
WARTASOFIFI.ID – Hari pertama penerapan sistem jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Malut menuai sorotan. Meskipun sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan efektivitas kerja ASN, pantauan langsung Wartasofifi.id pada Jumat (1/8) justru menunjukkan realitas yang kontras.
Dari hasil pemantauan yang dilakukan sejak pukul 08.25 hingga 10.38 WIT di kantor Gubernur Malut, yang terdiri dari empat lantai tersebut, tercatat sekitar 200 ASN hadir dan melakukan aktivitas di tempat kerja.
Namun, mayoritas ruangan kerja dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tampak kosong. Di tiap ruangan, hanya terlihat beberapa ASN saja yang hadir. Sementara itu, saat waktu pulang kantor sekitar pukul 16.00 WIT, jumlah ASN yang tercatat melakukan absensi juga sekitar 200 orang.
Ironisnya, kehadiran para pejabat tinggi justru menjadi sorotan tersendiri. Sekretaris Daerah Malut, Samsuddin Abdul Kadir, yang menjadi pejabat penandatangan surat edaran penerapan sistem jam kerja baru, justru tidak terlihat di kantor.
Ketidakhadirannya memunculkan tanda tanya besar, mengingat perannya sebagai penanggung jawab administratif tertinggi yang seharusnya memberi contoh pada hari pertama pemberlakuan sistem baru tersebut.
Di jajaran pejabat eselon II, hanya beberapa nama yang terpantau aktif. Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, Zulkifli Bian, atau yang akrab disapa Zubi, hadir dan terlihat beraktivitas di lingkungan kantor Gubernur.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Risman Iriyanto Djafar dan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dessy Masyita Turuy, terlihat berada di kantor masing-masing yang terletak di luar area kantor Gubernur.
Menariknya, suasana berbeda justru ditemukan di sejumlah OPD yang kantornya berada di luar kompleks kantor Gubernur. Penelusuran Wartasofifi.id ini menunjukkan bahwa tingkat keaktifan ASN di kantor-kantor tersebut cukup tinggi. Di kantor BPSDM, BPBD, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), para ASN tampak hadir dan beraktivitas sebagaimana mestinya.
Lebih unik lagi, dua OPD menunjukkan budaya kerja yang cukup inspiratif. Di Dinas PPPA, puluhan ASN tampak melakukan olahraga ringan bersama sebelum memulai aktivitas kerja. Hal yang sama juga terlihat di Dinas PUPR, bahkan lebih dari 100 ASN di dinas tersebut melakukan olahraga pagi sebelum memulai tugas masing-masing. Budaya ini dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap kesehatan dan produktivitas kerja.
Sementara itu, pantauan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memperlihatkan tingkat kehadiran ASN yang cukup tinggi. Hampir 100 ASN tercatat hadir dan melakukan aktivitas kerja sebagaimana mestinya. Kondisi ini menunjukkan bahwa ada sebagian OPD yang memang serius dalam menindaklanjuti aturan baru tersebut.
Namun sayangnya, tidak semua OPD sempat dipantau dalam laporan ini. Beberapa kantor belum terjangkau oleh pantauan Wartasofifi.id karena keterbatasan waktu.
Penerapan sistem jam kerja baru ini diatur melalui dua Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Pemprov Malut. SE pertama adalah Nomor 000.8.6.1/6362/SE/2024, yang ditetapkan pada 31 Desember 2024 oleh Pj Sekretaris Daerah, Abubakar Abdullah, atas nama Pj Gubernur Malut. Surat edaran ini mulai berlaku pada 6 Januari 2025 dan mengatur jam kerja ASN sebagai berikut:
Hari Senin s/d Kamis: Pukul 08.00 – 16.00 WIT
Hari Jumat: Pukul 08.00 – 16.30 WIT
Waktu absensi: Masuk pukul 08.00 – 09.30 WIT, pulang pukul 16.00 – 17.00 WIT (Senin–Kamis), dan hingga pukul 17.30 WIT pada Jumat
Absensi dilakukan melalui aplikasi online, khususnya bagi ASN yang berdomisili dan bekerja di Sofifi.
Surat edaran tersebut juga menetapkan sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Hukuman terbagi tiga tingkatan: ringan, sedang, dan berat, tergantung pada jumlah hari ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.
Sanksi terberat adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih secara akumulatif, atau selama 10 hari berturut-turut.
Selain itu, Surat Edaran terbaru, Nomor 000.8.6.1/3653/SE/2025, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir dan berlaku mulai 1 Agustus 2025. SE ini memperbaharui ketentuan jam kerja dan sistem kehadiran, dengan beberapa poin penting:
1. Jam Absensi Masuk dan Pulang:
Senin–Kamis: Masuk pukul 08.00 – 09.00 WIT, pulang pukul 16.00 – 18.00 WIT
Jumat: Masuk pukul 07.30 – 09.00 WIT, pulang pukul 16.00 – 18.00 WIT
2. Izin Terlambat dan Pulang Cepat:
Pengajuan izin maksimal 4 kali untuk keterlambatan dan 4 kali untuk pulang cepat dalam sebulan.
3. Perhitungan Keterlambatan:
Jumlah jam keterlambatan dan pulang cepat diakumulasikan dan menjadi bagian dari evaluasi kinerja bulanan.
4. Manipulasi Absensi:
Jika ASN keluar kantor lebih dari dua jam tanpa izin, atasan berhak membatalkan kehadiran mereka setelah klarifikasi.
5. Lokasi Khusus Absensi:
Bagi bendahara pengeluaran, lokasi absen dipusatkan di Kantor BPKAD Sofifi.
6. Tanggung Jawab Atasan:
Setiap atasan wajib memeriksa ASN yang melanggar disiplin, dan akan dikenakan sanksi jika lalai melaporkan pelanggaran bawahan.
Meskipun dua surat edaran telah dikeluarkan dan aturan disiplin ditegaskan, realitas hari pertama menunjukkan tantangan besar. Ketidakhadiran pejabat penting seperti Sekda Malut dan banyaknya ruangan kosong di kantor Gubernur memperlihatkan bahwa implementasi sistem ini belum maksimal.
Banyak pihak berharap agar sistem ini tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas. Keteladanan dari pejabat puncak dan pengawasan aktif dari pimpinan OPD sangat dibutuhkan. Tanpa komitmen dari atas, semangat reformasi birokrasi yang dicanangkan hanya akan menjadi wacana.
Hari pertama penerapan ini menjadi cermin awal dari perjalanan panjang menuju transformasi birokrasi yang lebih baik di Sofifi. Ke depan, publik akan terus menilai apakah sistem ini hanya sekadar simbol atau benar-benar membawa perubahan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemprov Malut terkait temuan dan kondisi hari pertama penerapan jam kerja baru tersebut. (red)




