Pemprov Malut Tak Tolerir Pejabat “Ngumpet” dari LHKPN

275
Sejumlah pejabat eselon II Pemprov Malut, termasuk Kadis Nakertrans Marwan Polisiri, Kepala BPBD Fehby Alting, Kepala Disarpus Mulyadi Tutupuho, Kepala BKD Miftah Baay, dan Karo Adpim Rahwan K. Suamba, terlibat diskusi ringan jelang rapat paripurna PAW di Kantor DPRD Malut, Jumat, 11 April 2025.

WARTASOFIFI.ID — Pemprov Malut mengambil langkah tegas terhadap pejabat dan ASN yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024. Dalam rapat koordinasi bersama seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Gubernur Malut, Rabu (9/4/2025), Wakil Gubernur Sarbin Sehe mengingatkan keras batas akhir pelaporan yang jatuh pada 12 April 2025.

Pemprov Malut dengan tegas menyampaikan bahwa ketidakpatuhan dalam menyampaikan LHKPN akan berdampak langsung pada hak keuangan ASN, khususnya pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sebesar 50 persen.

Ia menekankan bahwa laporan kekayaan bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen terhadap integritas dan transparansi sebagai penyelenggara negara.

“Rapat tadi mengumpulkan semua SKPD, untuk segera menyelesaikan LHKPN sebagai tindak lanjut dari apel sebelumnya. Kita jadwalkan tanggal 12 sudah harus tuntas. Selain itu, seluruh OPD juga diminta menindaklanjuti temuan-temuan yang belum diselesaikan,” kata Sarbin kepada wartawan usai memimpin rapat.

Sarbin menggarisbawahi bahwa pelaporan LHKPN tidak hanya menyasar pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, melainkan juga ASN fungsional yang memiliki tanggung jawab pengelolaan anggaran, seperti PPK dan bendahara.

Penekanan itu muncul lantaran masih ada OPD yang terkesan abai terhadap kewajiban pelaporan.

“Ini bukan imbauan biasa. Semua pejabat, PPK, bendahara—siapa pun yang diwajibkan—harus menyampaikan laporan LHKPN tepat waktu. Ini komitmen bersama dengan KPK,” ujarnya.

Menindaklanjuti arahan wagub, Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT Ali, juga menyampaikan sikap yang tidak kalah tegas.

Menurut Nirwan, sanksi berupa pemotongan TTP akan diberlakukan tanpa kompromi bagi pejabat yang tidak taat melaporkan kekayaannya.

“Tanggal 12 adalah batas akhir. Jika masih ada yang tidak menyetor LHKPN, maka sanksi pemotongan TTP sebesar 50 persen langsung diberlakukan. Ini untuk memberi efek jera dan membangun budaya kepatuhan di kalangan ASN,” tegas Nirwan.

Nirwan juga menyebut secara terbuka bahwa hingga saat ini masih ada pejabat eselon II yang belum memenuhi kewajiban pelaporan.

Salah satunya adalah Plt Kepala Dinas Pertanian Malut, Asrul Gailea, yang juga menjabat sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Malut.

Ironisnya, Asrul sebelumnya telah melaporkan kekayaannya per 31 Desember 2023, namun belum memperbaharui LHKPN untuk tahun berjalan.

Berdasarkan data LHKPN terakhir yang tercatat di KPK RI, Asrul memiliki total kekayaan sebesar Rp1.342.578.949.

Kekayaan tersebut bersumber dari aset tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Meski begitu, ia juga memiliki tanggungan utang sebesar Rp84.421.051.

Rincian Harta Kekayaan Asrul Gailea:

• Tanah dan Bangunan:

• 180 m²/120 m² di Kota Ternate, senilai Rp700.000.000

• 315 m²/90 m² di Kota Ternate, senilai Rp500.000.000

Total: Rp1.200.000.000

• Alat Transportasi dan Mesin:

• Sepeda Motor Yamaha 2010: Rp6.000.000

• Toyota Rush 2007: Rp80.000.000

Total: Rp86.000.000

• Harta Bergerak Lainnya: Rp135.000.000

• Kas dan Setara Kas: Rp6.000.000

• Total Aset: Rp1.427.000.000

• Hutang: Rp84.421.051

• Kekayaan Bersih: Rp1.342.578.949

Asrul sendiri tercatat pernah menjabat sejumlah posisi strategis di Pemprov Malut, termasuk Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Namun, ketidakpatuhan dalam pelaporan kekayaan tahun ini dapat mencoreng rekam jejak karier birokrat senior tersebut.

Langkah tegas Pemprov Malut ini menunjukkan keseriusan dalam membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bagian dari upaya menumbuhkan budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi.

“Kita ingin memastikan semua penyelenggara negara di Pemprov Malut bekerja secara transparan. Integritas adalah fondasi pemerintahan yang melayani rakyat,” pungkas Wagub Sarbin. (red)