
WARTASOFIFI.ID – Sekitar pukul 11.00 WIT, mahasiswa yang tergabung dari Universitas Bumi Hijrah (Unibrah) dan Markas melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Malut, Senin (2/9). Massa aksi membawa berbagai tuntutan yang berkisar pada isu pajak, pendidikan, tunjangan DPRD, hingga persoalan tanah adat.
Suasana di sekitar kantor DPRD ramai namun tetap kondusif, karena aparat keamanan menempatkan diri secara tertib di titik-titik strategis. Aksi ini bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Paripurna ke-40 DPRD Malut, yang membahas pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam hiruk-pikuk tuntutan dan aspirasi publik, tindakan Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang menghentikan dialog sejenak saat azan Dhuhur berkumandang menunjukkan sebuah dimensi kepemimpinan yang penuh kesadaran spiritual.
Di tengah tekanan mahasiswa yang menuntut jawaban konkret mengenai kebijakan dan program pemerintah, Sherly memilih menghormati nilai-nilai religius, sebuah momen yang sekaligus menegaskan bahwa kepala daerah bukan sekadar pengambil keputusan administratif, tetapi juga sosok yang menjunjung tinggi norma dan tradisi.
Keputusan singkat itu, meski terlihat sederhana, memancarkan pesan kuat bahwa keseimbangan antara kewajiban publik dan penghormatan terhadap nilai moral bukanlah hal yang bisa diabaikan, bahkan dalam situasi paling tegang sekalipun.
Beberapa menit setelah azan, dialog kembali dilanjutkan dengan intensitas yang sama, namun kini dibingkai dengan kesadaran mendalam akan tanggung jawab dan empati terhadap aspirasi mahasiswa.
Keseriusan Sherly dalam menanggapi pertanyaan dan kekhawatiran mereka menegaskan bahwa kepemimpinan sejati tidak hanya diukur dari seberapa cepat atau efektif keputusan dibuat, tetapi juga dari kemampuan seorang pemimpin untuk mendengarkan, hadir secara penuh, dan menempatkan rakyat serta nilai-nilai kemanusiaan di pusat setiap interaksi.
Momen itu, oleh publik, menjadi simbol bahwa kepemimpinan yang berbasis kesadaran spiritual dapat berjalan selaras dengan tuntutan profesional dan administratif.
Usai rapat paripurna, Gubernur Sherly bersama Ketua DPRD, Kapolda Malut, Kabinda, dan Danrem langsung menemui massa aksi tepat di gerbang utama kantor DPRD pada pukul 12.18 WIT. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya komunikasi langsung antara pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Dalam dialog tersebut, Gubernur Sherly menjawab berbagai tuntutan dan aspirasi mahasiswa dengan transparan.

Sebelum menjawab pertanyaan terkait tunjangan DPRD dan keresahan hukum, Sherly menegaskan bahwa Pemprov Malut mendukung mekanisme hukum yang sah dan transparan. Ia juga menyampaikan bahwa semua persoalan akan ditangani secara kolaboratif dengan DPRD dan aparat penegak hukum.
“Kami di sini sudah mendengar, jadi saya menjawab yang bisa dijawab dari Pemprov. Yah, pertama nanti keresahan hukum dan tunjangan DPRD akan dijawab oleh Pak Ketua DPRD dan Pak Kapolda,” ujar Sherly.
Mengenai pajak, Sherly menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diberikan agar masyarakat, termasuk mahasiswa, dapat “move on” dari tunggakan pajak masa lalu.
“Pertama, terkait pajak. Kita di Maluku Utara tidak ada kenaikan pajak PBB. Kita bahkan memutihkan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke bawah selama tiga bulan ke depan,” kata Sherly.
Dalam menghadapi tuntutan dan aspirasi publik, langkah yang diambil Sherly menegaskan bahwa kepemimpinan bukan hanya soal regulasi dan kebijakan, tetapi juga soal memberi ruang bagi rakyat untuk menata kembali hidup mereka. Tindakan ini menjadi simbol bahwa kesempatan kedua dan kemudahan akses terhadap hak-hak ekonomi adalah fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah hadir bukan sekadar sebagai pengatur administratif, melainkan sebagai mitra yang peduli terhadap masa depan rakyatnya. Dengan membuka peluang bagi mahasiswa untuk “move on” dari tunggakan pajak yang menahun, Sherly menegaskan bahwa setiap individu berhak memulai kembali tanpa dibebani masa lalu.
“Jadi, jika adik-adik mahasiswa yang bertahun-tahun pajaknya menunggak, kalau bayar dalam tiga bulan ini, tunggakannya itu nol. Jadi bisa move on, tidak terikat dengan masa lalu lagi,” tambahnya.
Isu tanah adat di Malut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh akar sejarah, budaya, dan identitas masyarakat setempat. Sherly menegaskan bahwa perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah adat harus dilaksanakan dengan cara yang transparan, akurat, dan menghormati nilai-nilai tradisional yang telah ada sejak lama.

Pendekatan ini menekankan bahwa pembangunan dan modernisasi tidak boleh mengabaikan hak-hak historis masyarakat lokal, serta menuntut keseriusan pemerintah dalam menyeimbangkan antara hukum dan adat.
Proses pemetaan dan inventarisasi tanah adat menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap hak masyarakat tercatat dengan jelas, sehingga konflik dan sengketa dapat diminimalkan. Sherly menekankan bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan secara kolaboratif, melibatkan semua pihak terkait, termasuk kesultanan, instansi pemerintah, dan masyarakat yang memiliki kepentingan langsung. Keseriusan dalam hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Malut.
Pendekatan yang dilakukan Sherly juga menegaskan bahwa dialog dan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci dalam penyelesaian persoalan tanah adat. Melalui komunikasi aktif dengan Sultan Ternate, dan Menteri ATR, serta akan juga berkomunikasi dengan beberapa Sultan di Malut, pemerintah berusaha menyelaraskan kebijakan nasional dengan kebutuhan lokal, sekaligus memastikan bahwa hak-hak adat diakui secara sah. Strategi ini tidak hanya menjawab tuntutan hukum, tetapi juga membangun rasa percaya masyarakat terhadap pemerintah yang menghormati sejarah dan adat istiadat.
“Kemudian, yang kedua terkait perda tanah adat. Saya telah berkomunikasi dengan Ou (Sultan) Ternate terkait tanah adat, saya juga sudah berkomunikasi dengan Menteri ATR terkait tanah adat,” jelasnya.
Perlindungan tanah adat di Malut bukan sekadar tugas administratif, melainkan upaya strategis untuk menjaga warisan budaya dan hak-hak masyarakat yang telah ada sejak berabad-abad. Sherly menekankan bahwa pemetaan yang sistematis dan inventarisasi yang cermat menjadi langkah awal yang krusial agar setiap tanah adat dapat diakui secara resmi dan terlindungi secara hukum. Pendekatan ini mencerminkan kepedulian pemerintah untuk menghormati nilai historis sekaligus memastikan kepastian hukum bagi generasi sekarang dan mendatang.
Koordinasi lintas lembaga menjadi kunci dalam proses ini, karena sertifikasi tanah adat tidak bisa berjalan sendiri tanpa keterlibatan semua pihak terkait. Sherly menegaskan pentingnya kerja sama dengan setiap kesultanan dan BPN wilayah Malut, agar dokumentasi lengkap dan sah secara administratif dapat diterbitkan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan antara hak historis masyarakat dan kebutuhan modernisasi, sehingga tanah adat tetap menjadi aset yang aman dan diakui secara legal.
“Intinya, masing-masing kesultanan harus memetakan tanah-tanah adat mereka dengan sejarah, dengan saksi, dengan semua dokumen administrasi yang dimiliki. Kemudian diinventarisasi, dan terus berkoordinasi dengan BPN wilayah Malut sehingga kita terbitkan sertifikat tanah adat,” lanjut Sherly.

Sherly kembali menegaskan bahwa penyusunan regulasi terkait tanah adat tidak hanya menjadi tanggung jawab eksekutif, tetapi juga legislatif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pendekatan ini menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam memastikan bahwa setiap perda yang diterbitkan mencerminkan kepentingan masyarakat, menghormati adat istiadat, dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pemilik tanah.
“Dan untuk perda tanah adat, itu dibuat DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota. Masing-masing buatkan perda tersebut,” pungkasnya.
Terkait, kasus 11 warga Maba yang tengah berproses di pengadilan menjadi sorotan publik karena menyentuh persoalan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Sherly menegaskan bahwa Pemprov akan tetap menghormati jalur hukum yang berlaku, sambil memastikan bahwa hak-hak keluarga warga terdampak tidak diabaikan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada aspek hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak secara langsung.
Selain itu, perhatian terhadap kesejahteraan keluarga warga yang terdampak menjadi bukti bahwa kepemimpinan yang efektif harus mampu menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan sosial.
Sherly menegaskan bahwa tunjangan sementara akan diberikan untuk meringankan beban ekonomi keluarga, sehingga proses hukum yang sedang berjalan tidak menimbulkan tekanan berlebih terhadap kehidupan mereka sehari-hari. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan sambil menjaga empati dan kepedulian sosial.
“Dan terkait 11 warga Maba, kemarin sudah dijelaskan, juga sudah berkomunikasi. Saat ini posisinya sudah di pengadilan. Jadi kita, saya mewakili Pemprov, akan mencoba berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan, bagaimana mencari dan melihat berbagai sisi, mempertimbangkan segala aspek, mencari keringanan semaksimal mungkin kepada 11 warga Maba,” kata Sherly.
Dampak penahanan kepala keluarga terhadap kehidupan ekonomi keluarga seringkali luput dari perhatian publik, padahal konsekuensinya bisa sangat signifikan bagi kelangsungan hidup anak dan istri.

Sherly kembali menegaskan bahwa pemerintah menyadari hal ini dan berkomitmen untuk memastikan keluarga warga terdampak tetap mendapat dukungan yang memadai selama proses hukum berlangsung. Pendekatan ini menunjukkan kepedulian yang lebih dari sekadar formalitas, melainkan menyentuh sisi kemanusiaan dan kesejahteraan keluarga yang terdampak.
Memberikan tunjangan sementara bukan sekadar bentuk bantuan finansial, tetapi juga strategi untuk menjaga stabilitas ekonomi dan psikologis keluarga selama masa transisi. Sherly menekankan bahwa langkah ini diambil agar proses hukum tidak menimbulkan beban tambahan, dan agar setiap keluarga dapat menjalani kehidupan sehari-hari tanpa gangguan signifikan dari perubahan pendapatan. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan sosial bagi masyarakat.
“Dalam menunggu proses persidangan itu, kita akan memberikan tunjangan kepada anak dan istri. Karena yang ditahan adalah kepala keluarga, tentu akan berdampak pada pendapatan ekonomi bulanan mereka. Setelah ini, kita akan undang 11 keluarga, kita bantu, sehingga proses transisi ekonomi keluarganya tidak ada perubahan,” tambahnya.
Sherly juga menekankan bahwa tanggung jawab guru berbeda antara kabupaten/kota dan provinsi. Ia juga menegaskan bahwa efisiensi anggaran telah dilakukan agar honor guru dapat ditingkatkan tanpa mengganggu alokasi lainnya.
“Tunjangan guru harus dipahami dulu. Guru SD dan SMP itu tanggung jawab dari kabupaten/kota, guru SMK, SMA, dan SLB tanggung jawab dari provinsi,” ungkapnya.

Pendidikan m, kata Sherly, selalu menjadi prioritas utama dalam pembangunan daerah, namun realitas anggaran sering menuntut keseimbangan yang hati-hati antara kebutuhan pendidikan dan kemampuan keuangan pemerintah. Sherly menerangkan bahwa meskipun biaya gaji guru dan dana Bosda telah melebihi kuota ideal dalam RAPBD 2026, pemerintah tetap berkomitmen untuk mencari solusi melalui efisiensi anggaran agar kualitas pendidikan tidak terganggu dan kesejahteraan guru tetap diperhatikan. Pendekatan ini menunjukkan bagaimana perencanaan keuangan harus berpadu dengan visi pembangunan manusia yang berkelanjutan.
Selain itu, upaya efisiensi ini juga mencerminkan kepemimpinan yang pragmatis dan responsif, yang mampu memprioritaskan alokasi dana secara tepat untuk mendukung program-program penting. Penambahan honor guru sebesar Rp21 miliar menjadi contoh konkret dari strategi ini, di mana setiap rupiah dievaluasi dan dioptimalkan agar manfaatnya terasa langsung bagi tenaga pendidik. Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada angka di kertas, tetapi juga pada dampak nyata bagi para guru dan kualitas pendidikan di Maluku Utara.
“Itu memang sudah masuk dalam perencanaan awal. Tetapi dalam penyusunan APBD di RAPBD 2026 kemarin, biaya pendidikan dengan gaji guru yang sudah ada itu, ditambah dana Bosda, sudah mencapai 27 persen dari total APBD. Padahal kuotanya hanya 20 persen. Kita sementara melakukan efisiensi sehingga bisa menambah honor. Kemarin ada penambahan honor guru sekitar Rp21 miliar. Jika efisiensi itu dapat kita lakukan, maka sisa itu kita eksekusi di 2026,” jelasnya.
Sherly menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur sebagai sarana pemerataan ekonomi. Ia menjelaskan bahwa meski APBD terbatas dan ada utang, prioritas pembangunan tetap dijalankan dengan efisiensi dan strategi tepat sasaran.
“Kita berkomitmen untuk membuat jalan jembatan di Maluku Utara, itu pemerataannya tersambung. Karena pemerataan jalan yang tersambung dapat merealisasikan pemerataan ekonomi,” kata Sherly.

Upaya pembangunan infrastruktur yang merata di Malut membutuhkan perjuangan ekstra dan koordinasi intensif dengan berbagai lembaga di tingkat pusat. Dia menegaskan bahwa dirinya aktif berjuang ke Jakarta, menemui Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, hingga semua kementerian terkait demi memastikan aspirasi pembangunan daerah terealisasi dengan baik.
Dedikasi ini menunjukkan bahwa pembangunan daerah tidak bisa berjalan sendiri tanpa keterlibatan pemerintah pusat dan kerja keras dari pemimpin daerah.
“Saya sudah berjuang ke Jakarta, ke Kementerian PU, ke Bappenas, ke semua kementerian, itu ketika lebaran kemarin,” tambahnya.
Dalam menghadapi tantangan anggaran yang terbatas, Sherly menekankan bahwa APBD Maluku Utara saat ini mencapai Rp3,4 triliun, namun di tengah kondisi tersebut terdapat utang sebesar Rp1 triliun.
Tahun ini telah dibayarkan Rp300 miliar, namun masih tersisa utang Rp700 miliar. Kondisi ini menuntut strategi pengelolaan keuangan yang cermat, agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan stabilitas fiskal daerah.
“Jadi, gubernur dan wakil gubernurnya itu APBD-nya Rp3,4 triliun. Tapi ada utang Rp1 triliun. Tahun ini sudah saya bayar Rp300 miliar, masih ada utang lagi Rp700 miliar dari APBD yang cuma Rp3,4 triliun ini,” ujar Sherly.
Efisiensi anggaran menjadi langkah kunci dalam memperkuat belanja modal, khususnya untuk pembangunan jalan dan jembatan. Orang nomor satu di Malut itu menjelaskan bahwa tahun ini alokasi jalan dan jembatan hanya Rp200 miliar, namun melalui efisiensi anggaran, tahun berikutnya dialokasikan Rp300 miliar. Langkah ini mencerminkan strategi pembangunan yang terencana, realistis, dan berfokus pada pemerataan infrastruktur demi pertumbuhan ekonomi yang merata.
“Jadi, jalan dan jembatan Rp300 miliar tahun depan. Tahun ini jalan dan jembatan hanya Rp200 miliar. Kita efisiensi banyak, pindahkan ke belanja modal,” tegasnya.

Prioritas pembangunan jalan dan jembatan dipetakan secara strategis untuk meningkatkan konektivitas wilayah, khususnya antara Haltim, Halteng, dan Sofifi. Sherly menekankan bahwa tujuan utama adalah agar Sofifi menjadi pusat aktivitas yang ramai, sekaligus membuka potensi pertanian di Halut dan Halbar serta mendorong industri kelapa yang ada di wilayah tersebut. Strategi ini menunjukkan pendekatan pembangunan yang berbasis pada keunggulan lokal dan pertumbuhan ekonomi terintegrasi.
“Jadi, tahun depan itu saya akan prioritaskan jalan yang menghubungkan Haltim, Halteng ke Sofifi. Kenapa? Biar Sofifi ramai. Yang kedua, saya umumkan Halut dan Halbar. Kenapa? Karena itu pusat pertanian, salah satunya juga di situ. Dan sekarang industri kelapa juga di situ,” jelasnya.
Sementara itu, pembangunan di Sofifi sebagai ibu kota provinsi tetap menjadi fokus utama, meskipun statusnya masih dalam pembahasan yang panjang. Sherly mengungkapkan bahwa semua anggaran dibagi secara bertahap, menunjukkan kesabaran dan perencanaan matang agar pembangunan berjalan berkesinambungan tanpa memaksakan target instan. Pendekatan bertahap ini menegaskan bahwa pembangunan yang berkelanjutan memerlukan strategi jangka panjang dan visi yang jelas.
“Dan ketiga, prioritas di Sofifi, di Oba. Kenapa? Karena ini ibu kota. Walaupun statusnya masih jadi pembahasan yang tak berujung, tetapi semua anggaran kita bagi seperti itu, bertahap. Yah, bukan saya bilang hari ini dan besok jadi. Bertahap, bertahap,” tambahnya.
Penegakan hukum menjadi fondasi utama bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang adil dan tertib. Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono, menjelaskan bahwa negara harus berjalan berdasarkan aturan hukum, bukan atas dasar kekuasaan semata. Hal ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa setiap proses hukum, termasuk penyelesaian tuntutan massa aksi, harus dihormati dan dijalankan secara konsisten demi menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Selain itu, Kapolda juga menyentuh isu hutan adat yang hingga kini belum memiliki perda di sejumlah kabupaten/kota, menandakan bahwa kepastian hukum terkait sumber daya alam masih menjadi tantangan yang perlu segera ditangani.
Menurut dia, hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya terkait individu atau kasus tertentu, tetapi juga menyangkut perlindungan aset dan hak-hak masyarakat secara menyeluruh, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak.
“Karena negara kita ini negara hukum, berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan. Sehingga proses hukumnya kita ikuti supaya tertib,” kata Waris Agono.
Persoalan hutan adat di Malut, ungkap Kapolda Waris, menunjukkan kompleksitas pengelolaan sumber daya alam yang melibatkan hak masyarakat, kepemilikan negara, dan kepentingan pembangunan. Kapolda Aris menegaskan bahwa hutan adat harus mendapat pengakuan hukum yang jelas melalui perda, sebagaimana diatur oleh peraturan Menteri KLHK.
Namun, kenyataannya di sepuluh kabupaten/kota di Malut terkait perda tersebut belum diterbitkan, sehingga meninggalkan celah hukum yang berpotensi memicu sengketa dan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat lokal. Hal ini menuntut perhatian serius dari semua pihak terkait agar hak-hak adat tetap terlindungi secara sah.
“Kemudian, dengan tadi perda adat. Hutan itu terdiri dari tiga: hutan hak, hutan negara, dan hutan adat. Kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri KLHK, di mana hutan adat itu harus ditetapkan dengan perda, dan perdanya nanti ditetapkan oleh bupati dan gubernur. Nah, sampai sekarang di 10 kabupaten/kota belum ada perda itu,” jelasnya.
Untuk menutup celah hukum tersebut, perlu ditekankan perlunya kolaborasi antara eksekutif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam penerbitan perda hutan adat.
Setiap langkah harus memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, agar hak-hak adat tidak sekadar diakui secara simbolis tetapi terlindungi secara nyata.
Pendekatan ini juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga demi memastikan perlindungan lingkungan sekaligus menghormati hak masyarakat adat.
Kapolda Waris menambahkan bahwa upaya konkret sudah dilakukan dengan mendorong bupati di Haltim, Halut, dan Halbar agar segera menerbitkan regulasi tersebut.
Selain itu, di tingkat provinsi, proses penerbitan perda hutan adat juga sudah berjalan, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menutup celah hukum dan memastikan hak-hak masyarakat diakui secara resmi.
“Saya sudah mendorong salah satunya di Halmahera Timur, di Halmahera Utara, dan Halmahera Barat. Masing-masing bupati kami sudah dorong menerbitkan perda itu. Dan tingkat provinsi juga sudah diproses oleh gubernur. Gitu yah, berangkatnya dari sana, sehingga mudah-mudahan bisa direalisasikan,” lanjut Kapolda Waris.
Peran mahasiswa dalam demokrasi tidak bisa dipandang sebelah mata. Mereka adalah suara kritis yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah.
Ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray, menekankan bahwa DPRD hadir untuk mendengar dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat, khususnya generasi muda.
Kehadiran mahasiswa di depan gedung DPRD bukan sekadar simbol protes, tetapi juga pengingat bahwa wakil rakyat harus selalu dekat dengan rakyat dan responsif terhadap kebutuhan mereka.
“Saya menyampaikan apresiasi yang luar biasa, ya, kepada adik-adik yang melakukan aksi pada hari ini. DPRD ini adalah bagian dari adik-adik semua. Tanpa adik-adik, kita tidak ada di DPRD,” katanya.
Selain memberikan apresiasi, Iqbal juga menegaskan bahwa setiap aspirasi yang diterima DPRD, khususnya terkait pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan saluran, akan ditindaklanjuti dengan pengawasan yang ketat. Hal ini mencerminkan komitmen DPRD untuk tidak hanya mendengar, tetapi juga memastikan program-program pemerintah dapat berjalan sesuai rencana dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jadi, aspirasi yang disampaikan pada hari ini terkait dengan apa yang disampaikan tadi, yaitu program tentang jalan, jembatan, dan saluran, yang telah ditanggapi oleh Ibu Gubernur. DPRD akan menindaklanjuti serta mengawal program-program yang telah disampaikan,” ujarnya.

Di sisi lain, Ikbal menyoroti kondisi tunjangan DPRD yang masih rendah, yang mencerminkan keterbatasan anggaran daerah. Meski begitu, hal ini tidak mengurangi tekad DPRD untuk bekerja lebih baik dalam periode ini.
Ia menjelaskan secara terbuka bahwa jika dibandingkan dengan wilayah lain, kemampuan finansial DPRD Malut memang terbatas, namun semangat untuk melayani masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
“Kami, DPRD, di periode ini akan lebih baik. Tunjangan DPRD di Provinsi Maluku Utara paling rendah, karena di sini TKD-nya itu paling rendah. Jadi, kalau orang bisa memperkalikan itu tiga kali, kita di sini hanya satu kali, karena kemampuan keuangan kita rendah. Jadi, sangat rendah. Kalau soal anggaran, kalau disebut, ngoni memang akan menyesal jadi anggota DPRD,” tambah Iqbal.
Dia menambahkan bahwa DPRD juga akan mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset untuk memperkuat perlindungan hukum dan aset negara.
Proses ini menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya fokus pada pembangunan fisik atau anggaran, tetapi juga pada aspek regulasi dan kepastian hukum yang berimbas langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Kita juga akan mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Itu sudah menjadi catatan kami. Kemudian, kami juga membantu,” pungkas Iqbal. (red)




