
WartaSofifi.id – Sekretaris daerah Provinsi Maluku Utara (Malut), Samsuddin A. Kadir, menegaskan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan publik.
Hal itu disampaikannya pada saat mewakili Gubernur Abdul Gani Kasuba di acara Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, yang dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, di Sahid Bella Hotel Ternate, Selasa, 11 Juli 2023.
“Sebagaimana diketahui, maksud dari penilaian ini agar pemerintah pusat dan daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan,” ujarnya.
Selain itu, dia mengungkapkan, bahwa penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI telah dilakukan serentak secara nasional. Sehingga, pada tahun 2022 lalu, lokus penilaian Ombudsman mencakup 25 Kementerian, 14 Lembaga termasuk POLRI, juga 34 Pemerintah Provinsi, serta 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten.
“Sebagai lembaga Negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, penilaian standar pelayanan publik yang telah dilakukan oleh Ombudsman berdasarkan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik,” terang orang nomor tiga di Pemprov Malut ini.

Untuk itu, menurut dia, optimalisasi kinerja Ombudsman perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak. Sebab, hasil penilaian Kepatuhan Pemerintah, khususnya di lingkungan Pemprov Malut terhadap Standar Pelayanan Publik adalah salah satu indikator di dalam capaian RPJMN Tahun 2014 sampai 2019 dan 2024, yakni meningkatkan kepatuhan pemerintah terhadap standar pelayanan publik baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dia juga menegaskan, terkait evaluasi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Pemprov Malut tahun 2022 terus berbenah. Supaya dari hasil penilaian tersebut, perlu jadi perhatian bersama semua pihak, bahwa Maluku Utara masih berada di zona kuning.
“Besar harapan kami, momentum penilaian ini menjadi penggerak penyelenggara pelayanan publik, dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pelayanan publik. Sehingga, dengan komitmen dan sinergitas bersama lintas sektor di Tahun 2023 ini, Maluku Utara bisa berada di zona hijau untuk kepatuhan standar pelayanan publik tersebut,” harap Samsuddin.
Sumber: Biro Adpim Malut
Editor : Rais Dero




