
WartaSofifi.id – Belakangan ini kasus kekerasan perempuan dan anak semakin tak terbendung. Pasalnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara mencatat pada tahun 2021 kekerasan perempuan dan anak sebanyak 292 kasus dan sepanjang tahun 2022 sebanyak 400 kasus.
Baru-baru ini, masyarakat Maluku Utara kembali digemparkan dengan penamparan siswa oleh oknum guru honorer di salah satu Sekolah Menengah Umum (SMU) di Kabupaten Halmahera Utara.
Terkait kasus tersebut, Kadis P3A Maluku Utara Musrifah Alhadar mengatakan, korban kekerasan dapat beresiko mengalami masalah kesehatan, baik fisik maupun mental.

Selain itu, bilamana guru dan orang tua mendidik anak dengan cara kekerasan, maka akan membentuk karakter anak menjadi keras dan traumatik, sehingga berdampak negatif kepada pertumbuhan si anak itu sendiri.
“Namanya anak, biar pahe kita harus bisa kendalikan. Apalagi sudah ada UU Perlindungan Anak,” ujar orang nomor satu di DP3A Maluku Utara ini saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Jumat (24/2).
Menurutnya, baik guru maupun orang tua sudah menjadi kewajiban untuk mendidik dan membentuk karakter anak dengan kasih sayang, bukan malah sebaliknya.

Olehnya itu, hal ini penting dilakukan secara efektif dan tepat melalui pola pendekatan guru dan orang tua secara independen terhadap anak agar dapat menjadi wujud nyata dari nilai-nilai cinta dan kasih sayang.
Untuk itu, ia mengajak kepada guru dan orang tua jangan pernah jenuh untuk membentuk karakter anak dengan kasih sayang, supaya menjadi pribadi yang baik, bagi anak usia dini hingga dewasa nanti.

“Sudah menjadi tugas dan kewajiban kita mendidik anak dengan kasih sayang, supaya karakter anak itu terbentuk dengan kasih sayang, bukan dengan kekerasan. Sehingga mereka menjadi pribadi-pribadi yang penuh kasih sayang,” jelas Musrifah.




