Gedung Meteorologi: Aset Dinas Perindag Malut yang Dialihkan

34
Kepala Dinas Perindag Malut, Yudhitya Wahab (Istimewa)

WartaSofifi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah memfokuskan perhatian pada pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang nilainya mencapai Rp 7,8 triliun. Situasi ini memicu perhatian serius di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Malut, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Kepala Disperindag Malut, Yudhitya Wahab, mengungkapkan bahwa dalam rapat yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Malut melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekda, Kadri Laetje, baru-baru ini, dibahas mengenai pentingnya penginventarisasian aset Barang Milik Daerah (BMD). Ia menjelaskan, “Aset Pemprov ini sangat besar, dan langkah-langkah taktis harus diambil oleh setiap dinas untuk memastikan pengelolaan yang baik.”

Yudhitya juga menyebutkan bahwa beberapa aset Disperindag kini sudah beralih kewenangan ke kabupaten/kota akibat perubahan regulasi. Salah satu contohnya adalah gedung Badan Meteorologi di Kota Ternate, yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan Disperindag. “Karena regulasi, penanganannya sekarang dialihkan ke kabupaten/kota,” tambahnya.

Kondisi ini menyoroti urgensi pengelolaan aset yang akuntabel dan transparan, mengingat potensi kerugian akibat aset yang tidak dikelola dengan baik. KPK berharap, dengan perhatian yang lebih besar pada aset daerah, seluruh OPD dapat mengambil langkah konkret untuk menata dan menginventarisasi aset yang ada, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat di Maluku Utara. (red)