemerintah daerah, Balai Latihan Kerja, dan Rumah BUMN agar penerima manfaat memiliki keterampilan serta sumber penghasilan baru.
“Di balik setiap pekerja yang mengalami musibah terdapat keluarga yang tetap dapat melanjutkan kehidupannya. Terdapat anak-anak yang tetap terjamin pendidikannya. Inilah makna sesungguhnya dari perlindungan sosial. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan juga berlanjut melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA) agar para penerima manfaat mampu bangkit, mandiri, dan memiliki sumber penghasilan baru,” jelas Rahmad.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa jaminan sosial tidak hanya berfungsi sebagai bantuan ketika musibah terjadi, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan yang membantu masyarakat membangun kembali kehidupannya. Untuk memastikan layanan semakin mudah dijangkau masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan juga terus memperluas jaringan pelayanan di Malut.
“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki tiga kantor cabang, enam unit layanan, bekerja sama dengan 15 rumah sakit, serta membina 46 Agen Penggerak Jaminan Sosial (PERISAI) di Maluku Utara. Perekrutan terus dilakukan agar setiap desa memiliki minimal satu Agen PERISAI sehingga seluruh pekerja memperoleh akses yang cepat dan mudah,” kata Rahmad.
Perluasan layanan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek. Sebab, perlindungan hanya akan efektif ketika masyarakat memiliki akses yang mudah untuk menjadi peserta dan memperoleh manfaat ketika dibutuhkan. Pada penghujung sambutannya, Suci Rahmad menegaskan bahwa esensi Jamsostek Award tidak terletak pada persaingan untuk menjadi yang terbaik. Penghargaan ini dibangun untuk menumbuhkan komitmen bersama dalam memperluas perlindungan pekerja.
“Pada hakikatnya, Jamsostek Award bukanlah sebuah kompetisi untuk mencari siapa yang terbaik, melainkan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan yang telah menunjukkan komitmen, kepedulian, dan kerja nyata dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja,” ditegaskannya.
Suci Rahmad menjelaskan bahwa Jamsostek Award merupakan kelanjutan dari Paritrana Award yang telah diselenggarakan secara nasional sejak 2017. Perubahan nama tersebut mempertegas semangat untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sementara indikator Coverage, Regulasi, dan Inovasi menjadi tolok ukur komitmen pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan pelaku usaha dalam menghadirkan perlindungan bagi para pekerja.
“Perubahan nama menjadi Jamsostek Award menegaskan semangat untuk memperluas perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia. Coverage, Regulasi, dan Inovasi menjadi ukuran komitmen dalam menghadirkan perlindungan bagi para pekerja,” pesannya.
Jamsostek Award pada akhirnya memaknai keberhasilan perlindungan sosial melalui manfaat yang dirasakan para pekerja dan keluarganya. Penghargaan, regulasi, inovasi, kolaborasi, serta perluasan kepesertaan menjadi ikhtiar bersama untuk memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan, setiap keluarga memiliki ketenangan, dan setiap anak tetap memiliki kesempatan melanjutkan masa depannya ketika risiko kerja terjadi.
“Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika semakin banyak pekerja pulang ke rumah dengan rasa aman karena telah terlindungi, dan semakin banyak keluarga tetap memiliki harapan saat risiko kerja terjadi. Itulah esensi Jamsostek Award,” timpal Rahmad.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dipandang sebagai bagian dari pembangunan yang menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai salah satu unsur penting. Melalui perlindungan yang semakin luas, pekerja memperoleh kepastian dalam menghadapi risiko, keluarga memiliki jaring pengaman, dan pembangunan ekonomi didukung oleh perlindungan sosial yang lebih kuat. Pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan juga selaras dengan agenda pembangunan nasional yang diusung pemerintah.
“Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya Asta Cita ke-3, ke-4, dan ke-6, yaitu menciptakan lapangan kerja berkualitas, memperkuat pembangunan sumber daya manusia, serta membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi,” tekan Rahmad.
Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Komitmen tersebut didukung oleh berbagai regulasi pemerintah yang memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perluasan kepesertaan bukan hanya mendukung perlindungan pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Komitmen ini diperkuat oleh berbagai regulasi pemerintah, mulai dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, hingga berbagai regulasi kementerian terkait,” demikian dijelaskan Rahmad.
Regulasi yang diterbitkan pemerintah memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan, non-ASN, perangkat desa, dan kelompok masyarakat miskin. Suci Rahmad juga menyampaikan apresiasi kepada tim penilai yang telah menyelesaikan seluruh tahapan penilaian secara profesional, objektif, dan independen sehingga proses penetapan penerima penghargaan berlangsung dengan baik.
“Seluruh regulasi tersebut memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam melindungi pekerja, khususnya pekerja rentan, non-ASN, perangkat desa, dan kelompok masyarakat miskin. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim penilai yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan independen dalam melaksanakan seluruh proses penilaian,” tambahnya.
Adapun susunan Tim Penilai Jamsostek Award Provinsi Malut Tahun 2026 diketuai oleh Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir, dengan sekretaris Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Malut, I Wayan Alit Mahendra Putra Adi. Anggotanya terdiri atas Kepala Dinas Tenaga Kerja Malut Marwan Polisiri, Ketua APINDO Malut Gajali Abdul Mutalib, serta akademisi ekonomi dari IAIN Ternate, Syaifuddin.
Rahmad menjelaskan bahwa seluruh proses penilaian Jamsostek Award menggunakan indikator yang terukur untuk memastikan komitmen setiap peserta dalam memperluas perlindungan pekerja. Penilaian tersebut meliputi aspek Coverage, Regulasi dan Anggaran, serta Inovasi, yang menjadi dasar dalam mendorong pemerintah daerah memperluas kepesertaan, memperkuat regulasi, dan melahirkan inovasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Penilaian Jamsostek Award dilakukan berdasarkan tiga aspek utama, yaitu Coverage dengan porsi penilaian 40 persen, Regulasi dan Anggaran 30 persen, serta Inovasi 30 persen. Dengan indikator tersebut diharapkan pemerintah daerah meningkatkan jumlah peserta, memperkuat regulasi, serta menghadirkan inovasi yang berkelanjutan guna mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja,” seru Rahmad.
Pada bagian penutup sambutannya, Suci Rahmad kembali menegaskan bahwa perlindungan pekerja harus dipandang sebagai investasi jangka panjang yang manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat maupun daerah.
“Sebelum kami menutup, kami ingin menyampaikan bahwa melindungi pekerja bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan investasi sosial untuk menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat dan daerah,” ditegaskan Rahmad.
Selain itu, ia mengajak seluruh unsur pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan di Malut untuk memperkuat kolaborasi dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengajak seluruh pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Maluku Utara untuk terus memperkuat kolaborasi agar Universal Coverage Jamsostek dapat segera terwujud,” ajak dia.
Anjuran tersebut menjadi penutup dari keseluruhan rangkaian Penganugerahan Jamsostek Award Provinsi Malut Tahun 2026. Bahwa penghargaan bukanlah tujuan akhir, melainkan pemantik untuk menghadirkan perlindungan yang semakin luas bagi para pekerja.
“Semoga Jamsostek Award Tahun 2026 menjadi pemicu semangat bagi seluruh pihak untuk menghadirkan perlindungan yang semakin luas, semakin inklusif, dan semakin bermanfaat bagi seluruh pekerja di Maluku Utara,” tutup Rahmad. (red)
Bagi WARTASOFIFI.ID, berita adalah amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.