Plt Kadis Pertanian Malut, Anwar Busen dan Kadis Kehutanan Basyuni Tahir tampak meninggalkan ruang rapat tertutup di eks Crysant Hotel Ternate. Gedung tersebut kini menjadi pusat pertemuan pejabat Pemprov Malut sekaligus ditempati Wagub Sarbin Sehe. WARTASOFIFI.ID/RD
Sekda Malut Samsuddin Abdul Kadir menjelaskan rapat tertutup pejabat di lingkungan Pemprov Malut bersama Wagub Sarbin Sehe dan BPK Perwakilan Malut di eks Crysant Hotel Ternate dibatasi aksesnya, termasuk larangan dokumentasi. Salah satu fotografer Biro Adpim juga mengakui tidak diperkenankan masuk, sementara sebagian kepala OPD menunggu di luar karena keterbatasan ruang.
“Itu tadi saya bilang lebih kepada ruangan sih, jadi disesuaikan saja dengan yang mungkin ini yang lanjut, seperti Inspektorat, BPKAD. Kemudian diminta itu kan ada yang apa? Nah, kemudian yang lain,” jelas Samsuddin kepada wartawan di Ternate, Sabtu, 9 Mei 2026.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat sejumlah kepala OPD yang mengikuti rapat tersebut, di antaranya Plt Kadinsos Malut, Zen Kasim, Kadis Perkim Musrifah Alhadar, Kadis PUPR Risman Iriyanto Djafar, Kadikbud Malut Abubakar Abdullah, Plt Kadis ESDM Abdul Kadir Usman, Plt Kadis Pertanian Anwar Husen, Sekretaris BPKAD Malut Suryani Antarani, serta Kepala Inspektorat Malut.
Selain pembatasan peserta, wartawan juga mempertanyakan alasan rapat tidak dapat didokumentasikan dan adanya larangan bagi sekretaris pribadi maupun penggunaan handphone oleh para pejabat di dalam ruangan. Menurut Samsuddin, kebijakan itu diterapkan untuk menjaga situasi rapat tetap kondusif mengingat ukuran ruangan yang sempit dan jumlah peserta yang cukup banyak.
“Setelah itu baru kita sampaikan. Yah, itu sedikit-sedikit supaya dia jang baribut-baribut di dalam. Ruangan kan kecil, orang banyak, ada yang ba telpon dan segala macam,” katanya.
Samsuddin juga mengungkapkan bahwa sebenarnya tersedia ruangan yang lebih luas di lantai dua eks Crysant Hotel. Namun ruangan tersebut sedang digunakan untuk penyimpanan barang sehingga rapat akhirnya dipindahkan ke ruangan yang lebih kecil di lantai satu.
“Terus ada karena ruangan di atas dipakai untuk barang-barang, makanya dipakai di bawah sehingga sedikit,” ujarnya.
Secara terpisah, Plt Karo Adpim Malut, Abdul Karim, menegaskan bahwa mekanisme rapat tertutup tersebut telah sesuai prosedur dan bukan sesuatu yang luar biasa dalam proses pemeriksaan. Karim menyebut rapat dengan klasifikasi terbatas memang hanya diperuntukkan bagi OPD tertentu yang berkaitan langsung dengan materi pembahasan. Karena itu, tidak semua pihak dapat masuk ke dalam ruangan rapat.
“Sudah sesuai SOP. Harus tahu, rapat bersifat tertutup, siapapun nggak bisa masuk. Kalau klasifikasinya terbatas, hanya terbatas OPD tertentu, bukan sesuatu yang istimewa,” tegasnya.
Karim menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berkaitan dengan tahapan pemeriksaan BPK, baik pemeriksaan pendahuluan maupun pemeriksaan rinci yang merupakan bagian dari proses audit pemerintahan. Menurutnya, exit meeting menandakan tahapan telah selesai, sedangkan entry meeting menjadi awal dimulainya proses pemeriksaan.
“Pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan rinci. Kalau exit meeting itu berarti sudah selesai, kalau entry baru memulai,” katanya.
Karim menambahkan bahwa saat ini OPD masih memiliki waktu untuk menjalankan rekomendasi serta menindaklanjuti sejumlah temuan dalam proses pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, sisa waktu 38 hari dimanfaatkan untuk menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi dan temuan yang ada.
“Sisa 38 hari tadi menjalankan rekomendasi, menindaklanjuti temuan itu tadi, menyelesaikan ya. Biasa saja itu,” pungkasnya. (red)