DLH Malut Bongkar AMDAL PT Feni Haltim

144
Halim Muhammad Dok, Warta Sofifi

Plt Kadis DLH Malut, Halim Muhammad, mengungkapkan bahwa dokumen AMDAL PT Feni Haltim yang beroperasi di Buli, Haltim, telah dimiliki perusahaan dan saat ini masuk tahap penyesuaian melalui adendum. Perubahan tersebut dilakukan diduga akibat adanya perubahan rencana kegiatan serta penyesuaian koordinat lokasi yang berdampak pada dokumen lingkungan. Penjelasan tersebut disampaikan saat diwawancarai wartawan di Ternate, Kamis, 30 Juli 2026.

“Jadi ini revisi. Sudah ada AMDAL, jadi kelihatan ada perubahan rencana sehingga harus dirubah dorang pe (punya) dokumen. Jadi, ada informasi bilang tidak ada dokumen. Kemudian, dorang pe kegiatan, kondisi sekarang, kalau tidak ada dokumen, kegiatan-kegiatan itu dendanya miliaran,” tegasnya.

Perusahaan yang nekat menjalankan kegiatan tanpa dokumen perizinan lingkungan disebut menghadapi konsekuensi hukum yang tidak ringan, mulai dari sanksi administrasi hingga ancaman pidana. Proyek yang berstatus Program Strategis Nasional (PSN) juga dinilai sangat kecil kemungkinannya beroperasi tanpa mengantongi AMDAL, mengingat kelengkapan perizinan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan investasi.

“Begitu. Melakukan kegiatan tanpa memiliki izin itu kena denda. Itu bisa pidana, bisa berbayar. Saya pikir, untuk investasi yang sifatnya, apa nama, Program Strategis Nasional, enggak berani dia kalau anggak punya izin,” kata Halim.

Perubahan rencana pembangunan, termasuk jumlah fasilitas maupun titik koordinat lokasi, disebut tidak mengharuskan perusahaan menyusun AMDAL baru. Penyesuaian tersebut cukup dilakukan melalui adendum sebagai bagia dari perubahan terhadap dokumen lingkunan yang telah dimiliki.

“Sudah punya izin, cuma ada perubahan rencana, maka direvisi di adendum, 1 saja. Berubah, dia direvisi. Misalnya dulu dia bilang saya mau bikin tiga, dia bikin dua. Berubah. Koordinat berubah, saya revisi. Begitu,” jelas Halim, saat menerangkan mekanisme pembaruan dokumen AMDAL.

Perubahan titik koordinat lokasi disebut bukan persoalan yang dapat diabaikan dalam proses perizinan lingkungan. Setiap izin diterbitkan berdasarkan lokasi dan koordinat yang telah ditetapkan secara rinci, sehingga perubahan sekecil apa pun tetap memengaruhi substansi dokumen. Penyesuaian dokumen AMDAL pun harus dilakukan agar tetap sesuai dengan rencana kegiatan pertambagan yang akan dilaksanakan.

“Karena izin diberikan itu semua lengkap. Di lokasi, di sini koordinat. Ngana (kamu) geser lokasi sedikit, dia berpengaruh, semua direvisi,” sambung Halim menerangkan.

Status PT Feni Haltim sebagai bagian dari PSN disebut memiliki kedudukan yang sejajar dengan sejumlah proyek industri besar lainnya di Malut. Dengan status tersebut, perusahaan dinilai telah melalui berbagai tahapan perizinan yang menjadi persyaratan pelaksanaan investasi. Dokumen AMDAL juga disebut menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses tersebut sehingga kecil kemungkinan kegiatan dijalankan tanpa memenuhi ketentuan perizinan lingkungan.

“Sudah ada. Itu di sana PSN, statusnya sama dengan IWIP, statusnya sama dengan Harita. Enggak berani, enggak mungkin dia enggak punya AMDAL dia mo begitu,” tandas Halim, sembari menegaskan PT Feni Haltim telah mengantongi dokumen AMDAL.

Halim mengungkapkan penyusunan adendum dokumen AMDAL PT Feni Haltim tidak dapat dilakukan secara langsung, tetapi tetap wajib melalui tahapan konsultasi publik sebelum memasuki proses pembahasan dokumen. Proses tersebut disebut menjadi bagian dari tahapan yang harus dilalui ketika terjadi perubahan rencana kegiatan perusahaan.

“Jadi yang sekarang ini rencana, ada adendum. Begitu. Perubahan. Kayaknya harus juga dikonsultasi publik,” terangnya singkat.

Dalam kesempatan yang sama, Halim juga menanggapi beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan pelaksanaan kegiatan terkait PT Feni Haltim di Jakarta. Kegiatan tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat yang mengaitkannya dengan pembahasan dokumen AMDAL.

Halim menjelaskan bahwa penentuan lokasi pelaksanaan konsultasi publik bukan menjadi kewenangan DLH, melainkan sepenuhnya berada di tangan perusahaan sebagai pemrakarsa kegiatan. Pemerintah, kata Halim, hanya mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan sesuai tahapan penyusunan dokumen lingkungan.

“Menyangkut dengan lokasi pelaksanaan, yang pertama, kewenangan penentuan lokasi bukan ada di dinas, tapi ada di pihak perusahaan selaku pemrakarsa. Jadi, sepanjang lokasinya tuh tidak masalah. Yang penting pesertanya. Apa pesertanya mewakili masyarakat atau tidak? Begitu,” diingatkan Halim.

Polemik lokasi konsultasi publik kembali mencuat dalam wawancara tersebut. Menanggapi pertanyaan wartawan, Halim mengalihkan fokus pembahasan dari lokasi pelaksanaan ke substansi konsultasi publik, yakni keterwakilan masyarakat yang hadir sebagai peserta.

“Mau bikin di Maba kah, mau bikin di Ternate, tapi kalau yang hadir itu dianggap mewakili masyarakat. Di sana siapa saja yang mewakili masyarakat? Kepala desa, kemudian tokoh masyarakat,” tekannya.

Pemerintah daerah disebut tidak memiliki kewenangan menentukan lokasi pelaksanaan konsultasi publik dalam proses penyusunan dokumen AMDAL. Penentuan tempat kegiatan sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan yang mengajukan penyusunan dokumen ligkungan, sedangkan unsur pemerintah hanya hadir apabila diundang untuk mengikuti tahapan tersebut sebagai peserta.

“Kemudian pemerintah daerah di sana, misalnya kalau dorang (mereka) hadir. Yang kedua, memang itu dorang yang menentukan. Begitu. Bukan dari dinas, karena torang (kami) dari dinas juga hanya diundang sebagai peserta,” ujar Halim, seraya menjelaskan kewenangan penentuan lokasi konsultasi publik.

Untuk memberikan gambaran mengenai praktek yang selama ini berjalan, Halim menceritakan pengalamannya ketika masih bertugas di Kabupaten Halteng. Dalam sejumlah kegiatan konsultasi publik, masyarakat dari wilayah terdampak tetap dapat dihadirkan di lokasi yang berbeda dengan kawasan proyek sepanjang difasilitasi oleh perusahaan.

“Tapi memang biasanya masyarakat itu ditanya. Lalu, ya, pengalaman-pengalaman. Saya di Halteng, itu perusahaan di Gebe bikin di Weda, misalnya, bisa saja. Tapi masyarakat di Gebe dibawa ke Weda, dihadirkan. Perusahaan fasilitasi, dibawa semua masyarakat yang dianggap mewakili masyarakat sekitar,” beber Halim.

Fasilitas transportasi maupun akomodasi bagi peserta konsultasi publik maupun sidang AMDAL dinilai menjadi bagian yang lazim dalam pelaksanaannya. Masyarakat yang diundang, terutama perwakilan dari wilayah terdampak, dinilai tidak mungkin menanggung sendiri biaya perjalanan untuk menghadiri kegiatan yang diselenggarakan perusahaan.

“Tara mungkin kepala desa datang ke sana pakai biaya sendiri, kan? Begitu dianalogikan. Untuk hadir, perusahaan pe hal. Tapi dia bisa bikin di dia pe rumah, pinggir rumah. Begitu,” tutur Halim.

Halim meluruskan anggapan yang berkembang terkait kegiatan di Jakarta yang dikaitkan dengan sidang AMDAL. Penjelasan tersebut menyatakan bahwa kegiatan yang berlangsung bukan merupakan sidang pembahasan AMDAL, melainkan masih berada pada tahapan konsultasi publik sebagai proses awal sebelum memasuki sidang AMDAL.

“Begini, yang dorang laksanakan ini bukan sidang AMDAL. Ini konsultasi publik, tahapan menuju ke sidang AMDAL,” tegasnya lagi.

Halim mematahkan anggapan bahwa kegiatan di Jakarta sudah masuk pada tahap sidang AMDAL. Penjelasan tersebut menyebut kegiatan itu masih sebatas konsultasi publik, yakni tahapan awal untuk menyerap masukan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen lingkungan. Pembahasan dokumen AMDAL dalam sidang baru dilakukan setelah seluruh tahapan konsultasi publik selesai dilaksanakan.

“Jadi dong konsultasi publik. Nanti setelah itu baru sidang, apa, bahas dokumen. Jadi konsultan dalam bikin dokumen, dalam penyusunan dokumen AMDAL itu, dorang melakukan konsultasi publik ke masyarakat, bukan bahas dokumen AMDAL. Ini baru konsultasi publik,” papar Halim.

Halim juga menjelaskan bahwa perusahaan memiliki kewenangan penuh dalam menentukan konsultan yang menyusun dokumen AMDAL. Pemerintah, kata Halim lagi, tidak ikut campur dalam proses penunjukan tersebut selama konsultan yang dipilih memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Nah, kalau perusahaan ada, dong (mereka) pilih mekanisme sendiri. Itu sendiri toh. Begitu. Yang jelas, menurut torang, pemerintah tara campur masalah itu. Sapa saja, dong mo tunjuk dong pe sudara ka, dong mo tunjuk. Tapi syaratnya, konsultan yang ditunjuk harus punya kompetensi. Dia pe lembaga harus terakreditasi, dia pe personel juga terverifikasi. Itu syarat. Baru dia bisa menyusun,” jelas Halim.

Kembali ditegaskannya, bahwa penunjukan konsultan sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan karena seluruh pembiayaan penyusunan dokumen juga berasal dari perusahaan. Keterlibatan pemerintah daerah dalam menentukan siapa yang menyusun dokumen justru berpotensi memunculkan anggapan adanya konflik kepentingan.

“Dalam hal penunjukan itu, dorang pe kewenangan. Itu tarada apa melemahkan torang juga tarada, karena dorang pe anggaran. Begitu. Di masalah penunjukan siapa yang menyusun itu kewenangan perusahaan. Kalau torang mau campur, nanti dibilang ini torang pe orang lah. Justru torang di situ so salah,” aku Halim.

Batas kewenangan pemerintah daerah dalam proses penyusunan dokumen AMDAL kembali dijelaskan. Penentuan pihak yang menyusun dokumen tersebut menjadi kewenangan perusahaan, sementara pemerintah daerah tidak terlibat dalam proses penunjukan agar tidak menimbulkan persoalan terkait independensi maupun kepentingan pihak tertentu.

“Penunjukan melemahkan torang juga tak ada, karena dorang pe anggaran. Jadi, masalah penunjukan siapa yang menyusun itu kewenangan. Kalau torang campur, nanti dibilang ini torang pe orang lah. Justru torang di situ lah. Begitu,” sambung Halim.

Selain menjelaskan tahapan penyusunan dokumen lingkungan, Halim juga mengaku mengikuti perkembangan kegiatan yang dilaksanakan di Ternate melalui siaran langsung yang beredar di media sosial. Dari tayangan tersebut, dia menyebut pembukaan acara dilakukan oleh Sekda Haltim, Ricky Chairul Richfat.

“Saya kemarin ada di Ternate, di acara di Bella. Jadi ada staf yang hadir. Dia sampaikan sambutan dari Kadis DLH Haltim. Kemudian yang membuka acara itu Sekda Haltim. Saya justru lihat video dari live streaming yang beredar. Teman-teman (wartawan) juga banyak yang lihat,” imbuhnya.

Perbincangan terkait tayangan kegiatan yang beredar di media sosial turut dijawab dengan penjelasan bahwa agenda tersebut berlangsung secara terbuka dan dapat disaksikan oleh publik. Video yang beredar melalui siaran langsung menjadi bukti bahwa rangkaian kegiatan tersebut dapat dilihat secara luas, termasuk oleh masyarakat yang ingin mengetahui jalannya acara.

“Kemudian yang membuka acara itu Sekda Haltim. Saya justru lihat video dari live streaming yang beredar. Teman-teman juga banyak yang lihat, dan kelihatan saja yang beredar,” lanjut Halim.

Di luar pembahasan mengenai dokumen lingkungan, Halim juga menyinggung manfaat yang diharapkan dapat dirasakan masyarakat dari keberadaan investasi di Haltim. Salah satu manfaat yang disebutkan adalah terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat di sekitar kawasan industri.

“Faedah apa yang masyarakat terima? Ini juga kesempatan kerja. Begitu. Kemudian, saya rasa secara umum itulah faedah untuk dorang di sana tuh apa, begitu, dengan keberadaan perusahaan,” tutur Halim.

Halim menekankan bahwa seluruh aktivitas perusahaan tetap wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penegakan regulasi, ungkap Halim, menjadi kepentingan utama pemerintah dalam mengawasi setiap kegiatan investasi yang berlangsung di Malut.

“Saya rasa, apa namanya, normatif begitu ya. Harus sesuai regulasi. Kegiatan dilaksanakan harus berpedoman pada regulasi, begitu, aturan terkait dengan pengelolaan perlindungan lingkungan hidup. Itu aja. Kalau torang pemerintah pe kepentingan itu aja,” tandasnya. (red)

Bagi WARTASOFIFI.ID, berita adalah amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.