Kadis Koperasi dan UMKM Malut, Wa Zaharia. WARTASOFIFI.ID/Rais Dero
Kadis Koperasi dan UMKM Malut, Wa Zaharia, menyampaikan hingga akhir Februari 2026, sebanyak 1.185 unit Koperasi Merah Putih telah terbentuk dan tersebar di seluruh kabupaten/kota di Malut. Program ini menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
“Jumlah Koperasi Merah Putih di Maluku Utara ada 1.185 unit. Yang sudah mengusulkan ketersediaan lahan sebanyak 500 koperasi,” ujar Wa Zaharia di Sofifi, Kamis (26/2).
Dari total tersebut, ia merinci sebanyak 60 unit koperasi saat ini tengah dalam tahap pembangunan fisik, sementara 15 unit lainnya telah mulai beroperasi di wilayah masing-masing. Perkembangan pembangunan dilaporkan secara berkala oleh pemerintah kabupaten/kota kepada Pemprov Malut sebagai bagian dari mekanisme monitoring dan evaluasi.
“Sebanyak 60 unit sementara dalam tahap pembangunan fisik, dan 15 unit sudah mulai beroperasi,” jelasnya.
Proses pembangunan fisik koperasi dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara setelah usulan lahan disampaikan pemerintah daerah. Dalam pelaksanaannya di lapangan, pengawasan dilakukan melalui kerja sama dengan TNI guna memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana dan standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Keterlibatan pihak terkait dimaksudkan agar pembangunan berjalan sesuai rencana dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.
Wa Zaharia menambahkan, pelaksanaan program ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang menekankan percepatan pembangunan fisik beserta perlengkapan Koperasi Merah Putih secara nasional. Namun hingga kini, dukungan sarana operasional seperti kendaraan angkut dan peralatan usaha lainnya belum terealisasi di Malut.
“Pembangunan fisik disertai dengan pendukungnya sesuai ketentuan. Tetapi saat ini masih fokus pada pembangunan fisik terlebih dahulu,” ujarnya.
Pada tahap awal, pemerintah memprioritaskan penggunaan lahan milik pemerintah, baik provinsi, kabupaten/kota, desa, maupun kementerian/lembaga, sehingga belum dilakukan pembebasan lahan baru. Bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki lahan, pemerintah daerah masih mencari skema yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami masih menunggu regulasi turunan yang mengatur batas kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait pengadaan lahan,” paparnya. (red)