Disperkim Malut Targetkan Temuan BPK Rampung Tahun Ini

49
Plt Kadis Perkim Malut, Abdul Kadir Usman (dok, Warta Sofifi)

WartaSofifi.id — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara terus berupaya menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perjalanan dinas senilai Rp216 juta yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2023.

Tindakan ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

Sekretaris Disperkim Malut, Restuina Irene Djafar, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengembalikan lebih dari 50 persen dari total temuan BPK tersebut.

“Kami sudah mengembalikan lebih dari 50 persen dari total temuan BPK ini, dan sisanya akan diselesaikan secara bertahap oleh rekan-rekan,” ungkapnya.

Menurut Restuina, pihaknya berupaya menyelesaikan pengembalian dana dengan segera agar tidak menjadi hambatan dalam pelaporan anggaran tahun berikutnya.

Dukungan terhadap pengembalian dana ini juga disampaikan oleh Bendahara Gaji Disperkim Malut, Ati. Hingga kini, dana yang telah dikembalikan mencapai 65 persen dari jumlah total yang disorot BPK.

“Kami akan menutupi kekurangan ini dengan memanfaatkan sejumlah pos anggaran lain, termasuk melalui tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan kegiatan perjalanan dinas yang masih berlangsung,” ujar Ati.

Menurut Ati, pengembalian dana melalui potongan anggaran pada kegiatan dinas serta tambahan penghasilan ini memungkinkan temuan tersebut dapat segera diselesaikan.

Ia menekankan bahwa upaya ini akan terus diintensifkan hingga keseluruhan jumlah temuan tersebut dapat dilunasi pada tahun ini.

“Kami berkomitmen menjaga transparansi dan kelancaran dalam pelaksanaan anggaran, agar Disperkim tetap dalam jalur yang benar,” tambahnya.

Upaya Disperkim untuk segera menuntaskan kewajiban ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi OPD lain di Maluku Utara dalam menjaga akuntabilitas dan komitmen terhadap tata kelola anggaran.

Selain itu, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam merespons temuan BPK serta membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pemerintah. (red)