Kantor Gubernur Maluku Utara. Foto: WARTASOFIFI.ID/RD
Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir, mengatakan Pemprov Malut menerapkan kontrak payung untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa (PBJ). Skema ini memungkinkan proses tender dilakukan satu kali, sedangkan pemesanan disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran. Hal itu disampaikan Samsuddin kepada wartawan di Ternate, 1 Juli 2026.
“Pertama, supaya kita tidak kehilangan waktu. Kontrak payung itu lebih kepada bagaimana nanti pelaksanaannya. Jadi, kontrak payung ini sebenarnya hanya kontrak awal saja. Setelah itu baru ada periode pemesanan,” kata Samsuddin.
Dia menjelaskan, sistem kontrak payung dirancang untuk pengadaan yang dilakukan secara berulang sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana. Dengan skema tersebut, tahapan pemilihan penyedia cukup dilaksanakan satu kali di awal kontrak, sedangkan pelaksanaan kegiatan berikutnya tinggal dilakukan melalui mekanisme pemesanan sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
“Kalau begitu, kan hanya pakai satu kali proses saja. Misalnya orang bikin kegiatan, terus tender, lalu dilaksanakan. Tapi kalau kontrak payung, kegiatan itu sifatnya berulang-ulang,” ujarnya.
Samsuddin mencontohkan pengadaan makan dan minum sebagai salah satu kebutuhan yang dapat menggunakan kontrak payung. Meskipun penyedia telah ditetapkan melalui kontrak awal, setiap pemesanan tetap memperhatikan perkembangan harga, dilakukan melalui proses negosiasi, mengacu pada standar harga yang berlaku, serta berada dalam mekanisme pengawasan agar tetap transparan dan akuntabel.
“Misalnya seperti makan dan minum. Di kontrak payung sudah ada, tetapi nota pesanannya disesuaikan dengan harga yang berubah. Ada negosiasi, ada standar harga, semua itu juga dikontrol,” jelasnya.
Sementara itu, ia menegaskan bahwa tujuan utama penerapan kontrak payung adalah memastikan pelaksanaan program pemerintah tidak tertunda akibat lamanya proses pengadaan. Dengan mekanisme tersebut, perangkat daerah dapat lebih cepat merealisasikan kegiatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Jadi, lebih kepada agar tidak kehilangan waktu. Yang terpenting, kegiatan bisa sudah dilaksanakan sebelum ada perubahan,” tuturnya.
Selain mempercepat pelaksanaan kegiatan, Samsuddin mengatakan kontrak payung juga memberikan kepastian dalam perencanaan pengadaan karena masa berlakunya dapat diperpanjang hingga tahun anggaran berikutnya. Dengan demikian, setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) diterbitkan, perangkat daerah tidak perlu lagi memulai proses pengadaan dari awal dan cukup melakukan pemesanan kepada penyedia yang telah terikat kontrak.
“Bahkan, di kontrak payung itu bisa sampai tahun berikutnya, cukup dua tahun juga bisa. Sehingga begitu ada DPA, tinggal pesan saja,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kontrak payung memungkinkan pengadaan dilakukan berdasarkan setiap komponen atau item pekerjaan. Skema tersebut memberi keleluasaan bagi pemerintah untuk memilih penyedia terbaik pada masing-masing kebutuhan, baik untuk material maupun tenaga kerja, sehingga menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat sekaligus meningkatkan efisiensi pelaksanaan proyek.
“Bahkan juga bisa per item. Kalau kita semua sudah siap, kemudian misalnya ada pekerjaan membangun jalan, kita bisa pesan batu dari satu penyedia, pasir dari penyedia lain, aspal dari penyedia lain, kemudian mengambil tenaga kerja dari tempat lain. Bisa saja, tergantung penawaran yang dimasukkan. Kan lebih fair,” katanya.
Di akhir penjelasannya, Samsuddin berharap penerapan kontrak payung dapat semakin memperkuat sistem pengadaan di lingkungan Pemprov Malut. Menurutnya, mekanisme tersebut memberikan fleksibilitas dalam menyusun kebutuhan sesuai volume pekerjaan, sekaligus mendorong proses pemilihan penyedia yang lebih efektif, efisien, dan kompetitif.
“Atau kalau memang volumenya belum ada, nanti disusun. Nah, itu cara menggunakan sistem ini. Mudah-mudahan bisa lebih efektif dan lebih bersaing dalam penentuan atau pemilihan,” pungkasnya. (red)