
WARTASOFIFI.ID – Dikutip dari berbagai sumber terpercaya, Sultan Zainal Abidin Syah dikenal sebagai tokoh penting dalam sejarah perjuangan integrasi wilayah timur Indonesia ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sultan Zainal Abidin Syah merupakan Sultan Tidore ke-26 yang memerintah sejak tahun 1947 hingga 1967.
Ia dikenal sebagai Gubernur Irian Barat pertama, yang ditunjuk langsung oleh Presiden Soekarno pada tahun 1956, dalam rangka memperkuat klaim kedaulatan Indonesia atas wilayah Papua yang saat itu masih berada di bawah kekuasaan kolonial Belanda.
Perannya dalam sejarah bangsa tidak hanya bersifat simbolik, melainkan juga strategis dan politis. Ia menjadi tokoh diplomasi nasional, simbol integrasi wilayah timur Indonesia, serta pemersatu dalam perjuangan pembebasan Irian Barat.
Sultan Zainal Abidin Syah wafat di Ambon pada tanggal 4 Juli 1967, dan hingga kini dikenang sebagai figur sentral dalam perjuangan nasional di kawasan timur Indonesia.
Kini, Pemprov Malut secara resmi mengusulkan nama Sultan Zainal Abidin Syah untuk ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Republik Indonesia. Usulan tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, dan telah memasuki tahap akhir dalam proses administratif di tingkat pusat.
Plt Kepala Dinas Sosial Malut, Zen Kasim, saat ditemui di ruang kerjanya, kantor Dinas Sosial Malut, lantai satu Kantor Gubernur di Sofifi, Senin (23/6), menjelaskan bahwa seluruh dokumen pendukung telah disusun secara lengkap.
“Seluruh dokumen, termasuk data biografi dan naskah akademisi, semua sudah siap. Itu sudah di Dinas Sosial, setelah itu diserahkan ke TP2GP,” ujarnya.
Zen menambahkan bahwa setelah dokumen tersebut ditelaah oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), selanjutnya akan dilanjutkan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk direkomendasikan kepada Presiden.
“Setelah TP2GP selesai, diserahkan ke dewan kelar, sehingga diusulkan kepada Presiden supaya ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Itu yang akan diterbitkan pada 9 November, menjelang Hari Pahlawan,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa meskipun gubernur telah menandatangani surat pengusulan dua bulan lalu, peran aktif pemerintah daerah tetap sangat dibutuhkan untuk memastikan kelengkapan dan validitas dokumen di tingkat pusat.
“Satu nama, yaitu Sultan Zainal Abidin Syah, yang Ibu Gubernur sudah tandatangani sekitar dua bulan ini. Tapi, biarpun Ibu Gubernur sudah tandatangani dan merekomendasikan ke pusat, pemerintah daerah yang mengusulkan tetap harus aktif mengawal,” tandasnya.
“Seperti Dinsos, bupati, dan wali kota, harus terus aktif mengawal ini. Takutnya, jangan sampai di TP2GP ada administrasi yang kurang. Kalau kita aktif mengawal, berarti langsung dilengkapi,” imbuhnya.
Selain Sultan Zainal Abidin Syah, Zen menyebut bahwa terdapat dua tokoh lain yang juga dipertimbangkan untuk diajukan sebagai Pahlawan Nasional dari Malut, yakni Banau Bin Alum dari Halmahera Barat dan Yasin Gamsungi dari Halmahera Utara.
Namun, proses administrasi dari tingkat kabupaten masih tersendat, khususnya untuk Banau Bin Alum.“Sedangkan Banau Bin Alum itu pada tahap sudah siap diusulkan dari kabupaten ke gubernur, tapi sampai saat ini belum diusulkan. Alasannya, kami juga belum tahu,” katanya.
“Saya sudah hubungi secara lisan Sekda, Bupati Halbar, serta Dinas Sosial Halbar. Mereka mengusulkan Banau Bin Alum, namun saat ini berkasnya belum sampai ke gubernur,” tambahnya.
Padahal, menurut Zen, berbagai tahapan awal seperti seminar nasional telah dilaksanakan secara lengkap oleh pemerintah daerah Halbar.
“Karena di kabupaten itu sudah dilakukan seminar nasional. Itu sudah dilaksanakan di aula Kantor Bupati Halbar, dan narasumbernya dari pusat, akademisi dari pusat,” paparnya.
Sementara itu, terkait tokoh dari Halmahera Utara, prosesnya masih belum dibahas secara resmi di tingkat provinsi.
“Kita persiapkan dua. Yang pertama itu Banau Bin Alum, kemudian yang satu dari Halut, yaitu Yasin Gamsungi. Tapi, masih tarik-menarik karena belum dibahas di tingkat provinsi,” terangnya.
Zen menyebutkan bahwa saat ini pembahasan masih sebatas inisiatif dari masyarakat sipil dan belum diadopsi secara resmi oleh pemerintah kabupaten.
“Sementara ini masih sebatas pembahasannya di kelompok masyarakat, dewan adat, dan Dinas Sosial. Pemerintah daerah Kabupaten Halut sendiri belum mengusulkan. Tapi, kalau mereka mengusulkan ke Dinas Sosial provinsi juga boleh,” ujarnya lagi.
Khusus mengenai Sultan Zainal Abidin Syah, Zen menyampaikan bahwa seluruh dokumen kini sudah berada di tangan Kementerian Sosial RI, dan tinggal menunggu pengawalan lebih lanjut dari kepala daerah untuk memastikan pengesahan oleh Presiden.
“Soal Sultan Zainal Abidin Syah sudah ada di meja Kemensos. Untuk ditetapkan, tergantung kelengkapan dan lobi-lobi kepala daerah. Makanya, Wali Kota Tikep perlu untuk mengawal ini,” tegasnya.
Zen juga menyinggung bahwa pada tahun 2021 lalu, Sultan Zainal Abidin Syah pernah menempati urutan pertama dalam daftar calon Pahlawan Nasional, tetapi gagal ditetapkan karena lemahnya dukungan politik dan pengawalan dari pemerintah daerah.
“Dia di tahun 2021 di urutan pertama, administrasinya lengkap dan layak diusulkan. Tapi, itulah yang tadi saya bilang, peran dari bupati dan wali kota ini sangat penting,” ujarnya menekankan.
Sebagai contoh keberhasilan, Zen menyebut tokoh Salahuddin Bin Talabuddin, yang langsung ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional hanya dalam satu kali pengusulan karena kuatnya dukungan dari pemerintah daerah.
“Seperti Salahuddin Bin Talabuddin, ini cuma satu kali usul, langsung ditetapkan,” tutupnya. (red)




