Sherly Tjoanda Akan Putuskan Nasib Sekda Malut

976
Pj Gubernur Malut, Samsuddin Abdul Kadir

WARTASOFIFI.ID Evaluasi terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Malut masih tertunda. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, Miftah Baay, menegaskan bahwa evaluasi dan uji kompetensi Sekda merupakan mekanisme normatif yang harus dijalani setiap lima tahun sekali. Namun, hingga kini, proses tersebut masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saat ini, Sekda Malut dijabat oleh Samsuddin Abdul Kadir, yang juga tengah menjalankan tugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Malut.

Dengan posisi ganda tersebut, status evaluasi dan uji kompetensi Sekda menjadi perhatian, terutama karena pelaksanaannya harus sesuai prosedur dan mendapat persetujuan dari Kemendagri.

“Jadi Sekda itu kemarin di ujungnya kita sudah sampaikan ke Kemendagri, mengenai masa jabatan sampai lima tahun,” ujar Miftah Baay saat diwawancarai melalui telepon, Selasa (18/2/2025).

Miftah menjelaskan bahwa surat terkait evaluasi dan uji kompetensi Sekda sudah diajukan ke Kemendagri. Namun, hingga kini, Kemendagri belum memberi izin untuk melanjutkan proses tersebut.

“Dia punya surat ada, cuma kan Mendagri bilang belum bisa dievaluasi. Itu nanti kena evaluasi dan uji kompetensi, jadi bukan masa berlaku (jabatan) Sekda,” tegasnya.

BKD Malut sudah mengajukan permohonan evaluasi, tetapi karena Kemendagri masih menangguhkan pelaksanaannya sehingga belum ada tindak lanjut.

“Jadi masa lima tahun itu harus uji kompetensi. Kemarin kita sudah sampaikan permohonan itu, tapi Kemendagri bilang belum bisa jalan karena ini waktunya enam bulan kena to,” lanjut Miftah.

Miftah menegaskan bahwa evaluasi Sekda tidak dapat dilakukan sembarangan, terutama karena posisi Sekda berbeda dengan kepala daerah yang memiliki masa jabatan tetap.

“Oh tarada, dia tara kena barang-barang itu kan dia bukan sama deng kepala daerah kong pake masa waktu. Tarada. Cuma Sekda itu setiap lima tahunan dia harus dievaluasi dan diuji kompetensi. Kalau misalnya kepala daerah menganggap dia masih bagus, lanjut, tarada masalah, kira-kira seperti itu,” ungkapnya.

Menurut Miftah, keputusan akhir evaluasi Sekda sepenuhnya tergantung pada hasil uji kompetensi serta pertimbangan kepala daerah yang menjabat.

“Kalau mau istirahat, semua tergantung uji kompetensi dan kepala daerah to. Begitu. Jadi dia tara sama deng kepala daerah kong lima tahun dari A ke A harus berhenti. Tarada. Dia tara model begitu, karena ini kan pegawai, bukan,” jelasnya.

Menurut catatan WARTASOFIFI.ID, berdasarkan berbagai sumber, Samsuddin Abdul Kadir telah menjabat sebagai Sekda Malut sejak 7 Februari 2020. Artinya, tepat pada 7 Februari 2025, ia telah genap lima tahun menduduki posisi tersebut.

Dengan masa jabatan yang telah mencapai batas waktu evaluasi, mekanisme uji kompetensi seharusnya segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, hingga saat ini, proses evaluasi masih belum dapat dilaksanakan karena menunggu keputusan dari Kemendagri dan kepemimpinan gubernur definitif yang akan segera dilantik.

Lebih lanjut, Miftah menegaskan bahwa BKD telah mengetahui batas waktu evaluasi dan sudah mengajukan usulan kepada Kemendagri.

Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat dan kepala daerah terpilih, yakni Sherly Tjoanda, yang akan segera dilantik sebagai Gubernur Malut periode 2025-2029.

“Jadi kemarin so tau, batasnya so tau, tong so bikin pengusulan. Tapi sementara ditangguhkan, belum bisa melaksanakan karena menunggu kepala daerah terpilih dilantik, kira-kira seperti itu,” pungkasnya.

Dengan pelantikan Sherly Tjoanda pada 20 Februari 2025 sebagai gubernur baru, evaluasi Sekda Malut diperkirakan akan menjadi salah satu agenda yang perlu segera diselesaikan guna memastikan efektivitas tata kelola pemerintahan di Malut. (red)