Disperkim Malut: Tanggung Jawab dalam Pengelolaan Aset dan Utang

35
Plt Kadis Perkim Malut, Abdul Kadir Usman (dok, Warta Sofifi)

WartaSofifi.id – Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara tengah melangkah mantap dalam pengelolaan aset dan tanggung jawab keuangan, dengan mengidentifikasi 70 bidang tanah yang menjadi aset resmi sejak berdirinya instansi ini pada 2017. Upaya ini bertujuan untuk memastikan semua aset terdata dengan akurat dan transparan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim, Abdul Kadir Usman, mengungkapkan bahwa identifikasi ini melibatkan tim internal yang turun langsung ke lapangan.

Mereka tidak hanya melakukan pengukuran, tetapi juga memverifikasi kondisi dan lokasi setiap aset untuk memastikan kesesuaian dengan data yang ada.

“Tim kami telah melakukan pengukuran dan memastikan bahwa koordinat tanah-tanah ini sesuai dengan data yang ada,” jelas Abdul Kadir.

Rencana untuk mempresentasikan titik-titik lokasi aset ini dalam waktu dekat menunjukkan komitmen Disperkim terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis, Abdul Kadir mengarahkan seluruh tim untuk menjaga integritas dan keakuratan data yang dihasilkan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki landasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya, menekankan pentingnya pengelolaan aset yang profesional dan terencana.

Namun, Abdul Kadir mencatat bahwa masih terdapat aset dari dinas lain yang belum diserahkan ke Disperkim.

Dengan fokus pada lahan yang sebelumnya dibebaskan di sepuluh kabupaten/kota, Disperkim sedang melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara untuk mempercepat proses serah terima.

“Kami menunggu serah terima dari dinas-dinas lain agar bisa segera memverifikasi posisi aset-aset tersebut,” tegasnya, menandakan bahwa langkah-langkah ke depan harus terencana dengan baik.

Di sisi lain, Disperkim Malut juga menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan utang kepada pihak ketiga yang telah terakumulasi hingga 2023.

Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Disperkim Malut, Zainudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen terkait utang sebagai langkah persiapan untuk melakukan pembayaran segera setelah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Kami telah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan kini menunggu penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan untuk memulai pembayaran utang yang tertunda,” ujarnya.

Zainudin menekankan pentingnya proses pelunasan ini untuk memastikan bahwa pembayaran utang kepada rekanan dapat terealisasi dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Kami berkomitmen agar pembayaran ini dapat dilaksanakan dengan baik, demi menjaga stabilitas proyek yang berimbas langsung pada kualitas infrastruktur permukiman bagi masyarakat,” tambahnya.

Langkah-langkah yang diambil oleh Disperkim Malut dalam mengidentifikasi aset dan menyelesaikan utang ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan hubungan baik dengan mitra kerja.

Keberhasilan dalam pengelolaan aset dan pelunasan utang ini diharapkan dapat memperkuat fondasi pembangunan daerah, serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat di Maluku Utara. (red)