Almarhum Tanpa Istri, Santunan Rp148 Juta untuk Ibunda Tercinta

248
Wagub Malut Sarbin Sehe menyerahkan secara simbolis santunan kematian kepada Ester Latul Leuwo, ibu dari almarhum pekerja PT IWIP, di Ruang Rapat Wagub, Senin 21 Juli 2025. (Foto: Biro Adpim Malut)

WARTASOFiFI.ID – Duka mendalam menyelimuti keluarga almarhum Theofani Izak Latul, salah satu pekerja PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang meninggal dunia saat melaksanakan pekerjaan. Di tengah suasana haru, Pemprov Malut menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris.

Penyerahan santunan berlangsung di Ruang Rapat Wagub Malut, Senin (21/7). Wagub Malut Sarbin Sehe hadir langsung menyerahkan santunan senilai Rp 148 juta kepada ahli waris yang merupakan ibu kandung almarhum. Hadir pula perwakilan dari PT IWIP dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Malut.

Dalam sambutannya, Wagub menegaskan bahwa pemberian santunan ini adalah bentuk kepedulian nyata dari Pemprov Malut terhadap para pekerja yang mengalami musibah saat menjalankan tugas. Ia menyampaikan bahwa negara harus hadir dalam setiap peristiwa yang menyangkut keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

“Pemberian santunan kematian merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban pemerintah bersama kepada para pekerja yang mengalami kecelakaan ataupun bahkan meninggal dunia saat bekerja. Salah satunya yang terjadi di PT IWIP,” ujar Sarbin.

Ia juga menyampaikan rasa duka dan empati mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Menurutnya, meskipun santunan tidak bisa menggantikan kehilangan yang dialami, kehadiran pemerintah dapat memberikan penguatan moral dan sedikit meringankan beban keluarga korban.

“Tetap tabah, Ibu, atas kejadian yang menimpa. Semoga bantuan ini sedikit banyak dapat meringankan,” tambahnya kepada ahli waris almarhum.

Santunan tersebut diberikan secara simbolis oleh Wagub kepada Ester Latul Leuwo, ibu kandung almarhum Theofani Izak Latul. Penyerahan berlangsung secara resmi dan disaksikan oleh perwakilan manajemen PT IWIP dan pejabat dari Disnakertrans Malut.

Wagub Malut Sarbin Sehe foto bersama ahli waris almarhum Theofani Izak Latul, perwakilan PT IWIP, dan Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Malut Nirwan Turuy usai penyerahan santunan kematian di Ruang Rapat Wagub, Senin 21 Juli 2025. (Foto: Biro Adpim Malut)

Usai prosesi serah terima, penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Malut, Nirwan Turuy. Ia mengonfirmasi bahwa ahli waris yang menerima santunan memang secara sah merupakan pihak keluarga terdekat, mengingat status almarhum belum menikah.

“Ibu Ester itu ahli waris, korban itu mama kandung. Korban ini belum kawin, jadi ahli warisnya adalah orang tua kandung yang menerima,” jelas Nirwan saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (21/7).

Selain menjelaskan hubungan hukum antara korban dan ahli waris, Nirwan juga menyebutkan data identitas ahli waris secara administratif. Hal ini penting untuk mendukung akurasi dan legalitas proses penyerahan bantuan.

“Nama Ester Latul Leuwo, alamat Desa Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Dalam hal ini, beliau bertindak untuk dan atas nama ahli waris dari almarhum Theofani Izak Latul,” imbuhnya.

Pemprov Malut menegaskan bahwa penyerahan santunan ini bukan hanya bentuk formalitas belaka, melainkan bagian dari komitmen nyata dalam menjamin hak pekerja.

Disnakertrans Malut juga menyampaikan bahwa proses pemberian santunan akan terus dilakukan sesuai prosedur dan hak-hak normatif yang berlaku.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama antara Wagub Malut Sarbin Sehe, ahli waris, perwakilan PT IWIP, serta Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Malut Nirwan Turuy.

Momen tersebut menjadi simbol kehadiran pemerintah dalam setiap duka rakyatnya, terutama bagi mereka yang kehilangan karena gugur dalam dunia kerja. (red)