
WARTASOFIFI.ID – DPRD Maluku Utara (Malut) resmi menutup masa persidangan kesatu tahun sidang 2022/2023, bertempat di ruang sidang kantor DPRD Malut, Sofifi, Kamis (26/1).
Ketua DPRD Malut Kuntu Daud saat memimpin sidang mengatakan, bahwa selama masa persidangan kesatu tahun sidang 2022/2023, dewan telah melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Penganggaran, dan Fungsi Pengawasan.
Selain itu, selama masa persidangan kesatu tahun sidang 2022/2023, dalam melaksanakan tugas dan fungsi konstitusional, dewan dihadapkan dengan setumpuk kewajiban selaku wakil rakyat.
”Dewan terus berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana disebutkan,” ujar Kuntu dihadapan anggota DPRD Malut dan para undangan yang menghadiri rapat sidang paripurna tersebut.
Untuk itu, dalam melaksanakan fungsi pembentukan perda di awal tahun ini, dewan telah mengesahkan 6 Ranperda menjadi Perda yang merupakan usul gubernur dan DPRD tahun 2022.
”Ini tentunya menjadi prestasi dalam formulasi kebijakan dari aspek fungsi pengawasan. Dewan melalui alat kelengkapan intens melakukan rapat-rapat dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dan melakukan kunjungan atau peninjauan langsung ke lapangan di Kabupaten Kota,” ungkapnya.
Tampil Cantik Saat Main Tenis, Gayanya Wulan Guritno Seperti Atlet Beneran
Selain itu, dewan juga banyak menerima aspirasi masyarakat, baik berupa surat maupun penyampaian langsung, yang antara lain berisi keinginan untuk membangun pengaduan maupun saran dan kritik.
Sebagai lembaga politik, menurut Kuntu, sebagian aspirasi itu telah ditindaklanjuti melalui komisi-komisi, baik dengan meminta penjelasan dari instansi terkait, meninjau ke lapangan, atau pun membuat rekomendasi kepada gubernur untuk penyelesaiannya.
”Begitu juga dalam pelaksanaan fungsi anggaran,” katanya.
Sehingga, dari hasil evaluasi kegiatan DPRD Malut yang dilaksanakan melalui alat-alat kelengkapan dewan tersebut, ia menyampaikan beberapa hal, diantaranya, Rapat pimpinan DPRD 3 kali, Rapat komisi I sebanyak 7 kali, Rapat komisi II sebanyak 12 kali, Rapat komisi III 10 kali, Rapat komisi IV 18 kali, Rapat Badan Musyawarah sebanyak 4 kali, Rapat Badan Pembentukan Perda 8 kali, serta Rapat Bangar 8 kali, dan Rapat Badan Kehormatan sebanyak 1 kali.
Upaya Maksimalkan Urusan Daerah dan Pusat, Bunga Malut Sasar Sejumlah OPD
Sementara itu, ia juga menjelaskan terkait produk dewan yang dihasilkan selama masa persidangan kesatu tahun sidang 2022/2023 sebanyak 5 keputusan DPRD.
Sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 dan peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 dan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, bahwa tahun sidang dibagi dalam tiga masa persidangan. Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, dimana satu kali reses paling lama empat belas hari kerja.
”Pada kesempatan ini, saya mengingatkan kepada kita semua, bahwa pembukaan masa persidangan kedua tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2023,” pungkas Kuntu sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali, sebagai tanda ditutupnya sidang paripurna.




