
WARTASOFIFI.ID – Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir, secara resmi mengukuhkan sebelas pejabat fungsional penata kelola penanaman modal di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Prosesi pengukuhan berlangsung di Ruang Bidadari, lantai 4 Kantor Gubernur Maluku Utara, pada Selasa (3/6/2025).
Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Malut Nomor 800.1.3.3/40-50/KPTS/JF/2025 tentang Pengangkatan Melalui Penyesuaian Dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dan Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa.

Berikut nama-nama pejabat yang dikukuhkan:
1. Suryati, M.H – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya
2. Wowor, M.M – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya
3. Muhammad Ahmad, M.Si – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya
4. Irfan Sarbin, S.E – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda
5. Nuryani, S.E – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama

6. Rudia Musalih, S.S – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama
7. Muhlis, S.E – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama
8. Mukti Rusmiyati, S.Hi – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama
9. Iskandar Muda, M.E – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama
10. Muhamad Rizki Kamarullah – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama
11. Yuni Jufri, S.E – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola penanaman modal dan memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih profesional dan akuntabel di sektor investasi daerah.

Acara pengukuhan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Sekretaris Daerah kepada para pejabat yang dikukuhkan, dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi kegiatan. (red)
Sumber Biro Adpim Malut




