BPKAD Siapkan Skema Pelunasan Utang 2025

6
AHMAD PURBAYA

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, memastikan bahwa sisa kewajiban utang pihak ketiga akan diselesaikan pada tahun anggaran 2025. Kepastian ini disampaikan setelah APBD 2025 mulai berjalan dan memberi ruang bagi Pemprov Malut untuk mengeksekusi pembayaran secara terukur.

Purbaya menjelaskan bahwa proses pelunasan utang dilakukan berdasarkan usulan resmi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setiap permintaan pembayaran harus dilengkapi dokumen dan diverifikasi sebelum pencairan dilakukan.

BPKAD Malut akan segera melakukan proses pencairan apabila sudah ada pengajuan dari masing-masing OPD,” ujar Purbaya, Rabu (26/02).

Menurut dia, total sisa utang pihak ketiga yang masih harus dituntaskan pada tahun ini mencapai Rp 161 miliar. Angka tersebut diyakini dapat dilunasi sepenuhnya sepanjang OPD menyerahkan berkas permintaan pencairan tepat waktu.

Purbaya mengungkapkan bahwa nilai utang Pemprov Malut sebelumnya sempat mencapai sekitar Rp 800 miliar, termasuk komponen Dana Bagi Hasil (DBH). Sebagian besar dari jumlah tersebut telah terselesaikan sehingga kini hanya menyisakan kewajiban yang sedang difinalisasi.

Meski begitu, mantan Penjabat Bupati Haltim itu menegaskan bahwa Pemprov Malut masih menunggu arahan lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penyesuaian kebijakan pemangkasan anggaran, yang saat ini menjadi instruksi langsung dari Presiden. Penyesuaian tersebut penting agar proses pelunasan tetap selaras dengan kebijakan fiskal nasional.

Dengan langkah tersebut, BPKAD menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran akan dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan, sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas fiskal Pemprov Malut. (red)