Purbaya Tegaskan Pemanfaatan Pajak Rokok Optimal untuk Publik

566
Ahmad Purbaya terlihat fokus berdiskusi dengan Wagub Sarbin Sehe dan tim Korsupgah KPK saat persiapan kegiatan pencegahan korupsi di kantor gubernur Malut. WARTASOFIFI.ID/Rais Dero

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, memastikan Pemprov Malut akan melakukan pembayaran pajak rokok secara bertahap, menyesuaikan kondisi keuangan daerah, hingga seluruh kekurangan pembayaran terpenuhi. Hal ini menjadi strategi untuk menjaga stabilitas anggaran sekaligus menjamin hak seluruh kabupaten/kota.

“Kami bekerja secara transparan dan bertanggung jawab. Semua daerah harus mendapatkan haknya, dan mekanisme pembayaran dilakukan bertahap agar sesuai dengan kemampuan keuangan Pemprov, sebagaimana arahan Gubernur Sherly Tjoanda,” ujar Purbaya, Kamis 4 Desember 2025.

Mantan Pj Bupati Haltim ini menambahkan, dana pajak rokok yang diterima kabupaten/kota harus dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik dan pembangunan daerah. Pengelolaan dana ini wajib sesuai peraturan perundang-undangan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota terus kami perkuat. Dengan pengelolaan yang tepat, dana ini dapat memberikan manfaat langsung bagi pembangunan dan pelayanan publik di seluruh Malut,” tambah Purbaya.

Selain pembayaran pajak rokok, Pemprov Malut juga menyiapkan mekanisme pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota secara bertahap. Menurut Purbaya, BPKAD akan menyampaikan rencana ini melalui surat resmi agar seluruh daerah dapat menerima haknya secara merata.

“Kami ingin memastikan tidak ada daerah yang tertinggal. Setiap kewajiban ke kabupaten/kota akan diselesaikan secara bertahap dan transparan, sehingga seluruh dana dapat dimanfaatkan sebaik mungkin,” jelasnya.