
WARTASOFIFI.ID – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur Jabatan Pelaksana (JP) menjadi 3 klasifikasi jabatan.
“Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Jumat (27/01) akhir pekan ini pada acara Sosialisasi PermenPANRB Nomor: 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.
Lanjut kata Anas, bahwa Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi tentang fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Pada kesempatan tersebut, ia menguraikan, dari total 4 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat 1.451.983 ASN jabatan pelaksana. Sebab, sebelumnya dalam PermenPANRB Nomor: 41/2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat sebanyak 3.414 Jabatan Pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.
Dengan banyaknya nomenklatur jabatan tersebut, KemenPANRB telah menginisiasi untuk menerbitkan aturan baru terkait penyederhanaan Jabatan Pelaksana melalui PermenPANRB Nomor: 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan, yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi.
Unggul Sementara di PollingKita.com, Mahiro Berpotensi Jadi Bupati Halmahera Utara
Anas menjelaskan, Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif, Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum, dan Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.
Menurut Menteri Anas, pada prinsipnya KemenPANRB mendukung arah kebijakan atau pengusulan nomenklatur jabatan pelaksana yang bersifat umum dan tidak lagi spesifik berdasarkan kedudukan atau unit organisasi.
“Konsep transformasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang sifatnya dinamis,” ujarnya dihadapan peserta Sosialisasi PermenPANRB Nomor: 1/2023.
Selain itu, Anas menjelaskan, pada PermenPANRB Nomor: 41/2018 setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan kualifikasi pendidikan minimal, namun belum mempertimbangkan unsur kompetensi. Sehingga dengan adanya Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang ditetapkan berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi serta transformasi manajemen SDM aparatur akan semakin dikedepankan.
“Penyederhanaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana ini akan memudahkan gerak birokrasi, menjadi lebih agile, lebih adaptif terhadap dinamika zaman,” pungkas Anas.
Editor: Rais Dero
Sumber: Humas KemenPANRB




