Pemprov Malut Rp 3,6 Triliun, Untuk Siapa?

Rp 3,6 Triliun, Untuk Siapa?

43
Wagub Malut Sarbin Sehe menyerahkan dokumen Ranperda Perubahan APBD 2026 kepada Ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray. Foto: Biro Adpim Malut.
Rancangan Perubahan APBD Malut Tahun Anggaran 2026 mulai memperlihatkan perubahan besar pada postur keuangan daerah. Pemprov Malut mengajukan target pendapatan sebesar Rp 3,318 triliun atau meningkat 18,66 persen, bersamaan dengan kenaikan belanja daerah yang mencapai 29,80 persen hingga menyentuh Rp 3,659 triliun. Perubahan tersebut membuat pembahasan APBD tidak berhenti pada pergeseran angka, sebab setiap kenaikan pendapatan dan belanja membawa konsekuensi terhadap kemampuan pemerintah menjalankan program pembangunan serta memenuhi kebutuhan pelayanan publik.
Wagub Malut Sarbin Sehe menyampaikan Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda Perubahan APBD 2026. Penyampaian tersebut menjadi pintu awal pembahasan terhadap perubahan arah keuangan daerah pada tahun berjalan. Besarnya perubahan angka pendapatan dan belanja memperlihatkan bahwa Pemprov Malut sedang melakukan penyesuaian terhadap kondisi serta kebutuhan pembangunan yang berkembang sepanjang pelaksanaan APBD 2026, dalam Rapat Paripurna DPRD Malut, Rabu 16 September 2026.
Struktur pendapatan yang disampaikan dalam rancangan tersebut menunjukkan peningkatan pada sejumlah sumber penerimaan. Pendapatan Asli Daerah menjadi komponen dengan kenaikan paling besar, dari Rp 1,165 triliun menjadi Rp 1,620 triliun atau meningkat 39,02 persen. Pendapatan Transfer juga mengalami peningkatan dari Rp 1,630 triliun menjadi Rp 1,697 triliun atau naik 4,11 persen. Perubahan tersebut menjadi bagian penting karena kemampuan daerah membiayai program pembangunan sangat berkaitan dengan seberapa kuat sumber penerimaan dapat dihimpun dan dikelola.
Sementara itu, Lain-lain Pendapatan Sah meningkat dari Rp 212 juta menjadi Rp 277 juta atau naik 30,52 persen. Jika seluruh komponen tersebut dihimpun, target pendapatan daerah mencapai Rp 3,318 triliun. Angka tersebut memberikan ruang fiskal yang lebih besar dalam rancangan perubahan anggaran, tetapi peningkatan pendapatan juga menuntut perencanaan yang semakin cermat agar tambahan penerimaan tidak berhenti sebagai angka administratif dan benar-benar memiliki kaitan dengan kebutuhan pembangunan masyarakat Malut.
Sarbin menjelaskan bahwa perubahan rancangan anggaran disusun dengan memperhatikan dinamika kondisi lingkungan strategis serta berbagai asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD Perubahan 2026. Penyesuaian tersebut kemudian dituangkan ke dalam struktur pendapatan dan belanja sebagai instrumen pemerintah daerah dalam mengatur kembali prioritas pembangunan berdasarkan perkembangan kondisi yang terjadi sepanjang tahun anggaran berjalan.
“Pada Ranperda Perubahan tentang APBD TA 2026 akan digambarkan struktur rancangan APBD yang meliputi pendapatan, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Belanja Daerah,” kata Sarbin.
Di sisi belanja, perubahan angka justru memperlihatkan kenaikan yang lebih besar dibandingkan pertumbuhan pendapatan. Belanja daerah dalam APBD Perubahan disebut bertambah 29,80 persen hingga mencapai Rp 3,659 triliun. Selisih antara target pendapatan dan belanja tersebut menjadi salah satu bagian yang akan mendapatkan perhatian dalam pembahasan bersama DPRD Malut, terutama berkaitan dengan arah penggunaan anggaran, prioritas program, serta kemampuan keuangan daerah menopang seluruh kebutuhan yang telah dirancang.
Perubahan tersebut pada akhirnya bukan semata-mata persoalan seberapa besar anggaran bertambah, melainkan bagaimana pemerintah memastikan setiap pos belanja memiliki tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Semakin besar belanja yang dirancang, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan pelaksanaannya tepat sasaran, memiliki ukuran keberhasilan, serta memberikan dampak yang dapat dirasakan masyarakat.
Sarbin menempatkan perubahan APBD sebagai bagian dari proses penyelarasan kemampuan keuangan daerah dengan agenda pembangunan yang telah ditetapkan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perubahan anggaran diarahkan untuk menyesuaikan postur keuangan dengan prioritas yang dianggap perlu dijalankan Pemprov Malut pada sisa tahun anggaran 2026.
“Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari proses penyelarasan keuangan daerah dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan,” ujar Sarbin.
Pemprov Malut juga menempatkan efektivitas pengelolaan anggaran sebagai bagian dari tujuan perubahan APBD. Dengan postur belanja yang mencapai Rp 3,659 triliun, setiap kebijakan pengeluaran akan memiliki konsekuensi terhadap kemampuan daerah membiayai program pembangunan. Karena itu, pembahasan perubahan APBD menjadi momentum untuk melihat kembali apakah setiap program yang dibiayai memiliki hubungan yang kuat dengan kebutuhan masyarakat serta sasaran pembangunan daerah.
“Melalui Perubahan APBD, pemerintah daerah berupaya memastikan pengelolaan anggaran tetap terarah, efektif, dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan Maluku Utara,” harap Sarbin.
Pernyataan tersebut membawa pembahasan APBD pada persoalan yang lebih luas daripada sekadar perubahan angka. Anggaran daerah pada akhirnya merupakan uang publik yang harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, perlindungan sosial, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan lainnya. Karena itu, peningkatan pendapatan dan belanja perlu diikuti dengan pelaksanaan yang terukur agar perubahan postur anggaran tidak berhenti pada dokumen perencanaan.
Sarbin memberikan penekanan mengenai tujuan akhir dari seluruh proses penganggaran tersebut. Bagi pemerintah daerah, besarnya APBD seharusnya dapat diterjemahkan menjadi manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Pesan tersebut sekaligus menempatkan efektivitas belanja sebagai bagian penting dalam menilai keberhasilan pelaksanaan perubahan anggaran.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah dalam APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Maluku Utara,” tegas Sarbin.
Pesan tersebut menjadi penting karena perubahan APBD akan menentukan bagaimana sisa perjalanan tahun anggaran 2026 dijalankan. Target pendapatan yang meningkat harus berjalan beriringan dengan kemampuan membiayai belanja, sementara belanja yang membesar membutuhkan pengendalian dan pertanggungjawaban yang semakin kuat. Pada titik ini, angka-angka dalam APBD akan diuji melalui realisasi program dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.
Pembahasan selanjutnya berada pada proses bersama antara Pemprov Malut dan DPRD Malut. Rancangan yang telah disampaikan dalam rapat paripurna masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan perubahan anggaran memiliki dasar perencanaan yang jelas serta dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.
Sarbin menyatakan keyakinannya terhadap kerja sama pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal program prioritas yang dirancang melalui perubahan APBD. Optimisme tersebut sekaligus menjadi penutup pesan pemerintah daerah agar proses pembahasan tidak berhenti pada kesepakatan angka, tetapi berlanjut pada pelaksanaan program yang memiliki dampak bagi masyarakat.
“Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan DPRD, saya optimistis program prioritas ini akan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (red)
Sumber: Rilis Biro Adpim Malut

Bagi WARTASOFIFI.ID, berita adalah amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.