Komitmen Pemprov Malut Awasi Distribusi Bahan Berbahaya

230
Yudhitya Wahab, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara, berpose bersama tim setelah melakukan pengawasan pendistribusian bahan berbahaya (B2) di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Kamis, 20 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keamanan dalam pengelolaan bahan berbahaya. (Foto: Istimewa)

WARTASOFIFI.ID – Pada Kamis, 20 Februari 2025, Pemprov Malut melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara melaksanakan kegiatan pengawasan pendistribusian dan perdagangan bahan berbahaya (B2) di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindag Malut, Yudhitya Wahab, yang turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi penyimpanan bahan berbahaya di wilayah tersebut.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari temuan sebelumnya oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Halmahera Selatan terkait gudang yang menyimpan bahan berbahaya seperti Natrium Sianida (NaCN) dan karbon aktif yang belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang sah.

“Kami melakukan pemeriksaan gudang yang menyimpan bahan berbahaya ini karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudung (TDG) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muh. Abdu Jafar, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Malut, yang juga bertindak sebagai Penanggung Jawab Teknis.

Tim pengawasan memulai kegiatan dengan melakukan inventarisasi terhadap volume barang berbahaya yang tersimpan di gudang milik salah satu warga setempat.

“Kami menginventarisasi bahan berbahaya jenis NaCN di gudang milik salah satu warga dan melakukan klarifikasi dengan pemilik gudang serta pemilik bahan berbahaya,” jelas Abdu.

Selain itu, tim juga memperbarui data distributor dan pengguna akhir bahan berbahaya di Desa Anggai, Kecamatan Obi.

Dalam proses pengawasan, tim menemukan sejumlah permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap regulasi penyimpanan bahan berbahaya.

“Dari fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, kami merekomendasikan agar penjualan bahan berbahaya dihentikan sementara oleh salah satu distributor karena adanya permasalahan izin penyimpanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Abdu.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindag Malut, Yudhitya Wahab, menyampaikan bahwa PT. Inti Kemilau Alam, salah satu distributor yang terlibat, sebenarnya sudah memiliki izin distributor terdaftar (DTB2) untuk bahan berbahaya.

“PT. Inti Kemilau Alam memiliki izin distributor terdaftar untuk bahan berbahaya, namun regulasi mengharuskan mereka membuka kantor cabang di Malut sebagai prasyarat untuk mendistribusikan barang ke wilayah ini,” kata Yudhitya.

Kepala Disperindag Maluku Utara, Yudhitya Wahab, meninjau langsung pendistribusian bahan berbahaya (B2) di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Kamis, 20 Februari 2025. (Foto: Istimewa)

Yudhitya juga menegaskan bahwa perusahaan tersebut perlu memastikan bahwa gudang yang digunakan untuk penyimpanan bahan berbahaya telah terverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Gudang tempat penyimpanan bahan berbahaya juga harus terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Kami akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar mereka mematuhi ketentuan ini,” tambahnya.

Tim pengawasan yang terdiri dari Faris Buamona, Bakri Adam, dan Abdul Sangadji berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan perdagangan bahan berbahaya di Malut.

“Kami akan terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap rantai distribusi dan perdagangan bahan berbahaya di seluruh wilayah Provinsi Malut,” ujar Faris Buamona.

Kegiatan ini juga diiringi dengan rencana sosialisasi kepada para pelaku usaha yang terlibat dalam distribusi bahan berbahaya.

“Sosialisasi kepada pelaku usaha akan dilakukan untuk memastikan mereka memahami regulasi yang berlaku terkait bahan berbahaya,” tutup Yudhitya.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Pemprov Malut menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan melalui pengawasan yang ketat terhadap bahan berbahaya yang beredar di wilayah tersebut.

Kepala Disperindag Maluku Utara, Yudhitya Wahab, bersama tim usai meninjau langsung pendistribusian bahan berbahaya (B2) di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Kamis, 20 Februari 2025. (Foto: Istimewa)

Selain itu, Disperindag Malut menekankan pentingnya ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur perizinan dalam perdagangan bahan berbahaya.

“Kami tidak hanya fokus pada penyimpanan bahan berbahaya, tetapi juga pada seluruh proses distribusinya. Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan, mulai dari izin distribusi, penyimpanan, hingga penjualan, berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Yudhitya Wahab.

Pemeriksaan yang dilakukan di lapangan juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kecelakaan yang dapat membahayakan masyarakat akibat pengelolaan bahan berbahaya yang tidak sesuai standar.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan yang lebih komprehensif, tim pengawasan Disperindag Pemprov Malut juga melakukan pengecekan terhadap fasilitas dan infrastruktur pendukung lainnya yang terlibat dalam rantai distribusi bahan berbahaya.

Hal ini termasuk memastikan bahwa gudang yang digunakan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki sistem pengamanan yang memadai.

“Keamanan penyimpanan bahan berbahaya sangat krusial. Kami tidak ingin ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga setiap gudang harus benar-benar terjamin keamanannya,” tambah Faris Buamona, salah satu anggota tim pengawasan.

Pemeriksaan tersebut tidak hanya mencakup aspek administratif tetapi juga memastikan bahwa segala prosedur yang dilakukan di gudang penyimpanan bahan berbahaya sesuai dengan protokol keselamatan yang ketat.

“Kami ingin semua pihak yang terlibat dalam penyimpanan dan distribusi bahan berbahaya memahami tanggung jawab besar yang mereka emban. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” ujar Bakri Adam, anggota tim pengawasan lainnya.


Yudhitya Wahab, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara, melakukan pengawasan langsung terhadap pendistribusian bahan berbahaya (B2) di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Kamis, 20 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan bahan berbahaya. (Foto: Istimewa)

Dalam menghadapi temuan ini, Pemprov Malut berencana untuk memperketat sosialisasi mengenai regulasi terkait bahan berbahaya, baik kepada pelaku usaha yang terlibat dalam distribusi maupun masyarakat umum.

“Sosialisasi ini sangat penting untuk mencegah pelanggaran di masa mendatang. Kami ingin setiap pelaku usaha memahami dengan jelas tentang kewajiban dan tanggung jawab mereka terkait bahan berbahaya,” kata Abdul Sangadji, anggota tim lainnya.

Pemprov Malut juga berencana untuk melakukan audit berkala terhadap seluruh gudang penyimpanan bahan berbahaya yang ada di wilayah tersebut, guna memastikan kepatuhan jangka panjang terhadap standar yang ditetapkan.

“Kami akan terus melakukan audit dan pemantauan secara rutin, sehingga distribusi bahan berbahaya bisa berjalan dengan aman, tanpa menimbulkan risiko bagi masyarakat atau lingkungan,” ujar Yudhitya Wahab.

Audit yang akan dilaksanakan secara berkala ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, serta mengidentifikasi potensi masalah yang perlu ditangani lebih lanjut.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap gudang yang menyimpan bahan berbahaya tidak hanya mematuhi peraturan administrasi, tetapi juga memiliki sistem pengelolaan yang aman,” tambah Yudhitya.

Selain itu, langkah pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terkait pentingnya mematuhi regulasi yang ada, baik dalam hal penyimpanan, distribusi, maupun penggunaan bahan berbahaya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan edukasi kepada seluruh pelaku usaha, agar mereka dapat menjalankan kegiatan usaha mereka dengan aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Faris Buamona.

Dengan langkah-langkah yang diambil saat ini, diharapkan penyalahgunaan bahan berbahaya dapat diminimalisir, dan proses distribusi bahan berbahaya dapat berjalan dengan transparan dan bertanggung jawab.

Kepala Disperindag Maluku Utara, Yudhitya Wahab, bersama tim, meninjau langsung proses pendistribusian bahan berbahaya (B2) di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Kamis, 20 Februari 2025, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar keamanan. (Foto: Istimewa)

Pemprov Malut berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat dengan menjaga ketat regulasi yang berlaku.

“Keselamatan masyarakat dan lingkungan adalah prioritas utama kami. Oleh karena itu, pengawasan terhadap bahan berbahaya akan terus dilakukan tanpa kompromi,” tutur Yudhitya Wahab.

Selain itu, Pemprov Malut juga meminta agar semua pelaku usaha yang terlibat dalam distribusi bahan berbahaya untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam setiap langkah yang mereka ambil.

“Kami berharap setiap distributor atau pemilik gudang bahan berbahaya dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga keselamatan dan keamanan wilayah ini,” ujar Abdul Sangadji.

Pemprov Malut berharap langkah-langkah yang diambil dalam pengawasan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal pengelolaan bahan berbahaya yang lebih aman dan terkendali.

“Kami ingin memastikan bahwa Malut menjadi provinsi yang tidak hanya berkembang, tetapi juga aman bagi warganya,” ucap Yudhitya Wahab.

Pemprov Malut juga berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi terhadap hasil dari pengawasan ini, untuk memperbaiki dan meningkatkan mekanisme pengelolaan bahan berbahaya di masa depan.

“Evaluasi ini sangat penting untuk melihat apakah langkah-langkah yang telah diambil sudah berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Yudhitya Wahab, mengakhiri pernyataannya. (red)