Rapat Tertutup Pemprov Malut dan BPK Dinilai Sesuai SOP

44
Abdul Karim. WARTASOFIFI.ID/RD

Plt Karo Adpim Malut, Abdul Karim, menegaskan bahwa rapat tertutup antara Pemprov Malut dan BPK Perwakilan Malut di eks Hotel Crysant Ternate telah berlangsung sesuai prosedur operasional standar (SOP). Menurutnya, pembatasan peserta rapat dilakukan karena forum tersebut berkaitan langsung dengan tahapan pemeriksaan BPK sehingga hanya melibatkan sejumlah kepala OPD tertentu yang memiliki keterkaitan dengan materi pembahasan.

“Sudah sesuai SOP. Harus tahu, rapat bersifat tertutup, siapapun nggak bisa masuk. Kalau klasifikasinya terbatas, hanya terbatas OPD tertentu, bukan sesuatu yang istimewa,” jelas Karim saat diwawancarai di Hotel Emerald Ternate, Sabtu, 9 Mei 2026.

Menurut Karim, pembahasan dalam rapat tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan pendahuluan maupun pemeriksaan rinci yang dilakukan BPK. Ia mengatakan, tahapan pemeriksaan memiliki mekanisme tersendiri sehingga tidak seluruh OPD harus berada dalam satu forum secara bersamaan.

“Pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan rinci. Kalau exit meeting itu berarti sudah selesai, kalau entry baru memulai,” ujarnya.

Kabag Protokol itu juga menjelaskan bahwa saat ini Pemprov Malut masih memiliki waktu untuk menjalankan dan menyelesaikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK. Karena itu, OPD yang dipanggil dalam rapat disesuaikan dengan kebutuhan tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan.

“Sisa 38 hari tadi menjalankan rekomendasi, menindaklanjuti temuan itu tadi, menyelesaikan ya. Biasa saja itu,” katanya.

Sebelumnya, Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir, turut memberikan penjelasan terkait pelaksanaan rapat tertutup tersebut. Menurutnya, pembatasan peserta rapat lebih disebabkan oleh keterbatasan kapasitas ruangan di eks Hotel Crysant yang kini ditempati Wagub Malut, Sarbin Sehe.

Samsuddin menjelaskan, rapat dilakukan secara bertahap dan hanya OPD tertentu yang dipanggil masuk menyesuaikan kebutuhan pembahasan bersama BPK. Sementara kepala OPD lainnya menunggu giliran di ruang tamu utama.

“Itu tadi saya bilang lebih kepada ruangan sih, jadi disesuaikan saja dengan yang mungkin ini yang lanjut, seperti Inspektorat, BPKAD. Kemudian diminta itu kan ada yang apa? Nah, kemudian yang lain,” jelas Samsuddin kepada wartawan di Ternate.

Berdasarkan pantauan di eks Hotel Crysant, sejumlah kepala OPD yang mengikuti rapat tersebut di antaranya Plt Kadinsos Malut Zen Kasim, Kadis Perkim Musrifah Alhadar, Kadis PUPR Risman Iriyanto Djafar, Kadikbud Malut Abubakar Abdullah, Plt Kadis ESDM Abdul Kadir Usman, Plt Kadis Pertanian Anwar Husen, Sekretaris BPKAD Malut Suryani Antarani, serta Kepala Inspektorat Malut.

Selain membatasi jumlah peserta, rapat tersebut juga tidak diperbolehkan untuk didokumentasikan. Para pejabat yang masuk ke ruangan rapat bahkan diminta tidak membawa telepon genggam maupun sekretaris pribadi (sespri).

Menanggapi hal itu, Samsuddin mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban selama rapat berlangsung karena kondisi ruangan yang relatif sempit dan dipenuhi peserta.

“Setelah itu baru kita sampaikan. Yah, itu sedikit-sedikit supaya dia jang baribut-baribut di dalam. Ruangan kan kecil, orang banyak, ada yang ba telpon dan segala macam,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebenarnya terdapat ruangan yang lebih luas di lantai dua eks Hotel Crysant. Namun ruangan tersebut saat ini digunakan untuk menyimpan barang-barang sehingga rapat akhirnya digelar di ruangan yang lebih kecil di lantai satu.

“Terus ada karena ruangan di atas dipakai untuk barang-barang, makanya dipakai di bawah sehingga sedikit,” katanya. (red)