Catatan KPK Disangkal Pemprov Malut

101
Kantor Gubernur Maluku Utara. Foto: WARTASOFIFI.ID/RD
Pemprov Malut memastikan berbagai rekomendasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemerintahan. Perbaikan tersebut mencakup pengelolaan aset, sistem pengadaan barang dan jasa, hingga penguatan pengelolaan anggaran agar lebih akuntabel.
Sebelumnya, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, menegaskan Pemprov Malut masih berada dalam kategori rentan korupsi berdasarkan hasil evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Karena itu, KPK mendorong penguatan pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pada sektor perencanaan pembangunan, penganggaran APBD, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
KPK juga menyoroti sejumlah sektor yang dinilai masih memiliki tingkat kerawanan, di antaranya pengelolaan pokok-pokok pikiran (Pokir), hibah, perjalanan dinas, serta belanja perkantoran. Pemprov bersama DPRD Malut diberikan waktu tiga bulan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan efektivitas pencegahan korupsi.
Pada kesempatan lain, Gubernur Malut, Sherly Tjoanda membantah dengan tegas kabar bahwa rapat bersama KPK di kediaman Wagub Sarbin Sehe pada tanggal 11 Juni 2026 di Ternate, tidak pernah menyinggung potensi kerentanan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemprov Malut. Sherly menegaskan isu tersebut tidak pernah menjadi materi pembahasan dalam forum yang dihadirinya, serta menyatakan tidak ada diskusi mengenai hal itu dalam rapat tersebut.
“Bapak menghadiri rapatnya? Tidak. Saya menghadiri rapatnya, tidak ada diskusi itu,” “ucap Sherly singkat, di Sofifi, 12 Juni 2026, saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait statement KPK bahwa pengadaan barang dan jasa masih rentan terhadap praktik korupsi.
Menyusul mencuatnya berbagai spekulasi usai rapat bersama KPK, Gubernur Sherly menegaskan forum tersebut sama sekali bukan membahas pelaksanaan program tahun 2025 maupun 2026. Sherly menyatakan rapat itu murni agenda monitoring dan evaluasi hasil tahun 2024, sehingga seluruh pembahasan hanya berfokus pada tindak lanjut rekomendasi KPK yang telah diberikan kepada Pemprov Malut, bukan membahas temuan baru ataupun pelaksanaan program tahun berjalan.
“Yah, jadi kemarin itu adalah rapat monev 2024, sebenarnya bukan 2025, karena data yang dibawa adalah 2024. Rata-rata semua hasil evaluasi 2024 sudah kita tindak lanjuti, sudah kita pertanggungjawabkan, dan sudah kita bereskan,” ujar Sherly, menjelaskan bahwa pembahasan KPK masih berfokus pada hasil evaluasi tahun 2024.
Sherly kembali menegaskan bahwa rapat bersama KPK belum membahas hasil pemeriksaan maupun rekomendasi untuk tahun 2025 karena data pemeriksaan dari BPK masih belum tersedia. Karena itu, seluruh materi yang dibahas dalam forum tersebut masih berfokus pada hasil monitoring dan evaluasi tahun 2024. Sherly mengklaim mayoritas temuan yang sebelumnya menjadi perhatian KPK telah ditindaklanjuti oleh Pemprov Malut, mulai dari pembenahan pengelolaan aset hingga tata kelola proses pelelangan.
“Di 2025 dan 2026 sebenarnya. Tetapi, karena KPK kemarin belum memiliki temuan maupun rekomendasi dari BPK tahun 2025, sehingga yang dibahas kemarin adalah 2024. Dan semua temuan 2024 itu sebagian besar sudah kita bereskan, mulai dari aset hingga lelang. Makanya, pada 2025 kita sudah bisa meraih WTP,” lanjut Sherly, menegaskan pembahasan bersama KPK masih mengacu pada hasil evaluasi tahun 2024.
Sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola yang menjadi sorotan KPK, Sherly menyebut sistem pengadaan barang dan jasa kini mulai dibenahi. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah memusatkan seluruh proses pelelangan di BPBJ agar mekanisme pengadaan lebih terintegrasi. Pemprov Malut juga mulai menerapkan skema kontrak payung bersama LKPP yang diklaim menjadi terobosan dalam sistem pengadaan pemerintah daerah.
“Dan kemudian kami kemarin juga menjelaskan bahwa untuk lelang tahun ini, seluruh proses pelelangan dipusatkan di BPBJ. Kita juga sedang mencoba menjadi provinsi pertama yang melaksanakan kontrak payung bekerja sama dengan LKPP,” kata Sherly saat memaparkan langkah pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa di Pemprov Malut.
Sherly mengklaim pembenahan tata kelola pengadaan tidak lagi sebatas komitmen di atas kertas. Setelah sektor pengadaan menjadi salah satu perhatian KPK, Pemprov Malut disebut mulai melakukan perubahan mendasar dengan memusatkan seluruh proses pelelangan di BPBJ dan menerapkan skema kontrak payung. Strategi tersebut, kata Sherly, merupakan ikhtiar bersama untuk memperketat pengawasan, memperkuat transparansi, serta mempersempit ruang yang berpotensi memunculkan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Itu adalah Maluku Utara. Itu menunjukkan betapa seriusnya kita untuk memperbaiki tata kelola pelelangan yang ada. KPK pun mengetahui hal itu karena tercatat dalam sistem resmi LKPP, dan KPK juga menyarankan agar kontrak payung tersebut diterapkan lebih luas,” tambahnya, menegaskan dukungan KPK terhadap pengembangan skema kontrak payung.
Di balik klaim pembenahan tata kelola pengadaan, Sherly mengakui masih terdapat sejumlah rekomendasi KPK yang belum sepenuhnya selesai. Selain mendorong perluasan penerapan kontrak payung untuk berbagai kebutuhan pengadaan pemerintah, Pemprov Malut juga masih harus menindaklanjuti persoalan Pokir yang dinilai tetap menjadi salah satu titik perhatian dalam evaluasi KPK.
“Harapannya bisa dilaksanakan dan diimplementasikan dalam pengadaan, seperti ATK, makan minum, dan lain-lain. Nah, ini sedang kita lakukan secara bertahap. Kemudian ada catatan juga tentang pokir yang dianggap masih memiliki sejumlah persoalan, dan hari ini kembali dibahas,” ungkapnya, sembari mengakui persoalan Pokir masih menjadi salah satu catatan dalam pembahasan bersama KPK.
Di luar pembenahan sektor pengadaan, Sherly mengungkapkan KPK juga memberi perhatian terhadap arah penggunaan APBD Pemprov Malut. Lembaga antirasuah itu meminta agar belanja daerah tidak lagi didominasi pos-pos yang manfaatnya dinilai kurang dirasakan masyarakat. Sebaliknya, APBD didorong lebih berpihak pada program yang memberikan dampak nyata, sekaligus mengurangi belanja hibah yang menjadi salah satu perhatian KPK.
“Intinya, KPK menyarankan agar hibah dikurangi. Kemudian, prioritas pemanfaatan APBD harus lebih banyak dirasakan oleh masyarakat. Mereka juga mengapresiasi bahwa presentasi pada 2025 dan 2026 ini lebih baik, tetapi tetap perlu diperhatikan,” ujarnya menjelaskan arahan KPK terkait prioritas belanja daerah.
Sherly juga mengakui capaian SPI yang meningkat belum menjadi alasan untuk berpuas diri. Meskipun indikator integritas menunjukkan tren positif, Sherly menegaskan perubahan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Ats dasar itu, Pemprov Malut masih menghadapi pekerjaan rumah untuk memastikan reformasi birokrasi benar-benar menghasilkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Sebenarnya SPI itu menjadi cerminan kita. Walaupun SPI kita sudah membaik dari zona kuning menuju hijau dengan kenaikan sekitar 10 poin, tetapi pada 2025 SPI kita naik dari 56 menjadi 61. Artinya, perbaikan ini baru terlihat di atas kertas dan belum sepenuhnya dirasakan di lapangan. Itu menjadi pekerjaan rumah bagi kita,” tutur Sherly, menyinggung tantangan meningkatkan integritas yang berdampak nyata.
Sherly menegaskan kenaikan nilai SPI tidak boleh menjadi alasan bagi kepala OPD untuk merasa pekerjaan reformasi telah selesai. Menurutnya, capaian angka dan perbaikan yang tercatat di atas kertas belum tentu menggambarkan perubahan yang benar-benar terjadi di lapangan. Reformasi birokrasi, kata Sherly, baru bisa dinilai berhasil apabila kualitas pelayanan publik meningkat dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Capaian SPI pun tetap dijadikan ukuran penting sekaligus dasar evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah ke depan.
“Kalau pada 2026 SPI kita tidak naik, berarti ada yang salah dengan OPD dan akan saya evaluasi kembali. Intinya, yang penting bukan apa yang tertulis di atas kertas, melainkan apa yang dirasakan oleh bawahan dan masyarakat,” tegas Sherly, menekankan evaluasi akan dilakukan apabila perbaikan tata kelola tidak menghasilkan dampak nyata bagi bawahan dan masyarakat. (red)

Bagi WARTASOFIFI.ID, berita adalah amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.