DPRD Malut Tetapkan Jadwal Reses: Ini Tanggal dan Dapil Masing-Masing

93
Rapat Paripurna ke-20 yang digelar di ruang rapat utama DPRD di Sofifi, Kamis (8/5/2025).

WARTASOFIFI.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) secara resmi menutup masa persidangan kedua tahun sidang 2024/2025 dalam Rapat Paripurna ke-20 yang digelar di ruang rapat utama DPRD di Sofifi, Kamis (8/5/2025). Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Malut, Ikbal Ruray, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota dewan, sekretariat DPRD, serta insan pers.

Dengan ketukan palu tiga kali, Ikbal Ruray membuka secara resmi rapat paripurna yang menjadi ajang pertanggungjawaban kinerja dewan selama masa persidangan kedua.

Dalam pidatonya, Ikbal menyampaikan bahwa seluruh aktivitas kelembagaan DPRD selama masa sidang ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pelaksanaan tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Di bidang legislasi, Ketua DPRD menyoroti percepatan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.

Dalam koordinasi antara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), komisi-komisi DPRD, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, telah dibagi tanggung jawab pembahasan lima raperda penting, yakni:

1. Komisi I: Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

2. Komisi II: Raperda tentang Penyelenggaraan Kerugian Keuangan Daerah

3. Komisi IV: Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren

4. Bapemperda: Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Maluku Utara Tahun 2025–2045

5. Bapemperda juga akan membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Daerah

Kelima Raperda tersebut, menurut Ikbal, merupakan bagian dari upaya legislatif dalam mendukung pembangunan daerah berbasis hukum yang kuat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD Malut secara intensif melakukan rapat-rapat dengan instansi pemerintah provinsi dan melakukan kunjungan lapangan ke berbagai kabupaten/kota.

Menurut Ikbal, banyak aspirasi masyarakat disampaikan melalui surat maupun secara langsung kepada anggota DPRD. Aspirasi tersebut, antara lain, mencakup permintaan pembangunan, pengaduan atas pelayanan publik, serta kritik dan saran terhadap pelaksanaan program pemerintah.

Sebagian besar dari aspirasi tersebut telah ditindaklanjuti melalui mekanisme komisi, baik dengan memanggil pihak terkait, mengadakan tinjauan lapangan, hingga memberikan rekomendasi resmi kepada Gubernur Malut.

Di bidang anggaran, DPRD Malut telah membahas efisiensi belanja daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan tetap mempertimbangkan capaian kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Evaluasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa penggunaan APBD mencerminkan efisiensi dan tepat sasaran.

Dalam laporan evaluatif yang disampaikan oleh Ketua DPRD, jumlah kegiatan yang telah dilaksanakan selama masa persidangan kedua cukup padat. Berikut rinciannya:

• Rapat Paripurna: 8 kali

• Rapat Pimpinan DPRD: 2 kali

• Rapat Komisi I: 7 kali

• Rapat Komisi II: 6 kali

• Rapat Komisi III: 5 kali

• Rapat Komisi IV: 3 kali

• Rapat Badan Musyawarah: 4 kali

• Rapat Bapemperda: 2 kali

• Rapat Badan Anggaran: 1 kali

• Rapat Badan Kehormatan: 6 kali

• Rapat Panitia Khusus LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024: 24 kali

Total produk hukum yang dihasilkan selama masa persidangan kedua mencapai empat keputusan dewan, yang semuanya dinilai strategis dalam menunjang kinerja legislasi dan pengawasan.

Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2024, Ketua DPRD mengumumkan bahwa masa reses untuk anggota DPRD akan berlangsung dari tanggal 9 hingga 22 Mei 2025, dengan rincian sebagai berikut:

• Dapil I, II, dan III: 9 – 19 Mei (11 hari)

• Dapil IV: 9 – 20 Mei (12 hari)

• Dapil V: 9 – 22 Mei (14 hari)

Selanjutnya, pembukaan masa persidangan ketiga tahun sidang 2024/2025 dijadwalkan pada 26 Mei 2025, menandai dimulainya rangkaian kerja legislasi dan pengawasan berikutnya.

Di akhir pidatonya, Ikbal Ruray menyampaikan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD atas dedikasi mereka selama masa persidangan. Tak lupa, apresiasi juga disampaikan kepada insan media, baik cetak maupun elektronik, yang dinilai sebagai mitra kritis DPRD dalam menyuarakan kepentingan rakyat dan menjalankan fungsi kontrol sosial.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Sekretaris DPRD, kepala bagian, dan seluruh staf sekretariat atas dukungan teknis dan administratif yang telah memungkinkan terselenggaranya seluruh kegiatan dewan secara efektif.

Dengan mengakhiri pidato dan ketukan palu tiga kali, Ketua DPRD Ikbal Ruray secara resmi menutup masa persidangan kedua dan membuka lembar kerja baru menuju masa persidangan ketiga.

“Dengan memohon petunjuk dan bimbingan dari Allah SWT serta mengucapkan alhamdulillahirabbil’alamin, Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024/2025 saya nyatakan ditutup,” ujar Ikbal. (red)