Pemprov Malut mulai mempercepat pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP bagi ASN setelah kebutuhan anggaran tidak lagi sepenuhnya dapat ditopang oleh pagu APBD induk 2026. Proses tersebut kini bergerak melalui tahapan persetujuan DPRD Malut, dengan BPKAD bersama Sekretaris Daerah melakukan pembahasan untuk menjelaskan kebutuhan anggaran serta tahapan pembayaran yang harus diselesaikan agar hak TPP ASN dapat segera diproses.
“Hari ini kami sudah mengajukan surat pembayaran TPP dari tanggal 26 Agustus. Kemudian ini lagi diajukan ke pimpinan dewan malam ini. Pak Sekda dengan saya dengan pimpinan dewan rapat untuk menjelaskan proses persetujuan TPP,” jelas Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya melalui telepon, Kamis, 3 September 2026.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa Pemprov Malut telah mengambil langkah sebelum pembayaran dilakukan. Surat permohonan tambahan anggaran TPP telah diajukan sejak 26 Agustus 2026. Selanjutnya, pembahasan bersama pimpinan DPRD menjadi bagian penting untuk memastikan kebutuhan anggaran tersebut memperoleh persetujuan sehingga pembayaran TPP dapat segera diproses.
Purbaya menjelaskan, setelah rapat bersama pimpinan DPRD, pembahasan akan dilanjutkan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malut. Tahapan ini menjadi bagian penting karena persetujuan tambahan anggaran harus diproses sebelum bendahara masing-masing perangkat daerah dapat mengajukan permintaan pembayaran.
“Nah, kemudian besok itu rapat dengan Badan Anggaran. Kalau disetujui besok atau lusa Sabtu, maka hari Senin itu seluruh permintaan dari bendahara mengajukan permintaan untuk pembayaran bulan Juli dan Agustus,” katanya.
Dengan tahapan tersebut, Pemprov Malut menargetkan proses pembayaran TPP untuk Juli dan Agustus dapat bergerak segera setelah persetujuan DPRD diperoleh. Bendahara pada masing-masing SKPD akan menjadi bagian penting dalam mempercepat proses karena kelengkapan dokumen menjadi syarat agar permintaan pembayaran dapat diproses oleh pengelola keuangan daerah.
“Jadi, kalau permintaan masuk hari Senin tanggal 7, kalau permintaan semua sudah lengkap maka tanggal 8 sampai 9, paling lambat tanggal 10 sudah bisa dibayarkan,” terang Purbaya.
Target tersebut memberikan gambaran bahwa Pemprov Malut tidak ingin proses pembayaran tertunda setelah persetujuan anggaran diperoleh. Begitu dokumen dari seluruh bendahara dinyatakan lengkap, proses pencairan akan segera dilakukan. Karena itu, kelengkapan dokumen menjadi salah satu bagian yang sejak awal telah dipersiapkan BPKAD.
Dalam surat permohonan yang diajukan kepada Ketua DPRD Malut pada 26 Agustus 2026, Pemprov Malut menjelaskan bahwa pagu belanja pegawai khususnya TPP dalam APBD induk 2026 tidak mampu memenuhi kebutuhan pembayaran sampai proses pembahasan APBD Perubahan 2026 selesai. Surat bernomor 900.1.1/4945/SETDA tersebut mencatat pagu anggaran TPP sebesar Rp 151.007.308.342. Dari jumlah tersebut, telah direalisasikan sebesar Rp 144.193.965.942, sehingga tersisa Rp 6.813.342.400.
Kebutuhan belanja TPP setiap bulan tercatat sebesar Rp 24.600.858.033. Dengan kebutuhan tersebut, sisa anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk pembayaran TPP bulan Juli, Agustus, September dan Oktober selama proses pembahasan serta finalisasi APBD Perubahan 2026.
“Total kebutuhan belanja TPP per bulan Rp 24.600.858.033. Dengan demikian, sisa anggaran TPP tidak dapat memenuhi kebutuhan belanja untuk bulan Juli, Agustus, September dan Oktober selama proses pembahasan dan finalisasi APBD Perubahan 2026,” demikian penjelasan dalam surat permohonan yang ditandatangani Sekda Malut selaku Ketua TAPD, Samsuddin Abdul Kadir.
Surat tersebut juga mencantumkan kebutuhan pembayaran untuk empat bulan yang mencapai Rp 98.403.432.132. Selain itu, masih terdapat kekurangan pembayaran TPP bulan Juni sebesar Rp 746.661.245. Jika kedua kebutuhan tersebut digabungkan, total kebutuhan anggaran mencapai Rp 99.150.093.377.
“Jika dikurangi dengan sisa anggaran realisasi Rp 6.813.342.400, maka kebutuhan anggaran untuk empat bulan adalah sebesar Rp 92.336.750.977,” demikian tertulis dalam surat permohonan Pemprov Malut.
Pemprov Malut kemudian meminta persetujuan pimpinan DPRD untuk mengalokasikan tambahan pagu anggaran TPP mendahului Perubahan APBD 2026 sebesar Rp 92.336.750.977. Permintaan tersebut disertai lampiran kebutuhan TPP pada masing-masing SKPD sebagai data pendukung pembahasan bersama DPRD.
“Mengingat TPP sangat penting dalam rangka menunjang kinerja pegawai provinsi serta mendorong multiplier effect melalui konsumsi rumah tangga bagi pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara, maka kami memohon persetujuan pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara untuk mengalokasikan tambahan pagu anggaran TPP mendahului Perubahan APBD 2026 sebesar Rp 92.336.750.977,” demikian isi permohonan Pemprov Malut.
Selain itu, Purbaya menyampaikan bahwa persiapan pembayaran tidak hanya menunggu keputusan DPRD. BPKAD telah meminta jajaran perbendaharaan agar proses kelengkapan dokumen dari seluruh bendahara SKPD dipercepat sehingga setelah persetujuan diperoleh, permintaan pembayaran dapat langsung diproses.
“Sambil menunggu proses persetujuan DPRD, saya sudah memerintahkan seluruh bendahara melalui Kabid Perbendaharaan agar segera melengkapi dokumen pengajuan TPP dan segera mengajukan permintaan TPP,” harap Purbaya.
Kebijakan tersebut memperlihatkan adanya upaya untuk menjalankan beberapa tahapan secara bersamaan. Persetujuan DPRD diproses melalui rapat pimpinan dan Badan Anggaran, sementara kelengkapan dokumen pembayaran disiapkan oleh bendahara SKPD. Dengan cara tersebut, waktu yang tersedia setelah persetujuan anggaran dapat digunakan untuk mempercepat pencairan TPP.
Dalam komunikasi kepada Gubernur Sherly Tjoanda, Purbaya juga melaporkan agenda pembahasan yang berlangsung bersama pimpinan DPRD serta Sekretaris Daerah. Laporan tersebut menjadi bagian dari koordinasi internal Pemprov Malut dalam memastikan proses persetujuan dan pembayaran TPP berjalan sesuai tahapan yang telah disiapkan.
“Mohon izin Ibu Gubernur, malam ini rapat pimpinan DPRD dengan saya, Pak Sekda dan Ibu Sekwan terkait persetujuan DPRD. Kemudian besok rapat Badan Anggaran dengan saya, Pak Sekda dan Ibu Sekwan untuk diproses persetujuan DPRD,” jelas Purbaya.
Dengan rangkaian tersebut, pembayaran TPP Juli dan Agustus ditargetkan dapat direalisasikan setelah seluruh tahapan persetujuan dan kelengkapan dokumen terpenuhi. BPKAD Malut mengarahkan agar permintaan pembayaran dapat masuk pada Senin, 7 September 2026, sehingga proses pembayaran dapat berlangsung pada 8 hingga 9 September dan paling lambat 10 September 2026.
“Mohon maaf dan terima kasih, Ibu Gubernur,” tandas Purbaya. (red)
Bagi WARTASOFIFI.ID, berita adalah amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.