512 Kasus Kecelakaan Kerja Tambang di Maluku Utara dalam Lima Bulan, 10 Diantaranya Kecelakaan Berat

128
Nirwan M. Turuy

WARTASOFIFI.ID – Dalam situasi ekonomi yang bergantung pada sektor ekstraktif seperti pertambangan, keselamatan tenaga kerja di Malut tampaknya masih menjadi isu yang diabaikan. Data terbaru yang dirilis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Malut menyebutkan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 512 kasus kecelakaan kerja. Angka ini bukan hanya mengejutkan, melainkan juga mencerminkan krisis sistemik dalam pelaksanaan keselamatan kerja.

Kondisi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan pelaku industri, terutama sektor tambang yang dominan di Halmahera. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, lonjakan angka kecelakaan kerja tersebut hampir menyentuh dua kali lipat. Fakta ini menunjukkan bahwa pembenahan terhadap budaya keselamatan di lingkungan kerja masih jauh dari kata memadai.

“Di tahun 2024 jumlah kasus kecelakaan kerja di Malut sebanyak 207 kasus yang mengalami kecelakaan pada lokasi kerja atau area perusahaan,” ungkap Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan Kerja Disnakertrans Malut, Nirwan M. Turuy, saat ditemui di Sofifi, Selasa (5/8).

Bahkan kecelakaan kerja tidak hanya terjadi di ruang-ruang produksi. Aktivitas pendukung seperti perjalanan dari dan menuju lokasi kerja turut menjadi bagian dari problematika keselamatan yang belum teratasi.

Para pekerja tambang, misalnya, kerap harus menempuh medan berbahaya atau mengendarai alat berat dalam kondisi lelah, sehingga membuka celah terjadinya insiden fatal.

Di tengah kondisi tersebut, Disnakertrans juga mencatat adanya kasus-kasus kecelakaan kerja yang terjadi di luar area operasional inti perusahaan. Ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja tidak bisa hanya berhenti pada perimeter perusahaan, tetapi juga harus menjangkau aktivitas mobilitas yang melekat pada jam kerja.

“Untuk kasus kecelakaan kerja di luar area perusahaan sebanyak 110 kasus. Dari semua kasus kecelakaan kerja yang terjadi di 59 perusahaan di Malut sepanjang tahun 2024,” lanjut Nirwan menjelaskan.

Data tahun 2025 memperlihatkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu lima bulan saja, jumlah kecelakaan kerja yang tercatat sudah jauh melampaui akumulasi satu tahun sebelumnya.

Ini bukan sekadar statistik, melainkan potret nyata dari lemahnya sistem pelindungan kerja yang harus segera dibenahi.

Situasi ini semakin menegaskan adanya korelasi langsung antara tingginya tekanan kerja di sektor padat risiko seperti tambang, dengan ketidaksiapan sistem perusahaan dalam menjamin standar operasional keselamatan. Banyak perusahaan yang hanya mematuhi regulasi di atas kertas, namun abai dalam praktik lapangan.

“Memasuki tahun 2025, angka kasus kecelakaan kerja yang tercatat mengalami peningkatan sebanyak 512 kasus kecelakaan kerja,” jelas Nirwan dengan nada prihatin.

Namun, meski angka tersebut tergolong tinggi, data yang tersedia belum mencakup semua jenis kecelakaan kerja yang terjadi. Khususnya untuk kasus-kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian, hingga kini belum dilakukan pendataan menyeluruh. Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pelaporan internal maupun eksternal.

Minimnya data kematian akibat kecelakaan kerja memperlihatkan dua kemungkinan, yaitu pertama, ada perusahaan yang enggan melaporkan secara terbuka, kedua, adanya kekosongan regulasi teknis yang memaksa laporan tersebut dilaporkan secara lengkap ke instansi terkait. Keduanya mencerminkan kerapuhan tata kelola pengawasan.

“Angka ini di luar dari kasus kematian kecelakaan kerja di perusahaan. Sementara untuk kasus kematian belum dilakukan pendataan,” imbuhnya.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi, lebih dari 100 perusahaan tambang yang beroperasi di Malut menjadi lokasi dari sebagian besar kecelakaan yang tercatat tahun ini.

Fakta ini memperkuat tudingan bahwa sektor tambang merupakan wilayah kerja paling rawan kecelakaan, sekaligus paling lemah dari sisi kontrol terhadap keselamatan pekerja.

Sektor ini memang menjanjikan pemasukan besar bagi daerah, tetapi dalam praktiknya kerap memperlihatkan praktik kerja yang tak sebanding dengan risiko nyawa yang dihadapi para buruh tambang. Terlebih jika perusahaan tidak memiliki komitmen jangka panjang terhadap K3.

“Dinas Nakertrans mencatat kasus kecelakaan kerja yang terjadi di 105 perusahaan pertambangan yang ada di Malut sepanjang tahun 2025,” ungkap Nirwan.

Dalam distribusi wilayah, Halmahera Tengah menjadi titik merah tertinggi kecelakaan kerja. Sebagai pusat pertambangan nikel dan mineral lain, daerah ini menyimpan medan kerja ekstrem, jam kerja panjang, serta pengawasan K3 yang belum maksimal. Tak mengherankan jika korban terus berjatuhan dari waktu ke waktu.

Kondisi ini mempertegas bahwa persoalan keselamatan kerja bukan hanya soal perlengkapan, melainkan juga manajemen kerja yang ketat dan budaya perusahaan yang disiplin. Tanpa itu semua, Halmahera Tengah hanya akan terus mencetak statistik korban berikutnya.

“Dari semua total kasus kecelakaan kerja yang terjadi, Halmahera Tengah penyumbang terbanyak dalam kasus kecelakaan kerja,” tegas Nirwan.

Lebih jauh, Disnakertrans menjabarkan beberapa faktor utama yang menjadi penyebab kecelakaan. Banyak insiden terjadi karena pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm atau sepatu safety.

Namun ada pula yang disebabkan oleh kelalaian saat mengemudi, terutama bagi pekerja yang melakukan perjalanan pulang usai shift malam.

Kondisi fisik yang lelah, beban kerja berlebihan, dan jam istirahat yang tidak cukup menjadi pemicu dominan.

Belum lagi minimnya pelatihan keselamatan rutin yang seharusnya menjadi bagian wajib dalam SOP internal perusahaan.

“Penyebab kecelakaan kerja bermacam-macam. Tidak menggunakan helm atau alat pelindung diri (APD) saat bekerja di lingkungan perusahaan, ngantuk saat mengemudi kendaraan, kurangnya kewaspadaan saat berada di jalan untuk pulang kerja, membawa kendaraan melewati batas kecepatan,” jelasnya.

Tak hanya soal teknis kerja, perilaku dan budaya kerja juga menjadi faktor penentu. Nirwan menyebutkan bahwa banyak kasus terjadi akibat tindakan berisiko tinggi yang dilakukan secara sengaja atau karena terbiasa melanggar aturan. Ini disebut sebagai “unsafe act”, yakni kebiasaan kerja tidak aman yang dibiarkan menjadi rutinitas.

Selain itu, banyak perusahaan dinilai gagal menciptakan lingkungan kerja yang aman dan terkendali, atau dikenal sebagai “unsafe condition”. Pengawasan yang lemah, alat kerja rusak, hingga sistem alarm darurat yang tidak berfungsi memperburuk situasi.

“Perilaku kebiasaan tidak aman (unsafe act), dan kondisi tidak aman (unsafe condition), kurangnya pemahaman penerapan K3, dan kurangnya pengawasan menjadi penyebab kecelakaan kerja di perusahaan,” ucapnya.

Namun, di balik semua itu, pemerintah provinsi belum memiliki pemetaan menyeluruh terhadap data kecelakaan kerja.

Data yang ada bersifat agregat dan sangat tergantung pada laporan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan, bukan pada audit lapangan atau pelaporan mandiri dari perusahaan.

Hal ini menyulitkan langkah penanganan secara sistematis karena tidak ada rincian kronologis, lokasi, atau jenis insiden yang bisa ditindaklanjuti untuk perbaikan. Akibatnya, pola kecelakaan terus berulang karena tidak ada intervensi berbasis data.

“Dari total kasus kecelakaan yang ada itu belum dipetakan. Kita hanya meng-cover data keseluruhan kasus, data ini yang diklaim ke BPJS, jadi data ini kita sinkron dengan BPJS,” ungkap Nirwan.

Yang lebih meresahkan, sebagian perusahaan bahkan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Ini merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada nasib korban dan keluarganya.

Ketika terjadi kecelakaan, tidak ada jaminan apapun yang bisa diklaim, dan semua beban ditanggung sendiri oleh pekerja.

Dalam kasus yang fatal, pihak Disnakertrans harus turun tangan menetapkan sendiri santunan kematian, karena perusahaan tidak memiliki dasar legal untuk memberikan klaim berbasis BPJS. Ini adalah celah hukum yang berbahaya dan merugikan korban secara ekonomi maupun hukum.

“Kemudian ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS. Maka kita klaim model kemarin yang meninggal akibat kecelakaan kerja, kita berikan sanksi penetapan santunan kematian yang dihitung oleh kami,” tegasnya.

Sebaliknya, ada juga pekerja yang tidak mendapatkan hak santunan karena perusahaan abai dalam menjalankan tanggung jawab administratif.

Data mereka tidak tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga status mereka sebagai tenaga kerja pun tidak diakui secara sistem formal.

Akibatnya, meskipun mengalami luka serius bahkan cacat, mereka tidak menerima santunan atau kompensasi apa pun. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan struktural yang dialami oleh ribuan buruh di sektor tambang di Malut.

“Data ini itu di luar dari yang kemarin mendapatkan santunan, karena tidak termasuk dalam klaim BPJS ketenagakerjaan,” imbuh Nirwan. (red)