Pemeriksaan BPK Perwakilan Malut mulai menyasar pengelolaan anggaran pendidikan di lingkungan Pemprov Malut, dengan pemeriksaan mencakup Dikbud Malut serta sekolah SMA, SMK dan SLB yang menjadi kewenangan provinsi.
“Jadi, nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada Dikbud Malut dan juga sekaligus turun ke sekolah,” ungkap Sekda Malut Samsuddin Abdul Kadir usai rapat bersama BPK di eks Hotel Crysant Ternate, Senin 31 Agustus 2026.
BPK Perwakilan Malut akan melakukan uji petik terhadap pengelolaan Dana BOS pada sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemprov Malut. Pemeriksaan tersebut menyasar SMA, SMK dan SLB, dengan penggunaan anggaran tahun 2025 serta semester pertama 2026 menjadi bagian yang akan diperiksa.
“Satuan pendidikan kewenangan provinsi adalah SMA, SMK dan SLB. Itu akan dilakukan uji petik tentang penggunaan Dana BOS yang mendukung penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.
Pemeriksaan tidak hanya melihat penggunaan dana, tetapi juga pemanfaatan, perencanaan serta pertanggungjawaban Dana BOS. Samsuddin menegaskan dana tersebut merupakan uang negara sehingga pengelolaannya menjadi bagian penting dalam pemeriksaan BPK Perwakilan Malut.
“Intinya diperiksa BOSnya itu. Karena BOS itu kan uang negara,” tegas Samsuddin.
Pemeriksaan Dana BOS tidak hanya berkaitan dengan realisasi penggunaan anggaran, tetapi juga mencakup proses pengelolaannya sejak tahap awal. BPK Perwakilan Malut akan melihat perencanaan, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban dana yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.
“Jadi, akan diperiksa tentang penggunaannya bagaimana, pemanfaatannya bagaimana, pertanggungjawabannya bagaimana, perencanaan itu diperiksa semua,” bebernya. (red)
Bagi WARTASOFIFI.ID, berita adalah amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.