Disperindag Maluku Utara Fokus Benahi Aset Daerah untuk Efisiensi Pengelolaan

19
Kepala Dinas Perindag Malut, Yudhitya Wahab (Dok, Warta Sofifi)

WartaSofifi.id– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara tahun ini memprioritaskan penyelesaian masalah aset daerah yang selama ini menjadi perhatian utama. Kepala Disperindag Maluku Utara, Yuditya Wahab, menyatakan bahwa pihaknya mendesak agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera menangani permasalahan aset dengan tindakan cepat dan tepat. Hal ini disampaikan oleh Yuditya Wahab pada Sabtu, (13/7/2024).

Yuditya menyoroti bahwa banyaknya aset barang milik daerah (BMD) membutuhkan strategi pengelolaan yang efektif dan efisien, mengingat nilai aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai triliunan rupiah. “Pengelolaan yang tepat terhadap aset daerah sangat penting untuk memaksimalkan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Beberapa aset yang sebelumnya berada di bawah Disperindag, seperti badan meteorologi, menurut Yuditya, kini harus dialihkan ke kabupaten/kota sesuai dengan regulasi baru. Ia menegaskan bahwa pengalihan aset ini perlu dilakukan secara cermat untuk mencegah munculnya masalah di masa mendatang. “Ada aset yang perlu diidentifikasi ulang, seperti timbunan tanah yang seharusnya merupakan hasil kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat,” tambahnya.

Selain itu, Yuditya mengungkapkan adanya permasalahan terkait data aset yang kurang akurat. Ketidakakuratan ini, menurutnya, dapat berdampak buruk pada pengelolaan aset dan kondisi keuangan daerah. Ia berharap agar bidang aset BPKAD segera mengambil langkah taktis untuk memperbaiki data dan pengelolaan aset.

“Beberapa aset, seperti bangunan pasar yang dibangun oleh Disperindag, telah disepakati untuk dihibahkan kepada pemerintah kabupaten/kota meskipun kondisinya sudah tidak layak,” jelas Yuditya. “Kami bersyukur ada kabupaten yang siap menerima hibah ini,” tambahnya.

Disperindag telah melayangkan surat kepada bidang aset untuk segera menurunkan tim verifikasi. Banyak aset, seperti printer dengan masa pakai yang hanya satu tahun, kini dianggap sudah tidak layak dan perlu dihapuskan dari daftar resmi. “Verifikasi penting untuk memastikan aset yang tidak layak pakai dapat dikeluarkan dari daftar inventaris,” paparnya.

Yuditya juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan aset daerah. “Pelatihan dan pengembangan SDM sangat krusial agar pengelolaan aset dapat dilakukan secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Disperindag Maluku Utara berharap, dengan kolaborasi yang intensif bersama BPKAD serta pemerintah kabupaten/kota, permasalahan aset daerah di Maluku Utara dapat segera teratasi. Yuditya optimistis bahwa pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel akan meminimalisir risiko serta memastikan aset daerah memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.