Gubernur Sherly Tjoanda Tingkatkan Perlindungan Sosial untuk Nelayan di Maluku Utara

95
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menerima plakat dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai simbol kerja sama yang sukses dalam memastikan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor kelautan dan perikanan. (Foto: Biro Adpim)

WARTASOFIFI.ID, Ternate – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja di provinsi ini, khususnya nelayan. Pada Senin (5/5/2025), di Hotel Bella Ternate, Sherly Tjoanda melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan. Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Maluku Utara.

NKS yang ditandatangani oleh Gubernur Sherly Tjoanda dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan ini berfungsi sebagai landasan kerjasama antara Pemprov Malut dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah tersebut.

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.6/2379/OTDA tahun 2024 yang berisi perihal percepatan pembentukan produk hukum daerah dalam rangka peningkatan UCJ.

Selain itu, PKS yang juga diteken pada kesempatan itu, secara spesifik mengatur implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan di Maluku Utara.

Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi ribuan nelayan yang selama ini mungkin belum mendapatkan akses terhadap jaminan sosial.

Gubernur Sherly Tjoanda secara simbolis menyerahkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 4.746 nelayan di Maluku Utara dengan menyerahkan mock-up program tersebut kepada empat nelayan asal Kelurahan Dufa-Dufa. Nelayan-nelayan ini menjadi representasi dari jumlah total nelayan yang akan terlindungi dalam program ini.

Data 4.746 nelayan yang akan mendapatkan perlindungan sosial berasal dari Data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), yang dikelola oleh Tim Nasional Penanggulangan Percepatan Kemiskinan (TNP2K). Data ini juga digunakan dalam upaya untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut.

Dengan penandatanganan ini, Pemprov Malut menunjukkan langkah konkret dalam mengurangi kesenjangan perlindungan sosial, khususnya bagi sektor nelayan yang memiliki risiko tinggi.

Gubernur Tjoanda berharap program ini tidak hanya melindungi nelayan, tetapi juga dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat Maluku Utara secara keseluruhan. (red)

Sumber: Biro Adpim Malut