Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, belum memberikan penjelasan lebih rinci terhadap sejumlah isu yang mencuat dalam tata kelola pengadaan di Pemprov Malut. Mulai dari dugaan monopoli proyek, penerapan kontrak payung, hingga kemungkinan adanya Pokja yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun seluruhnya masih akan dipelajari lebih lanjut oleh lembaga antirasuah tersebut. Hal ini disampaikan Maruli di Ternate, Kamis, 11 Juni 2026 lalu.
Saat dimintai tanggapan terkait dugaan monopoli proyek, Maruli mengaku pembahasan yang dilakukan pada saat rapat bersama Gubernur Sherly Tjoanda dan para kepala OPD belum menyentuh pada aspek proyek swakelola secara rinci. Menurut dia, fokus pembahasan masih berkisar pada pengadaan langsung, e-purchasing, dan tender.
“Makasih, yah, masukannya. Kami pelajari dulu yang lebih rinci, karena tadi yang swakelola belum terbahas. Baru tadi pengadaan langsung, e-purchasing, dan tender,” ungkapnya.
KPK, kata dia, belum juga masuk pada tahap penilaian terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemprov Malut, termasuk skema swakelola yang kini makin jadi bahan pertanyaan publik.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah itu masih berada pada tahap pengumpulan data. Maruli menegaskan, semua yang berkembang belum bisa disimpulkan karena masih perlu waktu untuk dibedah lebih jauh dan didukung data yang memadai sebelum ditarik menjadi penilaian.
“PBJ dengan swakelola nanti kami perlu waktu pelajari dulu. Kalau boleh, ada bahannya juga yang bisa di-share ke kami,” katanya singkat.
Sikap serupa ditunjukkan Maruli ketika ditanya mengenai penerapan kontrak payung yang digunakan Pemprov Malut pada Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan belum dapat memberikan pandangan sebelum melakukan analisis terhadap data dan informasi yang ada.
“Yah, itu kami lihat dulu persisnya seperti apa, kami analisis. Yah, itu, coba kami lihat dulu datanya, yah,” tandasnya.
Begitu pula saat disinggung mengenai dugaan Pokja yang merangkap sebagai PPK. Maruli mengaku belum mengetahui detail persoalan tersebut, namun mengingatkan bahwa setiap jabatan dan kewenangan dalam proses pengadaan memiliki aturan yang harus dipatuhi.
“Saya kurang tahu. Yang jelas, kan ada namanya pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, ada pejabat pembuat komitmen (PPK),” jelasnya.
Maruli menegaskan bahwa penilaian terhadap persoalan pengadaan barang dan jasa tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, apalagi hanya berdasarkan potongan informasi yang belum utuh.
Seluruh mekanisme, dia bilang, tetap harus ditarik kembali ke aturan yang berlaku, karena tanpa itu pembahasan berpotensi melenceng dari ketentuan yang semestinya.
Karena itu, KPK belum akan mengambil sikap apa pun sebelum seluruh data dipelajari secara menyeluruh dan diverifikasi lebih lanjut.
“Jadi, bagaimana pengaturannya, sekali lagi harus mengikuti ketentuan, yah. Lebih rincinya nanti kita pelajari dulu,” tegasnya.
Selain menyoroti pengadaan barang dan jasa, KPK juga menyinggung pengelolaan dana hibah yang selama ini kerap menjadi perhatian dalam tata kelola anggaran daerah. Maruli menegaskan bahwa aturan terkait hibah sebenarnya sudah tersedia dan tidak memerlukan penafsiran baru.
“Yah, iya, tadi termasuk hibah. Tapi, pada prinsipnya aturan sudah jelas. Yah, kami perkuat kembali yang sudah diatur, yang baik itu di PP 12 Tahun 2019 maupun Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD,” ungkapnya.
Maruli menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah sebenarnya sudah memiliki rambu-rambu yang jelas dalam regulasi yang berlaku, sehingga tidak ada ruang untuk penafsiran di luar ketentuan yang ada.
Ia menggarisbawshi, yang menjadi persoalan bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada konsistensi pelaksanaan di lapangan agar seluruh proses tetap berada dalam koridor yang telah ditetapkan.
“Yah, pada dasarnya sebetulnya rambu-rambunya sudah tersedia. Tinggal, yah, memang ikuti kembali seperti itu,” tutupnya. (red)
Bagi WARTASOFIFI.ID, berita adalah amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.