Kabar Gembira bagi Pelaku UMKM di Maluku Utara, Pemprov Bakal Bantu Daftar Kekayaan Intelektual ke Kemenkumham

144
Wagub Maluku Utara, Al Yasin Ali memberikan sambutan pada kegiatan Workshop Kekayaan Intelektual, di Hotel Grand Dafam Bela, Ternate, Jumat (24/2) [Foto: Biro Adpim]

WartaSofifi.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara siap memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Hal ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Utara, Al Yasin Ali pada saat membuka kegiatan Workshop Kekayaan Intelektual, bertempat di Hotel Grand Dafam Bela, Ternate, Jumat (24/2).

Intip Sederet Potret Cantik Kadis P3A Maluku Utara Yang Ajak Bentuk Karakter Anak dengan Kasih Sayang

“Mudah-mudahan, dengan kerja sama ini dapat mempermudah UMKM dalam memperoleh hak Kekayaan Intelektual untuk produk-produknya. Dan pemerintah provinsi Maluku Utara akan mendorong dan memfasilitasi pelaku UMKM, khususnya di Sektor Ekonomi Kreatif untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya,” ujar Wagub.

Selain itu, Wagub juga turut menyaksikan secara langsung Penandatangan  Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota se-Maluku Utara terkait Kekayaan Intelektual dan Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan.

Wagub Al Yasin Ali sambangi pelaku UMKM di Hotel Grand Dafam Bela, Ternate, Jumat (24/2) [Foto: Biro Adpim]

Kegiatan Workshop dengan tema “Penguatan Perseroan Perorangan Melalui Ekonomi Kreatif dan Kekayaan Intelektual” ini, menurut Wagub, dengan diluncurkannya UU Cipta Kerja pada Tahun 2020, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memudahkan pembuatan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan m, sehingga membuka peluang bagi para pelaku usaha dalam meningkatkan taraf ekonominya.

Selain itu, dengan menyikapi hal tersebut, maka secara umum perlu adanya peningkatan sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan Kantor Wilayah Kemenkumham dalam rangka sosialisasi diseminasi perseorangan di daerah, sehingga selain menunjang peningkatan minat masyarakat dan UMKM dapat juga beralih menjalankan usaha dengan Badan Hukum Perseroan Perorangan dan jumlah sertifikat Perseroan Perorangan dapat meningkat secara signifikan.

Sementara itu, mantan Bupati Kabupaten Halmahera Tengah ini, berharap dengan adanya kegiatan Workshop dan Perjanjian Kerja Sama itu dapat memberikan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual, sehingga masyarakat akan lebih semangat dalam menggali dan memanfaatkan Kekayaan Intelektual secara lebih aktif.

Editor: Rais Dero

Sumber: Rilis Biro Adpim Malut