
WARTASOFIFI.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (Jabfung). Regulasi terkait Jabfung telah melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sehingga pada awal 2023, pemerintah mentransformasi penataan jabatan fungsional melalui Peraturan MenPANRB Nomor: 1/2023.
MenPANRB Abdullah Azwar Anas memastikan, bahwa transformasi kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.
“Insya Allah dengan adanya Permenpan ini, ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan MenPANRB Nomor: 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, di Jakarta, Jumat (27/01).
Menurut Anas, Peraturan MenPANRB Nomor: 1/2023 merupakan penyempurnaan PermenPANRB Nomor: 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.
Terkait kondisi saat ini tergambar bahwa tugas Jabatan Fungsional lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui aturan terbaru ini, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.
“Sebelumnya, Jabatan Fungsional ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,” ungkap Anas.
Selain itu, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan yang baru, Penilaian Kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit.
“Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” imbuhnya.
Pasca penyederhanaan birokrasi, Anas menjelaskan, dari total 4,3 juta ASN sebagian besar jabatan di ASN adalah Jabatan Fungsional, yakni 2,1 juta ASN (58 persen). Sehingga Anas menilai komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional.
“Sehingga saya meminta masukan dari banyak pihak bagaimana untuk membuat aturan yang tidak lagi membebani Jabatan Fungsional, sehingga ke depan kita bisa segera melompat untuk mencapai reformasi birokrasi berdampak seperti yang diharapkan Bapak Presiden,” katanya.
Anas mengharapkan dengan adanya revisi kebijakan Jabatan Fungsional, output dan outcome ASN akan lebih maksimal karena kinerja lebih lincah.
“Permenpan 1/2023 ini mungkin tidak sempurna, tapi diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional selama ini,” akunya.
Unggul Sementara di PollingKita.com, Mahiro Berpotensi Jadi Bupati Halmahera Utara
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo pada kesempatan tersebut, berharap agar para Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang di daerah, agar mampu memimpin orkestrasi pengelolaan pejabat fungsional dengan merubah pola dan budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi dan fleksibilitas.
“Segera lakukan penyesuaian dan koordinasikan dengan Kemendagri, KemenPANRB, maupun seluruh stakeholders terkait dengan penerapan pengelolaan jabatan fungsional sesuai PermenPANRB No. 1/2023 ini,” tegasnya.
Untuk itu, seluruh pihak diharapkan memberikan dukungan bagi sistem kerja baru dengan memberikan jaminan dan ruang bagi pejabat fungsional untuk terus memberikan kontribusi positif bagi organisasi.
Olehnya itu, sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, Kemendagri berharap agar aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik, terutama bagi Pemerintah Daerah yang memiliki mayoritas komposisi ASN di Indonesia saat ini.
“Pelajari, pahami, dan konsultasikan kepada Kemendagri maupun KemenPANRB terkait dengan pelaksanaan aturan perundang-undangan yang baru saja terbit ini,” pungkasnya.
Editor: Rais Dero
Sumber: Humas MENPANRB




