
WARTASOFIFI.ID – Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2022 oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, bertempat di Kantor Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Rabu (25/1).
Dikesempatan itu, orang nomor satu di Maluku Utara ini didampingi oleh Asisten III Setda Provinsi Maluku Utara Asrul Gailea, Kabiro Organisasi Irwanto Ali, dan Kabiro Adpim Rahwan K. Suamba tersebut sangat diapresiasi oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Utara Sofyan Ali, karena telah hadir secara langsung untuk menerima hasil penilaian Ombudsman.
Rencana Gelar King Cup 2023, Thailand Bakal Absen di Piala Merdeka di Malaysia
Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali Dalam pemaparannya mengatakan, kepatuhan pemerintah Maluku Utara terhadap standar pelayanan publik adalah salah satu indikator didalam capaian RPJMN tahun 2014-2019 dan 2024.
Untuk itu, salah satu indikator capaian pemerintah yaitu untuk meningkatkan kepatuhan pemerintah terhadap standar pelayanan publik baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Oleh karnanya, Bappenas meminta kepada Ombudsman agar semua kementrian, lembaga dan pemerintah daerah harus dinilai sejauh mana tingkat kepatuhannya.
Karena itu, sejak tahun 2021 kemarin seluruh pemerintah daerah baik itu provinsi maupun kabupaten kota di seluruh Indonesia dinilai oleh Ombudsman dalam bentuk survey kepatuhan standar pelayanan publik.
”Di Maluku Utara, capaian RPJMN pertanggal tanggal 26 Desember 2022 kemarin setelah diumumkan oleh Ketua Ombudsman RI ternya di Provinsi Maluku Utara ternya belum ada yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik atau belum berada di zona hijau,” kata Sofyan.
Ia berharap agar di tahun 2023 ini, Ombudsman Maluku Utara akan bersama-sama dengan pemda di Maluku Utara untuk berupaya agar pemprov bisa naik level di tingkat kepatuhan tinggi, yakni zona hijau yang sesuai dengan target RPJMN.
Tampil Cantik Saat Main Tenis, Gayanya Wulan Guritno Seperti Atlet Beneran
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, berkomitmen untuk memperbaiki standar pelayanan publik di tahun 2023 ini untuk mencapai pada tingkat kepatuhan tinggi yaitu zona hijau, dari yang masih dalam zona kuning.
Gubernur juga menyampaikan akan mendorong kepada seluruh OPD agar supaya meningkatkan standar pelayanan publik yang lebih baik lagi.
”Jangan pernah abaikan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik, karena ini sangat penting. Kepada OPD agar bisa komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik sehingga di tahun 2023 Pemerintah Provinsi Maluku Utara bisa mencapai pada tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau,” harap Gubernur.




