
WartaSofifi.id – Pada Senin, 23 September 2024, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Maluku Utara, berlangsung prosesi sakral Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara untuk masa jabatan 2024-2029.
Acara ini dihadiri oleh para pejabat tinggi daerah, tokoh masyarakat, serta seluruh anggota DPRD yang baru dilantik, menandai berakhirnya periode jabatan DPRD sebelumnya dan dimulainya tanggung jawab baru bagi para wakil rakyat yang terpilih.
Dalam prosesi ini, sambutan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, yang dibacakan oleh Penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, menekankan pentingnya peran DPRD sebagai bagian dari pemerintahan daerah yang memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pembangunan daerah.
Acara ini juga menandai puncak dari serangkaian proses Pemilihan Umum 2024, di mana rakyat telah menggunakan hak pilihnya untuk menentukan perwakilan mereka di DPRD.
Samsuddin Abdul Kadir, dalam membacakan sambutan Mendagri, menyampaikan bahwa Pemilu 2024 adalah bukti nyata bahwa bangsa Indonesia terus mengedepankan prinsip demokrasi sebagai wujud kedaulatan rakyat.
Indonesia, dengan sejarah panjang penyelenggaraan pemilu yang relatif tertib, telah berhasil mengadakan pemilu sebanyak 13 kali, dan Pemilu 2024 pun berhasil dilaksanakan dengan aman, damai, dan demokratis.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Samsuddin Abdul Kadir dalam sambutannya.
Ucapan terima kasih tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pemerintah Daerah, pihak keamanan, media, serta masyarakat yang telah bekerja sama untuk menciptakan pemilu yang demokratis.
Dalam sambutannya, Mendagri juga mengingatkan bahwa DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUD 1945, DPRD memiliki kedudukan yang setara dengan kepala daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat provinsi.
DPRD tidak hanya sebagai perpanjangan tangan dari partai politik yang mengusungnya, tetapi juga harus mengutamakan kepentingan rakyat di atas segala kepentingan pribadi atau golongan.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki tiga fungsi utama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Dalam menjalankan ketiga fungsi ini, DPRD diharapkan mampu mencerminkan aspirasi masyarakat dan bekerja sama dengan kepala daerah untuk mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan.
“Pembentukan Perda harus mampu menjawab kebutuhan rakyat dan bukan menambah masalah,” tegas Samsuddin Abdul Kadir, mengingatkan pentingnya produk hukum yang diciptakan harus dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal fungsi anggaran, anggota DPRD diminta untuk memastikan bahwa alokasi anggaran difokuskan pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Anggaran yang dikelola DPRD haruslah mencerminkan kepentingan rakyat dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Selain itu, fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD menjadi krusial dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pemerintahan daerah. DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai instrumen dalam mengawasi kebijakan kepala daerah. Ketiga hak ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme checks and balances yang sehat antara DPRD dan pemerintah daerah.
Salah satu agenda penting yang akan dihadapi oleh anggota DPRD baru adalah penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Dalam sambutannya, Mendagri berharap agar anggota DPRD dapat mengambil peran aktif dalam mengawal proses Pilkada agar berjalan sesuai dengan aturan dan menjaga stabilitas politik di daerah.
“DPRD memiliki peran penting dalam memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan lancar, mulai dari tahap persiapan hingga pelantikan kepala daerah terpilih,” ungkap Samsuddin Abdul Kadir, mengutip amanat dari Mendagri.
Keberhasilan pelaksanaan Pilkada bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, melainkan juga seluruh elemen pemerintahan, termasuk DPRD.
Berikut adalah 45 anggota DPRD Maluku Utara periode 2024-2029:
Partai Golkar
1. Farida Djama – Daerah Pemilihan Malut 1
2. Ikbal Rurai – Daerah Pemilihan Malut 1
3. Johan Josias Manery – Daerah Pemilihan Malut 2
4. Maria Silfi Deyabora Tongo-Tongo – Daerah Pemilihan Malut 2
5. Muhammad Ridha Yakub – Daerah Pemilihan Malut 3
6. Muhammad Abusama – Daerah Pemilihan Malut 4
7. Agriati Yulin Mus – Daerah Pemilihan Malut 5
8. Cornelia Macpal – Daerah Pemilihan Malut 5
Partai Nasdem
1. Husni Bopeng – Daerah Pemilihan Malut 1
2. Aurelia Indah Mole – Daerah Pemilihan Malut 2
3. Abdullah Hatari – Daerah Pemilihan Malut 3
4. Jimmy Rifky The – Daerah Pemilihan Malut 4
5. Pardin Isa – Daerah Pemilihan Malut 5
Partai Hanura
1. Iswanto – Daerah Pemilihan Malut 1
2. Sukri Ali – Daerah Pemilihan Malut 2
3. Muhammad Afif – Daerah Pemilihan Malut 3
4. Iksan Subur – Daerah Pemilihan Malut 4
5. Yusran Pauwah – Daerah Pemilihan Malut 5
PDI Perjuangan
1. Merlisa – Daerah Pemilihan Malut 1
2. Risno Sadonda – Daerah Pemilihan Malut 1
3. Said Banyo – Daerah Pemilihan Malut 2
4. Rahmawati Muhammad – Daerah Pemilihan Malut 3
5. Kuntu Daud – Daerah Pemilihan Malut 4
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
1. Is Suaib – Daerah Pemilihan Malut 1
2. Ali Sangaji – Daerah Pemilihan Malut 2
3. Husni Salim – Daerah Pemilihan Malut 4
4. Mukmina Yasin – Daerah Pemilihan Malut 4
5. La Putu – Daerah Pemilihan Malut 5
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
1. Muhajirin Bailussy – Daerah Pemilihan Malut 1
2. Irfan Soekoenay – Daerah Pemilihan Malut 2
3. Astri Tiarasari Yasin – Daerah Pemilihan Malut 3
4. Muksin Amrin – Daerah Pemilihan Malut 4
Partai Gerindra
1. Mahmud Esa – Daerah Pemilihan Malut 1
2. Nazlatan Ukhra Kasuba – Daerah Pemilihan Malut 2
3. M. Djufri Yakuba – Daerah Pemilihan Malut 3
4. Mislan Syarif – Daerah Pemilihan Malut 5
Partai Demokrat
1. Meri Popala – Daerah Pemilihan Malut 1
2. Aksandri Kitong – Daerah Pemilihan Malut 2
3. Ester Tantry – Daerah Pemilihan Malut 5
Partai Amanat Nasional (PAN)
1. Jamrud Hi. Wahab – Daerah Pemilihan Malut 1
2. Mursid Amalan – Daerah Pemilihan Malut 3
3. Ibrahim M. Saleh – Daerah Pemilihan Malut 4
Partai Garuda
1. Muhammad Albaar – Daerah Pemilihan Malut 1
Partai Bulan Bintang (PBB)
1. Haryadi Ahmad – Daerah Pemilihan Malut 3
Partai Perindo
1. Muksin Hi. M. Saleh – Daerah Pemilihan Malut 4
Dalam akhir sambutannya, Mendagri menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa mereka selama menjalankan tugas.
Ia juga berharap, dengan dilantiknya anggota DPRD yang baru, semangat baru dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan akan terus terjaga.
Dengan berakhirnya acara pelantikan ini, tanggung jawab besar kini berada di pundak anggota DPRD yang baru dilantik. Masyarakat Maluku Utara menaruh harapan besar kepada mereka untuk membawa perubahan positif, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menjaga integritas dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil.
“Selamat bekerja kepada para anggota DPRD Provinsi Maluku Utara masa jabatan 2024-2029. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan dalam menjalankan amanah ini,” pungkas Samsuddin Abdul Kadir. (red)




