
WartaSofifi.Id – Penanganan aset daerah yang belum terselesaikan menjadi sorotan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara. Kepala Disperindag, Yuditya Wahab, menyuarakan keprihatinan atas lambatnya upaya pengelolaan aset barang milik daerah (BMD), termasuk bangunan dan peralatan yang kini kondisinya banyak yang tidak layak pakai. Ia menegaskan perlunya aksi cepat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam menangani masalah ini.
“Pengelolaan aset yang nilainya mencapai triliunan rupiah harus dilakukan dengan cermat dan profesional. Banyak aset yang kini kondisinya memprihatinkan, dan ini memerlukan verifikasi segera,” ujar Yuditya pada Sabtu, (13/72024).
Yuditya menyebutkan bahwa beberapa aset Disperindag, seperti fasilitas badan meteorologi, seharusnya dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota sesuai regulasi baru, namun prosesnya masih terkendala. Selain itu, terdapat pula aset yang seharusnya dikerjasamakan dengan pihak lain, namun secara tidak akurat tercatat sebagai milik daerah. Salah satu contohnya adalah timbunan tanah yang seharusnya menjadi kolaborasi antara pemerintah provinsi dan Kabupaten Halmahera Barat.
Ia juga menyoroti permasalahan penginputan data aset yang tidak akurat, yang bisa mengakibatkan kerugian finansial bagi daerah. Menurut Yuditya, aset yang tidak lagi memiliki nilai manfaat perlu dikeluarkan dari daftar inventaris. “Banyak aset yang tercatat sudah tidak layak pakai, seperti printer yang hanya bertahan setahun, namun tetap membebani daftar aset kita,” paparnya.
Disperindag mengaku telah menyampaikan surat resmi kepada BPKAD untuk segera menurunkan tim verifikasi. Upaya ini dinilai penting agar aset yang sudah usang dan tidak layak pakai dapat dihapuskan, sehingga anggaran daerah tidak terbebani. “Kami sudah beberapa kali mengadakan rapat, dan saya berharap BPKAD segera merespons dengan langkah-langkah konkret,” ujarnya.
Kondisi ini tidak hanya menjadi perhatian Disperindag, tetapi juga pemerintah kabupaten/kota yang sudah menyatakan kesiapan untuk menerima hibah aset, meski beberapa bangunan pasar yang diserahkan kondisinya sudah tidak layak.
Di tengah situasi ini, Yuditya juga mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang pengelolaan aset. Ia menilai pelatihan khusus bagi pengelola aset akan membantu mengurangi kesalahan pengelolaan dan memastikan pengambilan keputusan yang lebih tepat.
“Dengan peningkatan kapasitas SDM di bidang aset, masalah seperti ini tidak akan terus berulang. Kita perlu sinergi yang kuat antarinstansi untuk memastikan aset daerah benar-benar dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Yuditya.
Masalah ini menjadi cerminan pentingnya pembenahan dalam sistem pengelolaan aset pemerintah. Disperindag berharap agar koordinasi intensif dengan BPKAD dapat mempercepat penyelesaian masalah aset daerah di Maluku Utara, sekaligus memastikan aset-aset yang ada dapat dimanfaatkan optimal untuk pembangunan daerah




