Marwan Polisiri Paparkan Kebijakan Pembangunan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara di Rakor Gustu Reforma Agraria

208
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri (Foto: Ist)

WartaSofifi.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku Utara (Malut), Marwan Polisiri menyampaikan sejumlah kebijakan pembangunan ketransmigrasian Provinsi Maluku Utara pada Rakor Gugus Tugas (Gustu) Reforma Agraria, di Ternate, Rabu, 4 Oktober 2023.

Menurut dia, dasar kebijakan ketransmigrasian bersandar pada UU Nomor 17/2007 tentang RPJPN 2005-2025 dalam bingkai UU 29/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 15/1997 tentang Ketransmigrasian, UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 3/2014, dan UU Nomor 2/1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

“Dan juga UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, dan UU Nomor 52/2009 tentang Kependudukan serta turunannya,” terangnya.

Selain itu, ia menjelaskan terkait tujuan ketransmigrasian yaitu untuk mewujudkan kawasan pemukiman transmigrasi yang memenuhi kriteria 2C (Clean and Clear) dan 3L (Layak Huni, Layak berkembang dan Layak Lingkungan).

“Serta mengembangkan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi menjadi permukiman transmigrasi yang mandiri dan menjadi embrio pusat pertumbuhan ekonomi baru,” kata Marwan.

Sedangkan, sasaran ketransmigrasian yaitu untuk mewujudkan kawasan dan masyarakat transmigrasi yang mandiri dan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Terkait strategi pembangunan ketransmigrasian, dia menuturkan harusnya menyusun perencanaan teknis, pembangunan sarana prasarana dan infrastruktur serta pemberdayaan masyakat transmigrasi melalui pengembangan kawasan transmigrasi itu sendiri.

Untuk kebijakan pembangunan ketransmigrasian kembali dijelaskannya ada beberapa poin penting yang harus digaris bawahi, diantaranya:

  1. Penyiapan dan pembangunan kawasan, Perencanaan dan PTB berbasis kawasan
  2. Integrasi PTB dengan permukiman penduduk setempat melalui garkim
  3. Meningkatkan pelayanan investasi di Kawasan transmigrasi
  4. Menjalin kerjasama antar daerah
  5. Meningkatkan kualitas rekrutmen catrans
  6. Meningkatkan kualitas pelatihan transmigrasi
  7. Meningkatkan kualitas penyuluhan transmigrasi.
  8. Pengembangan Masyarakat Kawasan
  9. Meningkatkan layanan bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, serta mental spiritual
  10. Meningkatkan usaha ekonomi melalui pengembangan agribisnis dan agroindustri, penguatan kelembagaan serta pendampingan dan kemitraan
  11. Meningkatkan kapasitas masyarakat dan SDM pengelola di kawasan transmigrasi
  12. Mengembangkan komoditas unggulan berbasis agribisnis dan agroindustri
  13. Membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana fungsi perkotaan, dan
  14. Meningkatkan layanan informasi, pengkajian dan penerapan teknologi pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi.

Sementara itu, program pembangunan yang terdiri dari Program Perencanaan Transmigrasi dimaksudkan untuk penyusunan perencanaan teknis dan penyediaan tanah transmigrasi.

“Untuk Program Pengembangan Kawasan Transmigrasidimaksudkan untuk pembinaaan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan transmigrasi,” pungkas Marwan.

Olehnya itu, untuk Kondisi Umum Pembangunan Ketransmigrasian di Provinsi Maluku Utara, bisa dilihat pada tabel berikut ini;