Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Mulai Diberlakukan Januari 2024

320
PNS Pemprov Malut sedang melakukan apel di halaman kantor gubernur

WartaSofifi.id – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai Januari 2024, bakal memberlakukan periode kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku dua periode menjadi enam periode.

Sebelumnya juga BKN telah menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian.

“Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS,” ujar BKN dalam rilis tertulisnya, yang dikutip dari laman www.bkn.go.id, Jumat, 28 Juli 2023.

Menurut BKN, dengan perubahan ketentuan ini, periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Namun, pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

“Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara,” jelas BKN.

Untuk itu, perlu diketahui bahwa periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali itu merujuk pada periode usulan bukan kuantitas penaikan pangkat. Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat.

“Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS ini, maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak,” pungkas BKN.

Selengkapnya ketentuan terbaru kenaikan pangkat PNS ini dapat diunduh pada https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/07/Peraturan-BKN-4-Tahun-2023-Periodisasi-Kenaikan-Pangkat-Pegawai-Negeri-Sipil.pdf.