
WartaSofifi.id — Dalam wawancara eksklusif dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Masita Nawawi Gani di Sofifi, 8 Desember 2024, ia memberikan penjelasan terkait proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu serentak di Maluku Utara.
Masita mengungkapkan bahwa sejauh ini hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu mulai dari Panwas PPS, Panwas Desa, hingga Bawaslu Kabupaten/Kota, menunjukkan bahwa secara keseluruhan kondisi pemilu di wilayah tersebut masih dapat dikatakan aman dan terkendali.
Namun, seperti yang diungkapkan oleh Masita, pelanggaran dalam Pemilu tetap terjadi. Pelanggaran yang paling mendominasi adalah pelanggaran terkait dengan aparatur sipil negara (ASN).
Meskipun demikian, Masita menekankan bahwa Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi, terutama terkait dengan netralitas ASN, yang kini menjadi ranah Badan Kepegawaian Negara (BKN) pasca pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Pelanggaran tetap ada, seperti yang saya sampaikan bahwa pelanggaran ada laporan baik itu pelanggaran pidana dan yang banyak dan mendominasi itu pelanggaran ASN,” ujarnya.
Masita juga menambahkan bahwa untuk pelanggaran pidana tertentu, ada yang sudah memiliki putusan hukum yang bersifat inkracht (final dan mengikat), yang berarti Bawaslu tidak lagi melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, untuk pelanggaran lainnya, seperti pelanggaran administratif, pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada BKN untuk ditindaklanjuti.
Terkait dengan laporan yang disampaikan oleh saksi dari beberapa pasangan calon (paslon), Masita menjelaskan bahwa Bawaslu selalu melakukan konfirmasi dan mempelajari setiap laporan yang masuk. Namun, menurutnya, hasil pengawasan belum menunjukkan adanya pelanggaran yang signifikan.
“Kalau pelanggaran itu sudah kami tindaklanjuti dan ada beberapa yang kemudian sudah memiliki putusan hukum yang sifatnya inkrah, kan seperti dugaan pelanggaran pidana,” jelas Masita.
Ia juga mengomentari laporan tentang potensi ketidaknetralan beberapa pendamping desa dan penggelembungan suara yang jadi sorotan beberapa paslon belakangan ini.
Masita menegaskan bahwa meskipun ada isu tersebut, hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu hingga saat ini belum menemukan bukti yang cukup untuk mengonfirmasi adanya pelanggaran tersebut.
“Sampai saat ini dengan hasil pengawasan yang disampaikan itu belum ada,” katanya.
Namun, jika bukti baru muncul dan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Masita menyatakan bahwa pihaknya siap untuk memberikan keterangan terkait temuan tersebut.
Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu tetap berkomitmen untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan dengan jujur dan adil.
Dalam konteks viralnya laporan tentang seorang kontraktor yang menghubungi kepala sekolah dengan membawa nama Kadikjar, Masita mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran lebih lanjut.
Bawaslu Maluku Utara berkoordinasi dengan Bawaslu Halmahera Timur dan Bawaslu Kepulauan Sula untuk menghubungi kepala sekolah yang terlibat dalam kasus ini.
Meskipun proses pengumpulan bukti terus berjalan, hingga saat ini kontraktor yang dimaksud belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami tetap berusaha mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan terkait dugaan pelanggaran itu sendiri,” tambahnya.
Masita juga memberikan penjelasan terkait masalah netralitas ASN dan kewenangan Bawaslu dalam hal tersebut. Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu hanya dapat memberikan rekomendasi terkait pelanggaran ASN yang diduga tidak netral, dan selanjutnya diserahkan ke BKN untuk proses lebih lanjut.
Terkait dengan potensi pelanggaran lainnya, termasuk penggelembungan suara dan ketidaknetralan pendamping desa, Masita menekankan bahwa Bawaslu akan terus memantau dan memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti dengan transparansi. Jika ditemukan bukti yang cukup, pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski begitu, Masita tetap optimis bahwa pelaksanaan Pemilu kali ini berjalan dengan jujur, meskipun ada beberapa isu yang masih perlu dicermati lebih lanjut.
“Kalau saya memang melihat apa yang mereka lontarkan terkait ketidaknetralan, saya tidak melihat itu kan sampai sejauh ini,” ungkapnya. “Tapi kalau mereka punya bukti saya tidak mau berkomentar, kan ranahnya mereka (KPU) kan ada di DKPP.”
Ia menutup wawancara dengan menyatakan kesiapan Bawaslu untuk memberikan keterangan jika diperlukan, dan bahwa jika ada dugaan pelanggaran yang lebih lanjut, pihaknya akan menunggu pembuktian lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi.
“Kami siap memberikan keterangan ketika dibutuhkan,” tutupnya. (red)




